MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku per 2 Januari 2026 melalui UU Nomor 20 Tahun 2025. Salah satu perubahan paling mendasar—dan paling “mengganggu zona nyaman” aparat penegak hukum—adalah ditegaskannya asas diferensiasi fungsional.
Asas ini menempatkan penuntut umum bukan lagi sekadar penerus berkas, melainkan pengendali mutu perkara sejak hulu. Jaksa kini berdiri sebagai kepala Kendali Kualitas (Quality Control/QC) dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyebut perubahan ini sebagai koreksi fundamental atas praktik lama yang permisif terhadap perkara cacat prosedur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika bahan baku—dalam hal ini berkas perkara—cacat sejak lahir, maka tugas jaksa bukan memperbaikinya dengan paksa, melainkan menolaknya demi tegaknya marwah keadilan,” ujar Azmi, Jumat (2/1/2026).
Tak Ada Lagi Berlindung di Balik ‘Perintah Atasan’
KUHAP 2025, menurut Azmi, meluruskan fungsi penuntut umum sebagai penjaga objektivitas hukum, bukan sekadar kepanjangan tangan kekuasaan institusional. Jaksa peneliti kini bertanggung jawab secara personal dan intelektual atas setiap berkas yang dinyatakan lengkap (P-21).
Kekalahan dalam praperadilan akibat kelalaian prosedural tak lagi bisa dianggap “risiko institusi”.
“Itu rapor merah personal. Integritas dan karier jaksa dipertaruhkan, bahkan bisa berujung etik dan pidana,” tegas Azmi.
Dengan posisi sebagai QC, jaksa tak lagi pasif, dan tidak boleh membiarkan seseorang terkatung-katung dalam status hukum yang tak pasti.
Akhir Era ‘P-19 Abadi’ dan Berkas Bolak-Balik Tanpa Ujung
KUHAP baru memotong praktik lama yang dikenal luas di kalangan praktisi: ‘P-19 mati’—berkas bolak-balik tanpa kepastian. UU 20/2025 menghadirkan solusi konkret: gelar perkara bersama antara penyidik dan penuntut umum.
Jika terdapat perbedaan pendapat soal unsur pidana atau kelengkapan berkas, semuanya harus dibedah dalam satu meja, dengan batas waktu yang tegas dan terukur.
Bahkan, setelah berkas diserahkan penyidik, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan jaksa—apakah perkara dilanjutkan atau dihentikan. Hal ini diatur tegas dalam Pasal 62 ayat (2), (5), dan (6) UU 20/2025.
“Kinerja jaksa kini diukur dari kecepatan dan ketepatan memutus kebuntuan perkara, bukan dari kemampuan menggantung nasib orang,” ujar Azmi.
Dominus Litis Dipertajam: Jaksa Hadir Sejak Hulu
KUHAP 2025 juga menegaskan kembali asas dominus litis. Penuntut umum bukan lagi menunggu di muara persidangan, tetapi wajib hadir sejak tahap penyidikan.
Koordinasi antara penyidik dan jaksa dilakukan sebelum dan sesudah berkas dikirim, bersifat setara, saling mengontrol, dan wajib terdokumentasi dalam berita acara.
“Koordinasi dilakukan secara setara, saling melengkapi dan saling mendukung,” ujar Azmi merujuk Pasal 59 KUHAP.
Hilangnya Hakim Pemeriksa Pendahuluan: Reformasi Setengah Jalan?
Di sisi lain, akademisi Universitas Pancasila Rocky Marbun menyoroti absennya Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) dalam KUHAP baru—padahal konsep tersebut sempat muncul dalam draf RUU KUHAP 2012–2015.
Menurut Rocky, hilangnya HPP bukan kebetulan.
“Ada indikasi kuat aparat penegak hukum tidak mau dibatasi kewenangannya,” ujar Rocky dalam diskusi bertema Tantangan, Peluang, dan Arah Reformasi Hukum Acara Pidana, Kamis (18/12/2025).
Alasan klasik seperti beban kerja pengadilan dan kondisi geografis dinilai Rocky justru menutup fakta bahwa tren hukum modern global adalah membatasi kewenangan aparat, bukan memperluasnya.
Ia mengingatkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang menilai praperadilan selama ini terjebak pada formalitas administratif dan hanya memeriksa fakta pascakejadian (post-factum).
“Hilangnya HPP menimbulkan kecurigaan bahwa ini bukan pembatasan, tapi kompromi,” kata Rocky.
Reformasi Dimulai, Tapi Ujian Sesungguhnya Ada di Praktik
KUHAP 2025 menjanjikan sistem peradilan pidana yang lebih rasional, terukur, dan bertanggung jawab. Namun, seperti semua reformasi hukum, ujian sejatinya bukan pada teks undang-undang, melainkan pada keberanian aparat menjalankannya.
Kini bola ada di tangan jaksa: menjadi penjaga mutu keadilan, atau kembali menjadi operator prosedur tanpa nurani.












