MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pidana penyerangan terhadap martabat lembaga Presiden dan Wakil Presiden bersifat delik aduan, sehingga tidak dapat digunakan untuk membungkam kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa pasal tersebut secara tegas membedakan antara penghinaan terhadap pribadi atau martabat Presiden dengan kritik terhadap kebijakan negara.
“Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca kitab undang-undang hukum pidananya, teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik. Kalau soal kebijakan apa pun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah,” kata Supratman dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penghinaan Bersifat Pribadi, Bukan Kritik Kebijakan
Supratman menjelaskan, yang dimaksud dengan penghinaan dalam Pasal 218 KUHP adalah perbuatan yang menyerang martabat pribadi Presiden atau Wakil Presiden, bukan ekspresi kritik terhadap kebijakan publik.
Ia mencontohkan, bentuk penghinaan dapat berupa gambar atau konten tidak senonoh, serangan personal, atau tindakan mengolok-olok yang merendahkan kehormatan kepala negara.
“Jadi enggak ada masalah soal kritik kebijakan dan lain sebagainya. Tapi kalau seperti, katakanlah, masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, itu jelas berbeda,” ujarnya.
Hanya Presiden yang Berhak Melapor
Dalam kesempatan yang sama, anggota tim penyusun KUHP Albert Aries menegaskan bahwa karakter delik aduan dalam pasal tersebut justru dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan hukum oleh pihak lain, seperti simpatisan atau kelompok tertentu.
“Pelaporan hanya bisa dilakukan oleh Presiden itu sendiri. Jadi bukan orang lain, bukan simpatisan, bukan pendukung,” kata Albert.
Menurutnya, pengaturan ini menjadi mekanisme pengaman agar pasal penghinaan tidak digunakan secara berlebihan dan tetap sejalan dengan prinsip demokrasi serta kebebasan berekspresi.
Respons atas Kekhawatiran Publik
Penegasan pemerintah ini disampaikan di tengah kekhawatiran publik bahwa pasal penghinaan Presiden berpotensi menghidupkan kembali praktik pembungkaman kritik seperti di masa lalu.
Pemerintah memastikan, kritik terhadap kebijakan, program, maupun kinerja pemerintah tetap dilindungi, selama tidak bermuatan serangan pribadi, penghinaan, atau tindakan yang merendahkan martabat kepala negara.












