GP Ansor Pasang Badan Melalui LBH Ansor untuk Gus Yaqut: Hormati Proses Hukum, Lawan Penghakiman Prematur

- Editorial Team

Senin, 12 Januari 2026 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo LBH GP Ansor

Logo LBH GP Ansor

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyatakan sikap tegas dan terbuka dalam merespons penetapan mantan Menteri Agama 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan.

Ketua Umum GP Ansor Addin Jauharudin menegaskan, organisasi kepemudaan terbesar di lingkungan Nahdlatul Ulama itu menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, sembari mengingatkan publik untuk tidak terjebak pada penghakiman dini yang berpotensi mencederai prinsip keadilan.

“GP Ansor menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami percaya negara memiliki mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak,” tegas Addin dalam keterangan resmi, Sabtu (10/1).

Namun demikian, Addin menegaskan bahwa penghormatan terhadap proses hukum tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran terhadap potensi ketidakadilan. Oleh karena itu, GP Ansor secara resmi menyatakan akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum penuh kepada Gus Yaqut.

Langkah tersebut, menurut Addin, didasarkan pada tanggung jawab moral, historis, dan organisatoris. Gus Yaqut bukan hanya kader, tetapi juga tokoh sentral Ansor, pernah menjabat sebagai Ketua Umum GP Ansor periode 2015–2024, serta kini menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat GP Ansor.

“GP Ansor memiliki kewajiban moral untuk memastikan setiap kadernya, terlebih tokoh yang telah mengabdikan diri besar bagi organisasi, mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan setara,” ujar Addin.

Pendampingan hukum tersebut akan dilakukan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, dengan tujuan utama menjaga hak-hak konstitusional Gus Yaqut sebagai warga negara, sekaligus memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari tekanan opini publik.

Addin menekankan, pendampingan ini bukan upaya intervensi terhadap KPK atau lembaga penegak hukum, melainkan bentuk komitmen GP Ansor terhadap nilai-nilai keadilan, kesetaraan di hadapan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

“Kami tidak sedang membela perbuatan yang melanggar hukum. Kami membela prinsip keadilan dan menolak segala bentuk perlakuan semena-mena sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

GP Ansor juga mengingatkan publik agar tidak menyeret persoalan hukum ini ke arah stigmatisasi personal maupun politisasi organisasi, mengingat kontribusi Gus Yaqut selama menjabat sebagai Menteri Agama yang dinilai membawa agenda moderasi beragama dan penguatan toleransi di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

GP Ansor menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini secara kritis dan konstruktif, seraya mengajak seluruh elemen bangsa menjaga nalar sehat, menjunjung asas hukum, dan tidak mengorbankan keadilan di tengah hiruk-pikuk opini.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Masuk Tanpa Sertifikasi Halal
Pemerintah Pacu Ketahanan Pangan Melalui Investasi Rp 22,73 Triliun
Senjakala Taktik Ulur Waktu: Menguji Marwah KUHAP Baru di Arena Praperadilan Gus Yaqut vs KPK
Gubernur Pramono Larang Pembangunan Lapangan Padel di Zona Perumahan
Badan Gizi Nasional Klarifikasi Rincian Anggaran Makan Bergizi Gratis
Menkeu Purbaya ‘Blacklist’ dan Tagih Pengembalian Beasiswa LPDP
Komisi 3 DPR Tolak Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan
Low Tuck Kwong Pinang Lukisan Karya SBY Senilai Rp6,5 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:02 WIB

Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Masuk Tanpa Sertifikasi Halal

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:39 WIB

Pemerintah Pacu Ketahanan Pangan Melalui Investasi Rp 22,73 Triliun

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Pramono Larang Pembangunan Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:33 WIB

Menkeu Purbaya ‘Blacklist’ dan Tagih Pengembalian Beasiswa LPDP

Senin, 23 Februari 2026 - 13:40 WIB

Komisi 3 DPR Tolak Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:24 WIB

Low Tuck Kwong Pinang Lukisan Karya SBY Senilai Rp6,5 Miliar

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:14 WIB

Survei Kemendikdasmen: Dampak MBG Mampu Mengurangi Gangguan Konsentrasi Belajar

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:42 WIB

Purbaya soal Guru Honorer Gugat Anggaran MBG ke MK: Lemah, Pasti Kalah

Berita Terbaru

Bos Kartel El Mencho Tewas (Su,mber: Poros Jakarta)

Internasional

Meksiko Memanas Pasca Tewasnya Bos Kartel El Mencho

Rabu, 25 Feb 2026 - 12:54 WIB