MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Skandal Kuota Haji 2024 Menyeret Mantan Menteri Agama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama RI periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan ini menjadi babak paling krusial dalam skandal yang selama berbulan-bulan mengguncang publik dan menimbulkan tanda tanya besar soal integritas pengelolaan ibadah haji.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik KPK menuntaskan rangkaian penyidikan panjang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah haji, yang disinyalir menjadi ladang transaksi ilegal antara oknum di Kementerian Agama dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar,” ujar Fitroh singkat melalui pesan singkat, dikutip Jumat (9/1/2026).
Dugaan Jual-Beli Kuota Haji
Penetapan Yaqut sebagai tersangka didasarkan pada temuan kuat adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam konstruksi perkara KPK, kuota tambahan haji yang semestinya menjadi hak negara dan umat diduga diperdagangkan demi keuntungan pihak tertentu.
Skema tersebut, menurut penyidik, melibatkan relasi transaksional antara pejabat Kementerian Agama dan PIHK, dengan indikasi aliran dana yang mengalir ke pucuk pimpinan kementerian.
“Ujungnya Menteri”
Sinyal keterlibatan pimpinan tertinggi Kementerian Agama sejatinya telah disampaikan sejak awal oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Dalam pernyataan yang kini menjadi sorotan kembali, Asep menegaskan bahwa dalam struktur birokrasi kementerian, tanggung jawab akhir tidak bisa dialihkan.
“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” tegas Asep saat memaparkan progres penyidikan beberapa waktu lalu.
Pernyataan itu kini menemukan relevansinya, seiring langkah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka utama.
Pelacakan Aset dan Hitung Kerugian Negara
Saat ini, KPK terus memperdalam perkara dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset-aset hasil dugaan tindak pidana korupsi. Sementara itu, nilai kerugian negara masih dalam tahap penghitungan oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini dipandang sebagai ujian serius bagi penegakan hukum di sektor keagamaan, mengingat penyelenggaraan ibadah haji menyangkut kepentingan jutaan umat dan nilai moral yang seharusnya dijaga secara ketat.
Tamparan bagi Tata Kelola Haji
Penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi tata kelola penyelenggaraan haji nasional. Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK: apakah kasus ini akan berhenti pada satu nama, atau justru membuka tabir jaringan yang lebih luas di balik bisnis kuota haji.
Satu hal menjadi jelas bahwa hukum akhirnya menembus tembok kekuasaan, bahkan di kementerian yang selama ini identik dengan urusan moral dan keagamaan.












