MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Metafora “segelas kopi hitam” mendadak mengguncang ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Ungkapan itu keluar dari mulut Jumeri, mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen PAUDasmen) Kemendikbudristek, saat kesaksiannya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret nama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan JPU Roy Riady, Jumeri menyatakan bahwa selama Nadiem menjabat menteri, para pejabat struktural di kementerian hanya seperti peminum kopi yang tidak tahu proses peracikannya.
“Kalau bisa saya mengibaratkan, seperti segelas kopi hitam yang sudah dibuat dan sudah diramu mereka—Nadiem Makarim, Jurist Tan, Fiona, dan Ibrahim Arief,” kata Roy membacakan BAP Jumeri di hadapan majelis hakim, Senin (19/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan Datang dari Lingkaran Dalam
Menurut Jumeri, hampir seluruh kebijakan strategis di Kemendikbudristek tidak lahir dari mekanisme birokrasi normal, melainkan dari lingkaran sangat terbatas di sekitar menteri. Ia secara eksplisit menyebut dua staf khusus Nadiem—Jurist Tan dan Fiona Handayani—serta Konsultan Teknologi Ibrahim Arief, yang kini menjadi terdakwa dalam berkas terpisah.
“Semua kebijakan di kementerian pendidikan dibuat oleh Nadiem Makarim dengan orang dekatnya,” ujar Roy mengutip BAP tersebut.
Ketika jaksa mendalami makna “kopi hitam”, Jumeri menegaskan bahwa pejabat eselon I dan II hanya menerima hasil akhir, tanpa keterlibatan signifikan dalam perumusan kebijakan.
“Kami eselon 1 dan 2 lebih banyak menerima kebijakan-kebijakan dari menteri dan staf khusus,” jawab Jumeri.
Pernyataan ini secara implisit menggambarkan sentralisasi kekuasaan kebijakan yang kuat, sekaligus memunculkan dugaan pengabaian prinsip tata kelola pemerintahan yang partisipatif dan akuntabel.
“Menteri Lebih Percaya Staf Khusus”
Lebih jauh, Jumeri mengaku merasakan ketidakpercayaan dari Nadiem terhadap dirinya sebagai direktur jenderal. Ia menyebut, sang menteri justru lebih mengandalkan staf khususnya ketimbang pejabat karier di kementerian.
Kesaksian ini menjadi penting karena memperkuat konstruksi perkara jaksa: bahwa kebijakan pengadaan TIK—khususnya laptop—dikendalikan dari atas, bukan hasil kajian kolektif institusi.
Dugaan Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun. Jaksa menyebut, Nadiem diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp 809 miliar, yang disebut bersumber dari investasi Google ke Gojek (PT AKAB).
Nadiem juga didakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan ekosistem pengadaan teknologi pendidikan agar mengunci pilihan pada satu produk, yakni perangkat berbasis Chrome, yang merupakan produk Google.
Langkah itu disebut membuat Google menjadi penguasa tunggal pengadaan TIK di lingkungan pendidikan nasional.
Empat Terdakwa, Satu Skema
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah:
-
Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek
-
Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
-
Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA
Para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kopi Hitam yang Membuka Tabir
Kesaksian Jumeri bukan sekadar metafora. Ia kini menjadi potret telanjang cara kekuasaan bekerja di kementerian strategis yang mengelola anggaran pendidikan raksasa. “Kopi hitam” itu bukan hanya pahit, tetapi berpotensi menjadi simbol kebijakan yang diracik segelintir orang, lalu disuguhkan sebagai keputusan negara.
Sidang lanjutan perkara ini dipastikan akan terus menyedot perhatian publik—bukan hanya soal angka triliunan rupiah, tetapi juga tentang siapa sebenarnya yang mengendalikan arah pendidikan nasional dari balik layar kekuasaan.













