Mahfud dan Yusril Berseberangan: Perpol 10/2025 Membelah Tafsir Negara Hukum.

- Editorial Team

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Mahfud VS Prof. Yusril soal Perpol 10/2025

Prof. Mahfud VS Prof. Yusril soal Perpol 10/2025

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tak lagi sekadar perdebatan teknis regulasi. Ia kini menjelma menjadi pertarungan tafsir serius tentang arah negara hukum Indonesia, setelah dua pakar hukum tata negara paling berpengaruh, Prof. Mahfud MD dan Prof. Yusril Ihza Mahendra, berbeda pandangan secara tajam dan substansial.

Perdebatan ini bukan soal redaksi aturan, melainkan soal apakah negara sedang patuh atau justru membangkang terhadap konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud MD: Perpol Ini Salah Sejak Lahir

Prof. Mahfud MD berdiri pada posisi paling keras. Mantan Ketua MK itu menilai Perpol 10/2025 tidak sah secara hukum, karena secara terang-benderang membuka kembali jalan bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, sesuatu yang menurutnya sudah ditutup oleh Putusan MK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau MK sudah memutus, maka tidak boleh ada peraturan apa pun yang melanggarnya, apalagi hanya Perpol,” tegas Mahfud.

Bagi Mahfud, masalah Perpol 10/2025 bukan soal lemahnya dasar hukum, melainkan substansinya memang bertentangan dengan konstitusi. Karena itu, menurutnya, menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) bukan solusi, sebab PP juga tidak boleh melangkahi putusan MK.

“Kalau mau mengubah keadaan hukum, jalannya hanya satu: revisi undang-undang, bukan menyelundupkan norma lewat Perpol atau PP,” kata Mahfud.

Dalam pandangan Mahfud, Perpol 10/2025 adalah preseden berbahaya, karena membuka ruang pembangkangan konstitusional yang dilegalkan lewat regulasi internal.

Yusril Ihza Mahendra: Substansinya Perlu, Dasarnya yang Harus Diperkuat

Berbeda arah, Prof. Yusril Ihza Mahendra justru tidak menolak substansi Perpol tersebut. Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan itu menilai polemik muncul karena belum adanya aturan pelaksana setingkat PP yang memperjelas penafsiran UU Polri.

Menurut Yusril, Perpol 10/2025 mencerminkan kebutuhan faktual pemerintahan, tetapi agar tidak menimbulkan multitafsir dan kegaduhan hukum, pemerintah perlu segera menerbitkan PP sebagai dasar yang lebih kuat.

“PP diperlukan untuk menyudahi perdebatan tafsir,” ujar Yusril dalam berbagai pernyataan publiknya.

Artinya, Yusril tidak mempersoalkan boleh atau tidaknya substansi Perpol, melainkan menilai masalahnya terletak pada hirarki dan kepastian hukum, bukan pada ide dasarnya.

Bukan Sekadar Beda Pendapat, Ini Benturan Paradigma

Perbedaan Mahfud dan Yusril mencerminkan dua paradigma besar dalam berhukum:

  • Mahfud MD berdiri pada paradigma konstitusional-normatif:
    Putusan MK adalah pagar tertinggi, tidak boleh ditembus oleh kebijakan apa pun.

  • Yusril Ihza Mahendra berada pada paradigma administratif-pragmatis:
    Negara perlu ruang pengaturan teknis melalui PP untuk menjawab kebutuhan praktik pemerintahan.

Taruhannya: Wibawa Konstitusi

Perdebatan ini menjadikan Perpol 10/2025 bukan lagi urusan Polri semata, melainkan ujian serius bagi konsistensi negara hukum Indonesia.

Jika pandangan Mahfud diabaikan, maka putusan MK berpotensi direduksi menjadi sekadar nasihat.
Jika pandangan Yusril yang diambil, maka pemerintah memilih stabilitas kebijakan meski di zona abu-abu konstitusi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB