MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyatakan sikap tegas dan terbuka dalam merespons penetapan mantan Menteri Agama 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan.
Ketua Umum GP Ansor Addin Jauharudin menegaskan, organisasi kepemudaan terbesar di lingkungan Nahdlatul Ulama itu menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, sembari mengingatkan publik untuk tidak terjebak pada penghakiman dini yang berpotensi mencederai prinsip keadilan.
“GP Ansor menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami percaya negara memiliki mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak,” tegas Addin dalam keterangan resmi, Sabtu (10/1).
Namun demikian, Addin menegaskan bahwa penghormatan terhadap proses hukum tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran terhadap potensi ketidakadilan. Oleh karena itu, GP Ansor secara resmi menyatakan akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum penuh kepada Gus Yaqut.
Langkah tersebut, menurut Addin, didasarkan pada tanggung jawab moral, historis, dan organisatoris. Gus Yaqut bukan hanya kader, tetapi juga tokoh sentral Ansor, pernah menjabat sebagai Ketua Umum GP Ansor periode 2015–2024, serta kini menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat GP Ansor.
“GP Ansor memiliki kewajiban moral untuk memastikan setiap kadernya, terlebih tokoh yang telah mengabdikan diri besar bagi organisasi, mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan setara,” ujar Addin.
Pendampingan hukum tersebut akan dilakukan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, dengan tujuan utama menjaga hak-hak konstitusional Gus Yaqut sebagai warga negara, sekaligus memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari tekanan opini publik.
Addin menekankan, pendampingan ini bukan upaya intervensi terhadap KPK atau lembaga penegak hukum, melainkan bentuk komitmen GP Ansor terhadap nilai-nilai keadilan, kesetaraan di hadapan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
“Kami tidak sedang membela perbuatan yang melanggar hukum. Kami membela prinsip keadilan dan menolak segala bentuk perlakuan semena-mena sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
GP Ansor juga mengingatkan publik agar tidak menyeret persoalan hukum ini ke arah stigmatisasi personal maupun politisasi organisasi, mengingat kontribusi Gus Yaqut selama menjabat sebagai Menteri Agama yang dinilai membawa agenda moderasi beragama dan penguatan toleransi di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
GP Ansor menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini secara kritis dan konstruktif, seraya mengajak seluruh elemen bangsa menjaga nalar sehat, menjunjung asas hukum, dan tidak mengorbankan keadilan di tengah hiruk-pikuk opini.












