Pemerintah Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Adalah Delik Aduan, Kritik Kebijakan Tetap Dilindungi

- Editorial Team

Senin, 5 Januari 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkum dan Wamenkum RI

Menkum dan Wamenkum RI

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pidana penyerangan terhadap martabat lembaga Presiden dan Wakil Presiden bersifat delik aduan, sehingga tidak dapat digunakan untuk membungkam kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa pasal tersebut secara tegas membedakan antara penghinaan terhadap pribadi atau martabat Presiden dengan kritik terhadap kebijakan negara.

“Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca kitab undang-undang hukum pidananya, teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik. Kalau soal kebijakan apa pun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah,” kata Supratman dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penghinaan Bersifat Pribadi, Bukan Kritik Kebijakan

Supratman menjelaskan, yang dimaksud dengan penghinaan dalam Pasal 218 KUHP adalah perbuatan yang menyerang martabat pribadi Presiden atau Wakil Presiden, bukan ekspresi kritik terhadap kebijakan publik.

Ia mencontohkan, bentuk penghinaan dapat berupa gambar atau konten tidak senonoh, serangan personal, atau tindakan mengolok-olok yang merendahkan kehormatan kepala negara.

“Jadi enggak ada masalah soal kritik kebijakan dan lain sebagainya. Tapi kalau seperti, katakanlah, masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, itu jelas berbeda,” ujarnya.

Hanya Presiden yang Berhak Melapor

Dalam kesempatan yang sama, anggota tim penyusun KUHP Albert Aries menegaskan bahwa karakter delik aduan dalam pasal tersebut justru dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan hukum oleh pihak lain, seperti simpatisan atau kelompok tertentu.

“Pelaporan hanya bisa dilakukan oleh Presiden itu sendiri. Jadi bukan orang lain, bukan simpatisan, bukan pendukung,” kata Albert.

Menurutnya, pengaturan ini menjadi mekanisme pengaman agar pasal penghinaan tidak digunakan secara berlebihan dan tetap sejalan dengan prinsip demokrasi serta kebebasan berekspresi.

Respons atas Kekhawatiran Publik

Penegasan pemerintah ini disampaikan di tengah kekhawatiran publik bahwa pasal penghinaan Presiden berpotensi menghidupkan kembali praktik pembungkaman kritik seperti di masa lalu.

Pemerintah memastikan, kritik terhadap kebijakan, program, maupun kinerja pemerintah tetap dilindungi, selama tidak bermuatan serangan pribadi, penghinaan, atau tindakan yang merendahkan martabat kepala negara.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB