KUHP-KUHAP Baru Belum Sepekan Berlaku, Hakim PN Muara Enim Jatuhkan Putusan Pemaafan Anak

- Editorial Team

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN MUARA ENIM

PN MUARA ENIM

MATAINDONESIA.CO.ID, MUARA ENIM – Implementasi KUHP dan KUHAP Baru langsung menunjukkan wajah progresifnya. Belum genap sepekan diberlakukan, Pengadilan Negeri Muara Enim mencatat sejarah dengan menjatuhkan putusan pemaafan hakim dalam perkara pidana anak, Kamis (8/1).

Hakim Dr. Rangga Lukita Desnata, S.H., M.H., yang mengadili perkara tersebut, memutuskan tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan apa pun terhadap Anak, meskipun secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

Terobosan Putusan Berbasis KUHP–KUHAP Baru

Dalam pertimbangannya, Hakim Rangga menegaskan bahwa perbuatan Anak memenuhi syarat penerapan pemaafan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 ayat (1) KUHAP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis menilai:

  • Perbuatan Anak tergolong ringan

  • Anak bukan inisiator atau otak kejahatan, melainkan hanya ikut-ikutan

  • Anak tidak melarikan diri setelah peristiwa terjadi

  • Anak baru pertama kali melakukan tindak pidana

Lebih jauh, Hakim menekankan bahwa Anak melakukan perbuatannya atas arahan pihak dewasa, yakni Saudara Noval, sehingga kapasitas kesalahan Anak harus dinilai secara proporsional.

Perdamaian dan Pemulihan Jadi Kunci

Putusan pemaafan ini juga didasarkan pada telah tercapainya perdamaian antara Anak bersama Ayahnya dengan PT Pertamina Geothermal Energy Tbk selaku korban. Kerugian korban telah diganti sepenuhnya oleh Ayah Anak.

Menurut Hakim Rangga, keadilan dalam perkara ini telah tercapai dari sisi korban (victim justice), sehingga pemidanaan tidak lagi relevan.

“Putusan ini dijatuhkan demi kepentingan terbaik bagi Anak, dengan tetap memastikan korban memperoleh keadilannya,” tegas Hakim dalam amar pertimbangannya.

Kepentingan Terbaik Anak Jadi Orientasi

Majelis juga mempertimbangkan aspek psikologis dan sosial Anak yang belum dewasa, belum mampu berpikir matang mengenai konsekuensi hukum, serta masih memiliki masa depan panjang yang tidak boleh dihancurkan oleh stigmatisasi pidana.

Ayah Anak menyatakan kesanggupan penuh untuk membina, mendidik, dan mengawasi Anak, agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Potret Nyata Reformasi Hukum Pidana

Persidangan tersebut dihadiri oleh:

  • Dicky Jafar Mulyadi, S.H. selaku Penuntut Umum

  • Hamseh, S.H. selaku Advokat Anak

  • Muhammadun Habibur Rozak selaku Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas II Lahat

  • Orang tua Anak

Putusan ini menjadi penanda awal pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia—dari semata-mata menghukum, menuju keadilan restoratif, kemanusiaan, dan perlindungan masa depan anak.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB