MATAINDONESIA.CO.ID, MUARA ENIM – Implementasi KUHP dan KUHAP Baru langsung menunjukkan wajah progresifnya. Belum genap sepekan diberlakukan, Pengadilan Negeri Muara Enim mencatat sejarah dengan menjatuhkan putusan pemaafan hakim dalam perkara pidana anak, Kamis (8/1).
Hakim Dr. Rangga Lukita Desnata, S.H., M.H., yang mengadili perkara tersebut, memutuskan tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan apa pun terhadap Anak, meskipun secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
Terobosan Putusan Berbasis KUHP–KUHAP Baru
Dalam pertimbangannya, Hakim Rangga menegaskan bahwa perbuatan Anak memenuhi syarat penerapan pemaafan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 ayat (1) KUHAP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis menilai:
-
Perbuatan Anak tergolong ringan
-
Anak bukan inisiator atau otak kejahatan, melainkan hanya ikut-ikutan
-
Anak tidak melarikan diri setelah peristiwa terjadi
-
Anak baru pertama kali melakukan tindak pidana
Lebih jauh, Hakim menekankan bahwa Anak melakukan perbuatannya atas arahan pihak dewasa, yakni Saudara Noval, sehingga kapasitas kesalahan Anak harus dinilai secara proporsional.
Perdamaian dan Pemulihan Jadi Kunci
Putusan pemaafan ini juga didasarkan pada telah tercapainya perdamaian antara Anak bersama Ayahnya dengan PT Pertamina Geothermal Energy Tbk selaku korban. Kerugian korban telah diganti sepenuhnya oleh Ayah Anak.
Menurut Hakim Rangga, keadilan dalam perkara ini telah tercapai dari sisi korban (victim justice), sehingga pemidanaan tidak lagi relevan.
“Putusan ini dijatuhkan demi kepentingan terbaik bagi Anak, dengan tetap memastikan korban memperoleh keadilannya,” tegas Hakim dalam amar pertimbangannya.
Kepentingan Terbaik Anak Jadi Orientasi
Majelis juga mempertimbangkan aspek psikologis dan sosial Anak yang belum dewasa, belum mampu berpikir matang mengenai konsekuensi hukum, serta masih memiliki masa depan panjang yang tidak boleh dihancurkan oleh stigmatisasi pidana.
Ayah Anak menyatakan kesanggupan penuh untuk membina, mendidik, dan mengawasi Anak, agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Potret Nyata Reformasi Hukum Pidana
Persidangan tersebut dihadiri oleh:
-
Dicky Jafar Mulyadi, S.H. selaku Penuntut Umum
-
Hamseh, S.H. selaku Advokat Anak
-
Muhammadun Habibur Rozak selaku Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas II Lahat
-
Orang tua Anak
Putusan ini menjadi penanda awal pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia—dari semata-mata menghukum, menuju keadilan restoratif, kemanusiaan, dan perlindungan masa depan anak.












