KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka

- Editorial Team

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Skandal Kuota Haji 2024 Menyeret Mantan Menteri Agama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama RI periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan ini menjadi babak paling krusial dalam skandal yang selama berbulan-bulan mengguncang publik dan menimbulkan tanda tanya besar soal integritas pengelolaan ibadah haji.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik KPK menuntaskan rangkaian penyidikan panjang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah haji, yang disinyalir menjadi ladang transaksi ilegal antara oknum di Kementerian Agama dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar,” ujar Fitroh singkat melalui pesan singkat, dikutip Jumat (9/1/2026).

Dugaan Jual-Beli Kuota Haji

Penetapan Yaqut sebagai tersangka didasarkan pada temuan kuat adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam konstruksi perkara KPK, kuota tambahan haji yang semestinya menjadi hak negara dan umat diduga diperdagangkan demi keuntungan pihak tertentu.

Skema tersebut, menurut penyidik, melibatkan relasi transaksional antara pejabat Kementerian Agama dan PIHK, dengan indikasi aliran dana yang mengalir ke pucuk pimpinan kementerian.

“Ujungnya Menteri”

Sinyal keterlibatan pimpinan tertinggi Kementerian Agama sejatinya telah disampaikan sejak awal oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Dalam pernyataan yang kini menjadi sorotan kembali, Asep menegaskan bahwa dalam struktur birokrasi kementerian, tanggung jawab akhir tidak bisa dialihkan.

“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” tegas Asep saat memaparkan progres penyidikan beberapa waktu lalu.

Pernyataan itu kini menemukan relevansinya, seiring langkah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka utama.

Pelacakan Aset dan Hitung Kerugian Negara

Saat ini, KPK terus memperdalam perkara dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset-aset hasil dugaan tindak pidana korupsi. Sementara itu, nilai kerugian negara masih dalam tahap penghitungan oleh aparat penegak hukum.

Kasus ini dipandang sebagai ujian serius bagi penegakan hukum di sektor keagamaan, mengingat penyelenggaraan ibadah haji menyangkut kepentingan jutaan umat dan nilai moral yang seharusnya dijaga secara ketat.

Tamparan bagi Tata Kelola Haji

Penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi tata kelola penyelenggaraan haji nasional. Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK: apakah kasus ini akan berhenti pada satu nama, atau justru membuka tabir jaringan yang lebih luas di balik bisnis kuota haji.

Satu hal menjadi jelas bahwa hukum akhirnya menembus tembok kekuasaan, bahkan di kementerian yang selama ini identik dengan urusan moral dan keagamaan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB