Google Buka Suara soal Dugaan Korupsi Chromebook Oleh Mantan Menteri Pendidikan NM

- Editorial Team

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Google

Google

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Google akhirnya angkat bicara setelah namanya terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Dalam klarifikasi resminya, Google menegaskan satu hal krusial: mereka tidak pernah menjual Chromebook, tidak menentukan harga, dan tidak pernah memberikan imbalan apa pun kepada pejabat Kemendikbud Ristek.

“Google tidak memproduksi atau menjual Chromebook secara langsung. Peran kami terbatas pada pemberian lisensi sistem operasi dan alat pengelolaan,” tulis Google dalam pernyataan resmi, Minggu (11/1/2026).

Google juga membantah adanya konflik kepentingan antara investasi mereka di Gojek dengan kebijakan pendidikan nasional yang dibuat Nadiem saat menjabat menteri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagian besar investasi Google ke entitas terkait Gojek dilakukan jauh sebelum Nadiem Makarim ditunjuk sebagai Menteri Pendidikan,” tegas Google.

Namun klarifikasi itu kini berhadapan langsung dengan dakwaan jaksa yang menempatkan Google justru sebagai aktor kunci dalam penguasaan ekosistem pendidikan Indonesia.

Jaksa: Spesifikasi Diarahkan, Google Jadi Satu-satunya Penguasa

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/5/2026), jaksa menyebut Nadiem Makarim memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar melalui skema kebijakan pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) agar mengunci sistem pendidikan nasional pada ekosistem Google.

“Bahwa terdakwa mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management atau Chrome Education Upgrade sehingga menjadikan Google satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia,” ujar jaksa di persidangan.

Penguasaan tersebut dinilai strategis, mengingat ekosistem pendidikan nasional mencakup hingga 50 juta pengguna, mulai dari siswa, guru, hingga satuan pendidikan.

Investasi Google dan Jejak Kebijakan

Jaksa mengungkap bahwa keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), induk Gojek, yang nilainya mencapai 599,9 juta dolar AS.

Dalam dakwaan disebutkan:

  • Maret 2020: Nadiem mengarahkan penggunaan Google Workspace for Education di Kemendikbud melalui grup WhatsApp “Merdeka Platform”.

  • Maret 2020: Google Asia Pasifik menyetor modal 59,9 juta dolar AS ke PT AKAB.

  • Tahun 2021: Google kembali menanamkan investasi 276,8 juta dolar AS, setelah terbit kebijakan yang menjadikan produk Google sebagai sistem utama pengadaan TIK.

Aliran investasi tersebut, menurut jaksa, tercermin dalam LHKPN Nadiem 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.

Google Membantah: Lisensi Bukan Pengadaan

Google bersikeras bahwa sistem pengadaan sepenuhnya berada di tangan OEM independen dan mitra lokal, sementara Google hanya menyediakan lisensi Chrome Education Upgrade (CEU) sebagai standar pengamanan dan pengelolaan perangkat.

“CEU adalah sistem global untuk melindungi aset publik, menyaring konten, dan mengamankan perangkat. Ini bukan pengadaan perangkat keras,” klaim Google.

Google juga menekankan komitmen jangka panjang mereka melalui berbagai program pendidikan seperti Bangkit, pelatihan 290.000 guru, dan hibah Google.org senilai Rp 14,1 miliar, yang diklaim telah berjalan jauh sebelum tender perangkat dilakukan.

Bukan Sekadar Laptop, Tapi Kendali Sistem

Kasus ini tidak lagi semata soal pengadaan laptop, melainkan siapa yang mengendalikan sistem pendidikan nasional: negara, atau korporasi global.

Di satu sisi, Google menampilkan diri sebagai penyedia teknologi netral. Di sisi lain, jaksa memotret adanya rekayasa kebijakan yang membuat satu ekosistem menjadi tak tergantikan.

Pertarungan narasi kini bergeser ke meja hijau:
apakah ini kolaborasi digital, atau bentuk baru monopoli kebijakan berbasis kekuasaan?

Sidang selanjutnya akan menjadi penentu, bukan hanya bagi nasib Nadiem Makarim, tetapi juga bagi arah kedaulatan digital pendidikan Indonesia.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB