MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali mengirim sinyal keras ke internal Mahkamah Konstitusi. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada hakim konstitusi Anwar Usman, yang dinilai memiliki tingkat ketidakhadiran tertinggi dalam sidang dan rapat permusyawaratan hakim (RPH) sepanjang 2025.
Melalui Surat Peringatan Nomor 41/MKMK/12/2025, MKMK secara resmi memperingatkan Anwar Usman terkait disiplin kehadiran sebagai hakim konstitusi. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam laporan pelaksanaan tugas MKMK tahun 2025 yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Rabu (31/12/2025).
“Surat ini berkaitan dengan pemantauan pelaksanaan kode etik hakim konstitusi, khususnya mengenai kehadiran dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim,” ujar Palguna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukan Sekadar Absen, Tapi Soal Etika dan Persepsi Publik
MKMK menegaskan, persoalan kehadiran bukan sekadar administrasi internal, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap integritas lembaga konstitusi. Dalam laporannya, MKMK secara eksplisit mengingatkan adanya potensi penilaian masyarakat bahwa telah terjadi pelanggaran etik.
Peringatan ini masuk dalam poin d, yang secara spesifik menyoroti Anwar Usman. Sementara poin-poin lain berisi peringatan umum kepada seluruh hakim konstitusi, mulai dari aktivitas di media sosial pribadi, konsistensi integritas, hingga penegasan agar hakim mengutamakan tugas yudisial dibanding aktivitas non-yudisial yang tak berkaitan langsung dengan jabatan sebagai hakim MK.
Pesan MKMK jelas: hakim konstitusi bukan figur seremonial, melainkan penjaga terakhir konstitusi yang dituntut hadir secara fisik dan moral.
Angka yang Berbicara: Anwar Usman Paling Sering Absen
Data yang dipaparkan MKMK menunjukkan fakta mencolok. Dalam rekapitulasi kehadiran sidang sepanjang 2025:
-
Anwar Usman tercatat tidak hadir 81 kali dari 589 sidang pleno
-
Tidak hadir 32 kali dari 160 sidang panel
-
Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Anwar Usman absen 32 kali dan hanya hadir 100 kali
-
Persentase kehadirannya di RPH hanya 71 persen, terendah di antara sembilan hakim konstitusi
Angka ini menempatkan Anwar Usman sebagai hakim MK dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi sepanjang 2025.
Sebagai pembanding, hakim konstitusi Arief Hidayat berada di urutan kedua dengan ketidakhadiran 28 kali di sidang pleno dan 4 kali di sidang panel. Disusul Enny Nurbaningsih dengan 9 kali tidak hadir sidang pleno dan 2 kali sidang panel.
Bayang-Bayang Krisis Etika di MK
Peringatan MKMK ini datang di tengah sorotan publik yang belum sepenuhnya reda terhadap Mahkamah Konstitusi pasca berbagai kontroversi etik sebelumnya. Tingginya angka ketidakhadiran hakim konstitusi—terlebih dari figur yang pernah berada di pusat pusaran polemik etik nasional—dinilai berpotensi memperdalam krisis kepercayaan terhadap MK.
MKMK tampak ingin mengirim pesan tegas: legitimasi putusan konstitusi berangkat dari integritas hakimnya, dan integritas itu dimulai dari disiplin paling dasar—kehadiran.
Kini, publik menanti langkah lanjutan. Apakah peringatan ini akan berhenti sebagai catatan administratif, atau menjadi pintu masuk penegakan etik yang lebih serius di tubuh Mahkamah Konstitusi?













