MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggencarkan tiga Operasi Tangkap Tangan (OTT) hanya dalam waktu 1 x 24 jam. Namun, di balik pujian tersebut, Lakso melontarkan peringatan keras: KPK tidak boleh berhenti setengah jalan dan mengulangi kesalahan lama—menangkap pelaku lapangan tanpa membongkar aktor utama di balik kejahatan korupsi.
“Jangan sampai KPK mengulangi persoalan yang sama seperti dalam kasus Blok Medan di Maluku Utara dan korupsi Sumatera Utara, di mana perkara tidak dibongkar secara tuntas dan menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan kekuasaan,” ujar Lakso, Minggu (21/12/2025).
Lakso menekankan bahwa ukuran keberhasilan OTT bukan pada jumlah penangkapan, melainkan keberanian KPK menelusuri penerima manfaat utama atau ultimate beneficial owner. Menurutnya, hal ini menjadi semakin krusial ketika perkara justru melibatkan aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyoroti keputusan KPK yang menyerahkan penanganan perkara hasil OTT di Banten kepada Kejaksaan Agung. Meski mengaku menyayangkan langkah tersebut, Lakso tetap menilai penangkapan aparat penegak hukum sebagai sinyal positif.
“Keberanian KPK menangkap aparat penegak hukum tetap harus diapresiasi. Itu menunjukkan masih ada komitmen dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
Namun Lakso mengingatkan, komitmen tersebut akan kehilangan makna jika semangat solidaritas internal atau corps justru lebih diutamakan dibanding penegakan hukum yang objektif.
“Penegak hukum harus terbuka dan bersedia melakukan pembenahan serius. Salah satunya dengan membiarkan pihak yang lebih independen menangani perkara yang menimpa aparatnya. Jangan sampai semangat corps lebih utama daripada pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Lebih jauh, Lakso mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan secara politik dengan menjamin independensi KPK dan melindunginya dari intervensi.
“Sejarah mencatat, ketika KPK berhadapan dengan penegak hukum lain, hampir selalu muncul gesekan dan upaya intervensi. Inilah saatnya presiden menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pemberantasan korupsi,” ucap Lakso.
Diketahui, KPK mengumumkan telah melakukan tiga OTT pada Kamis (18/12/2025) yang berlangsung di Banten, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Kabupaten Bekasi, menandai penutup tahun 2025 dengan operasi besar-besaran.
Pada OTT di Banten dan Jakarta, KPK mengamankan sembilan orang, termasuk satu aparat penegak hukum, dua penasihat hukum, dan enam pihak swasta, dengan barang bukti uang tunai Rp900 juta. Namun, perkara ini kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Sementara di Kalimantan Selatan, KPK menetapkan tiga tersangka dalam dugaan pemerasan, yakni Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus P. Napitupulu, Kasi Intel Asis Budianto, dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi. Dari ketiganya, Tri Taruna masih buron setelah melarikan diri saat hendak ditangkap.
OTT lainnya berlangsung di Kabupaten Bekasi, di mana Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang ditangkap bersama enam orang lain. KPK menetapkan tiga tersangka, termasuk ayah Ade Kuswara, HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan. Ketiganya kini ditahan di Rutan Merah Putih KPK.
Rangkaian OTT ini kembali menguji konsistensi KPK. Bagi IM57+, operasi besar hanya akan bermakna jika berujung pada pembongkaran total jejaring korupsi, bukan sekadar deretan konferensi pers dan penangkapan simbolik.












