“Kami Cuma Disuguhi Kopi Hitam”: Kesaksian Dirjen Bongkar Dugaan Kendali Absolut Nadiem di Skandal Chromebook Rp 2,1 Triliun

- Editorial Team

Senin, 19 Januari 2026 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jumeri, mantan Dirjen Kemendikbud

Jumeri, mantan Dirjen Kemendikbud

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Metafora “segelas kopi hitam” mendadak mengguncang ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Ungkapan itu keluar dari mulut Jumeri, mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen PAUDasmen) Kemendikbudristek, saat kesaksiannya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret nama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan JPU Roy Riady, Jumeri menyatakan bahwa selama Nadiem menjabat menteri, para pejabat struktural di kementerian hanya seperti peminum kopi yang tidak tahu proses peracikannya.

“Kalau bisa saya mengibaratkan, seperti segelas kopi hitam yang sudah dibuat dan sudah diramu mereka—Nadiem Makarim, Jurist Tan, Fiona, dan Ibrahim Arief,” kata Roy membacakan BAP Jumeri di hadapan majelis hakim, Senin (19/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan Datang dari Lingkaran Dalam

Menurut Jumeri, hampir seluruh kebijakan strategis di Kemendikbudristek tidak lahir dari mekanisme birokrasi normal, melainkan dari lingkaran sangat terbatas di sekitar menteri. Ia secara eksplisit menyebut dua staf khusus Nadiem—Jurist Tan dan Fiona Handayani—serta Konsultan Teknologi Ibrahim Arief, yang kini menjadi terdakwa dalam berkas terpisah.

“Semua kebijakan di kementerian pendidikan dibuat oleh Nadiem Makarim dengan orang dekatnya,” ujar Roy mengutip BAP tersebut.

Ketika jaksa mendalami makna “kopi hitam”, Jumeri menegaskan bahwa pejabat eselon I dan II hanya menerima hasil akhir, tanpa keterlibatan signifikan dalam perumusan kebijakan.

“Kami eselon 1 dan 2 lebih banyak menerima kebijakan-kebijakan dari menteri dan staf khusus,” jawab Jumeri.

Pernyataan ini secara implisit menggambarkan sentralisasi kekuasaan kebijakan yang kuat, sekaligus memunculkan dugaan pengabaian prinsip tata kelola pemerintahan yang partisipatif dan akuntabel.

“Menteri Lebih Percaya Staf Khusus”

Lebih jauh, Jumeri mengaku merasakan ketidakpercayaan dari Nadiem terhadap dirinya sebagai direktur jenderal. Ia menyebut, sang menteri justru lebih mengandalkan staf khususnya ketimbang pejabat karier di kementerian.

Kesaksian ini menjadi penting karena memperkuat konstruksi perkara jaksa: bahwa kebijakan pengadaan TIK—khususnya laptop—dikendalikan dari atas, bukan hasil kajian kolektif institusi.

Dugaan Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun. Jaksa menyebut, Nadiem diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp 809 miliar, yang disebut bersumber dari investasi Google ke Gojek (PT AKAB).

Nadiem juga didakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan ekosistem pengadaan teknologi pendidikan agar mengunci pilihan pada satu produk, yakni perangkat berbasis Chrome, yang merupakan produk Google.

Langkah itu disebut membuat Google menjadi penguasa tunggal pengadaan TIK di lingkungan pendidikan nasional.

Empat Terdakwa, Satu Skema

Selain Nadiem, tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah:

  • Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek

  • Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  • Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA

Para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kopi Hitam yang Membuka Tabir

Kesaksian Jumeri bukan sekadar metafora. Ia kini menjadi potret telanjang cara kekuasaan bekerja di kementerian strategis yang mengelola anggaran pendidikan raksasa. “Kopi hitam” itu bukan hanya pahit, tetapi berpotensi menjadi simbol kebijakan yang diracik segelintir orang, lalu disuguhkan sebagai keputusan negara.

Sidang lanjutan perkara ini dipastikan akan terus menyedot perhatian publik—bukan hanya soal angka triliunan rupiah, tetapi juga tentang siapa sebenarnya yang mengendalikan arah pendidikan nasional dari balik layar kekuasaan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB