MK Kunci Polemik Polisi di Jabatan Sipil, Polri Tegaskan Kepatuhan: “Ini Kepastian Hukum”

- Editorial Team

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menutup perdebatan panjang soal penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Melalui putusan atas perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025, MK menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempersoalkan keabsahan polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri.

Putusan tersebut langsung disambut Polri dengan sikap patuh dan terbuka. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan institusinya menghormati sepenuhnya keputusan MK.

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Trunoyudo, putusan MK justru memperjelas batas dan mekanisme hukum terkait penempatan anggota Polri pada jabatan sipil tertentu. Ia menilai, kepastian hukum ini penting agar Polri tetap bekerja secara profesional dan tidak keluar dari rel konstitusi.

“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

MK: Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil, Tapi Bukan Tanpa Batas

Dalam amar putusannya yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin (19/1/2026), Mahkamah menyatakan:

  1. Permohonan Pemohon II tidak dapat diterima, dan

  2. Permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.

Permohonan ini diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Zidan Azharian, yang menggugat frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam UU ASN, serta penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Para pemohon menilai norma tersebut membuka ruang dominasi polisi aktif di jabatan sipil.

Namun MK berpandangan sebaliknya. Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur menegaskan bahwa pengaturan dalam UU ASN tidak berdiri sendiri, melainkan secara sistemik merujuk pada UU Polri dan UU TNI sebagai aturan khusus.

“Undang-Undang 20 Tahun 2023 tetap mengacu kepada Undang-Undang 2 Tahun 2002 dan Undang-Undang 34 Tahun 2004 sebagai undang-undang yang lebih khusus,” jelas Ridwan.

Dengan kata lain, polisi aktif memang dapat mengisi jabatan sipil tertentu, sepanjang relevan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Polri, serta berdasarkan mandat undang-undang, bukan keputusan sepihak.

MK Kirim Pesan Tegas ke Legislator

Menariknya, MK tidak berhenti pada penolakan permohonan. Mahkamah juga memberikan catatan keras kepada pembentuk undang-undang, agar ke depan penempatan anggota Polri di jabatan sipil diatur secara lebih rinci dalam undang-undang.

Langkah ini dinilai penting untuk:

  • Menghilangkan multitafsir,

  • Mencegah konflik kepentingan, dan

  • Menjaga prinsip profesionalisme sipil dalam birokrasi negara.

Penutup: Legitimasi Konstitusional, Tapi Tetap Diawasi

Putusan MK ini memberi legitimasi konstitusional bagi praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil—namun sekaligus menegaskan bahwa praktik tersebut bukan tanpa batas. Hukum menjadi pagar, undang-undang menjadi rambu, dan pengawasan publik tetap menjadi penentu.

Di tengah sensitifnya isu militerisasi birokrasi sipil, putusan MK kini menjadi penyeimbang antara kebutuhan negara dan prinsip demokrasi. Bola selanjutnya berada di tangan pembentuk undang-undang: memperjelas aturan, atau membiarkan polemik kembali berulang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB