“Go Ahead” di Ruang Sidang: Satu Frasa, Triliunan Rupiah, dan Taruhan Nasib Nadiem Makarim

- Editorial Team

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadim Makarim, Mantan Mendikbud

Nadim Makarim, Mantan Mendikbud

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Satu frasa pendek “Go Ahead” menjadi titik api dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026), Nadiem berupaya meluruskan makna ucapan yang kini dituding sebagai awal mula keputusan bernilai Rp 2,1 triliun.

“Go ahead itu artinya silakan, bukan perintah,” tegas Nadiem. Baginya, frasa itu adalah bentuk persetujuan atas rekomendasi teknis, bukan instruksi koersif yang memaksa satu pilihan produk tertentu.

Namun, justru di titik inilah perkara menjadi pelik. Persetujuan dan perintah dua kata yang secara hukum tampak serupa, tetapi bermakna sangat berbeda, kini menjadi medan pertempuran antara pembelaan terdakwa dan dakwaan jaksa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perbedaan antara suatu perintah dan suatu persetujuan itu sangat penting, karena seluruh niat ada di situ,” ujar Nadiem, seakan menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar soal prosedur, melainkan soal niat dan tafsir kekuasaan.

Ucapan yang Berubah-ubah, Ingatan yang Dipertanyakan

Ketegangan sidang kian memuncak ketika Nadiem menyoroti keterangan saksi kunci, Hamid Muhammad, mantan Pelaksana Tugas Dirjen PAUDasmen. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), versi arahan Nadiem disebut berubah-ubah: mulai dari “Go Ahead with Chromebook”, menjadi “Oke kalau gitu go ahead with Chromebook”, hingga “segera dilaksanakan”.

Masalahnya, Nadiem secara terbuka membantah pernah mengucapkan kalimat spesifik tersebut.

“Karena saya tidak ingat menyebut ini. Tapi mungkin saja saya ingat, tapi saya tidak ingat saya menyebut ini,” ucap Nadiem—sebuah pernyataan yang mencerminkan batas tipis antara lupa, ingatan selektif, dan beban perkara besar.

Menurut Nadiem, rapat yang dimaksud justru memuat beberapa opsi, tidak tunggal: Chromebook dan Windows sama-sama dibahas. Namun, mayoritas rekomendasi memang mengarah ke sistem operasi Chrome.

Di titik ini, Nadiem melontarkan pertanyaan yang seolah ingin membongkar akar persoalan:

“Waktu saya bilang ‘go ahead’, itu maksudnya apa? Go ahead hanya dengan Chrome? Atau go ahead dengan mayoritas Chrome tapi tetap ada Windows-nya?”

Hamid mengaku menafsirkan arahan itu sebagai persetujuan untuk Chromebook karena dominasi rekomendasi Chrome. Tafsir inilah yang kini diuji di ruang sidang, apakah sekadar interpretasi teknis, atau telah berubah menjadi keputusan politik dengan konsekuensi hukum.

Dakwaan Berat: Dari Rapat ke Triliunan Rupiah

Jaksa menilai, perkara ini bukan sekadar soal miskomunikasi. Dalam dakwaan, Nadiem disebut menyalahgunakan kewenangan sehingga mengarahkan ekosistem pengadaan TIK nasional pada satu produk: perangkat berbasis Chrome, yang merupakan produk Google.

Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 2,1 triliun, sementara Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar, yang dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek (PT AKAB).

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain:

  • Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek

  • Mulyatsyah, Direktur SMP sekaligus KPA

  • Sri Wahyuningsih, Direktur SD sekaligus KPA

Mereka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi—pasal yang kerap menjadi “hukuman mati politik” bagi pejabat publik.

Lebih dari Sekadar Chromebook

Perkara ini kini menjelma menjadi sidang atas gaya kepemimpinan teknokratik: sejauh mana seorang menteri boleh “mengamini” rekomendasi bawahannya tanpa dianggap memerintah? Apakah satu kata “Go Ahead” cukup untuk menyeret seorang menteri ke jeruji besi?

Di ruang sidang, Nadiem berusaha meyakinkan bahwa ia hanya berkata “silakan”. Namun, di mata penegak hukum, frasa itu diduga telah membuka jalan bagi monopoli kebijakan, konflik kepentingan, dan aliran uang triliunan rupiah.

Putusan belum dijatuhkan. Tapi satu hal sudah jelas: nasib Nadiem Makarim kini bertumpu pada tafsir satu frasa, satu rapat, dan satu keputusan yang mengguncang dunia pendidikan nasional.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB