GP Ansor Pasang Badan Melalui LBH Ansor untuk Gus Yaqut: Hormati Proses Hukum, Lawan Penghakiman Prematur

- Editorial Team

Senin, 12 Januari 2026 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo LBH GP Ansor

Logo LBH GP Ansor

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyatakan sikap tegas dan terbuka dalam merespons penetapan mantan Menteri Agama 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan.

Ketua Umum GP Ansor Addin Jauharudin menegaskan, organisasi kepemudaan terbesar di lingkungan Nahdlatul Ulama itu menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, sembari mengingatkan publik untuk tidak terjebak pada penghakiman dini yang berpotensi mencederai prinsip keadilan.

“GP Ansor menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami percaya negara memiliki mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak,” tegas Addin dalam keterangan resmi, Sabtu (10/1).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, Addin menegaskan bahwa penghormatan terhadap proses hukum tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran terhadap potensi ketidakadilan. Oleh karena itu, GP Ansor secara resmi menyatakan akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum penuh kepada Gus Yaqut.

Langkah tersebut, menurut Addin, didasarkan pada tanggung jawab moral, historis, dan organisatoris. Gus Yaqut bukan hanya kader, tetapi juga tokoh sentral Ansor, pernah menjabat sebagai Ketua Umum GP Ansor periode 2015–2024, serta kini menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat GP Ansor.

“GP Ansor memiliki kewajiban moral untuk memastikan setiap kadernya, terlebih tokoh yang telah mengabdikan diri besar bagi organisasi, mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan setara,” ujar Addin.

Pendampingan hukum tersebut akan dilakukan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, dengan tujuan utama menjaga hak-hak konstitusional Gus Yaqut sebagai warga negara, sekaligus memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari tekanan opini publik.

Addin menekankan, pendampingan ini bukan upaya intervensi terhadap KPK atau lembaga penegak hukum, melainkan bentuk komitmen GP Ansor terhadap nilai-nilai keadilan, kesetaraan di hadapan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

“Kami tidak sedang membela perbuatan yang melanggar hukum. Kami membela prinsip keadilan dan menolak segala bentuk perlakuan semena-mena sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

GP Ansor juga mengingatkan publik agar tidak menyeret persoalan hukum ini ke arah stigmatisasi personal maupun politisasi organisasi, mengingat kontribusi Gus Yaqut selama menjabat sebagai Menteri Agama yang dinilai membawa agenda moderasi beragama dan penguatan toleransi di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

GP Ansor menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini secara kritis dan konstruktif, seraya mengajak seluruh elemen bangsa menjaga nalar sehat, menjunjung asas hukum, dan tidak mengorbankan keadilan di tengah hiruk-pikuk opini.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB