MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Satu frasa pendek “Go Ahead” menjadi titik api dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026), Nadiem berupaya meluruskan makna ucapan yang kini dituding sebagai awal mula keputusan bernilai Rp 2,1 triliun.
“Go ahead itu artinya silakan, bukan perintah,” tegas Nadiem. Baginya, frasa itu adalah bentuk persetujuan atas rekomendasi teknis, bukan instruksi koersif yang memaksa satu pilihan produk tertentu.
Namun, justru di titik inilah perkara menjadi pelik. Persetujuan dan perintah dua kata yang secara hukum tampak serupa, tetapi bermakna sangat berbeda, kini menjadi medan pertempuran antara pembelaan terdakwa dan dakwaan jaksa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perbedaan antara suatu perintah dan suatu persetujuan itu sangat penting, karena seluruh niat ada di situ,” ujar Nadiem, seakan menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar soal prosedur, melainkan soal niat dan tafsir kekuasaan.
Ucapan yang Berubah-ubah, Ingatan yang Dipertanyakan
Ketegangan sidang kian memuncak ketika Nadiem menyoroti keterangan saksi kunci, Hamid Muhammad, mantan Pelaksana Tugas Dirjen PAUDasmen. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), versi arahan Nadiem disebut berubah-ubah: mulai dari “Go Ahead with Chromebook”, menjadi “Oke kalau gitu go ahead with Chromebook”, hingga “segera dilaksanakan”.
Masalahnya, Nadiem secara terbuka membantah pernah mengucapkan kalimat spesifik tersebut.
“Karena saya tidak ingat menyebut ini. Tapi mungkin saja saya ingat, tapi saya tidak ingat saya menyebut ini,” ucap Nadiem—sebuah pernyataan yang mencerminkan batas tipis antara lupa, ingatan selektif, dan beban perkara besar.
Menurut Nadiem, rapat yang dimaksud justru memuat beberapa opsi, tidak tunggal: Chromebook dan Windows sama-sama dibahas. Namun, mayoritas rekomendasi memang mengarah ke sistem operasi Chrome.
Di titik ini, Nadiem melontarkan pertanyaan yang seolah ingin membongkar akar persoalan:
“Waktu saya bilang ‘go ahead’, itu maksudnya apa? Go ahead hanya dengan Chrome? Atau go ahead dengan mayoritas Chrome tapi tetap ada Windows-nya?”
Hamid mengaku menafsirkan arahan itu sebagai persetujuan untuk Chromebook karena dominasi rekomendasi Chrome. Tafsir inilah yang kini diuji di ruang sidang, apakah sekadar interpretasi teknis, atau telah berubah menjadi keputusan politik dengan konsekuensi hukum.
Dakwaan Berat: Dari Rapat ke Triliunan Rupiah
Jaksa menilai, perkara ini bukan sekadar soal miskomunikasi. Dalam dakwaan, Nadiem disebut menyalahgunakan kewenangan sehingga mengarahkan ekosistem pengadaan TIK nasional pada satu produk: perangkat berbasis Chrome, yang merupakan produk Google.
Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 2,1 triliun, sementara Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar, yang dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek (PT AKAB).
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain:
-
Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek
-
Mulyatsyah, Direktur SMP sekaligus KPA
-
Sri Wahyuningsih, Direktur SD sekaligus KPA
Mereka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi—pasal yang kerap menjadi “hukuman mati politik” bagi pejabat publik.
Lebih dari Sekadar Chromebook
Perkara ini kini menjelma menjadi sidang atas gaya kepemimpinan teknokratik: sejauh mana seorang menteri boleh “mengamini” rekomendasi bawahannya tanpa dianggap memerintah? Apakah satu kata “Go Ahead” cukup untuk menyeret seorang menteri ke jeruji besi?
Di ruang sidang, Nadiem berusaha meyakinkan bahwa ia hanya berkata “silakan”. Namun, di mata penegak hukum, frasa itu diduga telah membuka jalan bagi monopoli kebijakan, konflik kepentingan, dan aliran uang triliunan rupiah.
Putusan belum dijatuhkan. Tapi satu hal sudah jelas: nasib Nadiem Makarim kini bertumpu pada tafsir satu frasa, satu rapat, dan satu keputusan yang mengguncang dunia pendidikan nasional.












