MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya angkat bicara. Dalam pernyataan yang berpotensi menggeser arah persepsi publik, Gus Yaqut secara terbuka menyebut bahwa penerimaan kuota haji tambahan 20.000 jamaah dari Arab Saudi tidak sepenuhnya berada dalam kendalinya—bahkan berlangsung tanpa kehadirannya sebagai Menteri Agama.
“Tambahan kuota itu diterima langsung oleh Presiden Jokowi dari Pangeran MBS, dan saya tidak ada di situ,” ujar Gus Yaqut dalam siniar YouTube Ruang Publik, Jumat (16/1).
Pernyataan ini menjadi sorotan tajam karena menyentuh jantung persoalan: siapa sebenarnya pengambil keputusan utama dalam penerimaan kuota haji tambahan tersebut? Gus Yaqut mengungkap, proses lobi hingga penerimaan kuota dilakukan pada Oktober 2023, di saat tahapan teknis penyelenggaraan haji sudah hampir rampung.
Yang lebih mengejutkan, Gus Yaqut menyebut Presiden Jokowi saat itu didampingi sejumlah menteri lain—namun bukan Menteri Agama.
“Yang mendampingi Presiden itu Pak Erick Thohir, Menpora Pak Dito, lalu Mensesneg dan Menseskab. Tidak ada saya di sana,” tegasnya.
Sebagai menteri teknis yang bertanggung jawab langsung atas penyelenggaraan ibadah haji, Yaqut mengaku menyayangkan dirinya tidak dilibatkan. Menurutnya, absennya Menag dalam proses tersebut membuat pertimbangan teknis krusial tidak tersampaikan kepada Presiden.
“Seandainya saya ikut, saya akan sampaikan bahwa tambahan 20.000 itu sangat sulit dicarikan layanan teknis yang paripurna. Persiapan sudah mepet,” ujarnya.
Gus Yaqut menegaskan, tanpa keterlibatannya dalam proses penerimaan kuota, ia tidak memiliki ruang untuk memberikan masukan teknis maupun strategis kepada Presiden. Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa keputusan politik mendahului kesiapan teknokratis, sebuah pola yang kini dipersoalkan dalam penyidikan KPK.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada Jumat (9/1). Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah haji untuk musim haji 2024.
Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia melalui lobi langsung Presiden ke-7 RI Joko Widodo kepada Pemerintah Arab Saudi, dengan tujuan mulia: memangkas masa tunggu haji reguler yang di sejumlah daerah telah menembus angka 20 tahun.
Namun, dalam implementasinya, kuota tambahan itu justru dibagi rata oleh Kementerian Agama: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji secara tegas membatasi kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, Indonesia pada 2024 memberangkatkan 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus—komposisi yang kini menjadi titik krusial penyidikan KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pernyataan Gus Yaqut yang menyebut Presiden menerima kuota tanpa melibatkan Menteri Agama membuka babak baru polemik kuota haji. Di tengah proses hukum yang berjalan, publik kini dihadapkan pada pertanyaan besar: apakah perkara ini murni kesalahan kebijakan menteri, atau bagian dari keputusan politik yang lebih luas dan kompleks?












