MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Polemik diskresi Menteri Agama dalam pembagian kuota haji kembali mengemuka. Namun kali ini, Juru Bicara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbi, tampil terbuka dan lugas dalam program Satu Meja The Forum KompasTV, mematahkan narasi yang selama ini dinilai menyederhanakan persoalan.
Anna menegaskan, perdebatan publik sejatinya bukan pada boleh atau tidaknya diskresi menteri, melainkan pada cara membaca proses dan konteks pembagian kuota haji secara kronologis.
“KPK mengakui adanya Pasal 9 dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang memberikan kewenangan diskresi kepada Menteri Agama. Jadi, diskresi itu legitimate secara hukum,” tegas Anna.
Tambahan 8.000 Kuota: Hasil Lobi, Bukan Bagi-Bagi
Anna membeberkan fakta krusial yang kerap luput dari perdebatan publik. Pada tahun 2023, Indonesia memperoleh tambahan kuota 8.000 jemaah haji hasil lobi langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan otoritas haji Arab Saudi—di tengah situasi global yang belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19.
Dalam kondisi luar biasa tersebut, pembagian kuota tidak mengikuti komposisi maksimal 8 persen haji khusus sebagaimana kondisi normal.
“Kita sedang menghadapi penumpukan antrean jemaah pasca-pandemi, terutama jemaah lansia. Kebijakan itu bukan untuk kepentingan segelintir pihak, tetapi untuk menjawab situasi darurat,” ujar Anna.
Lahirnya Haji Ramah Lansia: Kebijakan yang Tak Pernah Ada Sebelumnya
Dari kebijakan itu, lahirlah program haji ramah lansia, yang disebut Anna sebagai yang pertama dalam sejarah penyelenggaraan haji Indonesia. Program ini dirancang untuk memberi kesempatan lebih cepat kepada jemaah lanjut usia yang secara fisik dan waktu kian terbatas.
“Ini soal perlindungan negara kepada warganya. Jangan dilihat semata-mata dari angka, tapi dari siapa yang kita selamatkan,” katanya.
Evaluasi DPR Diakui, Tapi Jangan Dipelintir
Anna tak menampik adanya catatan kritis dari DPR terhadap penyelenggaraan haji 2023. Ia menyebut indeks kepuasan jemaah berada di kisaran 85 persen, dengan persoalan utama kepadatan ekstrem di Mina, yang bahkan kembali terjadi pada 2024.
Namun, ia menegaskan bahwa evaluasi tersebut merupakan bagian dari proses perbaikan berkelanjutan, bukan bukti penyalahgunaan kewenangan.
“Evaluasi itu wajar. Yang keliru adalah ketika kebijakan dalam situasi luar biasa ditarik ke kesimpulan politik dan hukum yang parsial,” tegasnya.
Pesan Keras: Jangan Mengadili Kebijakan Tanpa Konteks
Menutup pernyataannya, Anna meminta publik—termasuk para penegak hukum dan elite politik—untuk tidak membaca kebijakan kuota haji secara sepotong-sepotong.
“Ini bukan soal angka kuota semata, tapi soal konteks pasca-pandemi, perlindungan jemaah, dan tanggung jawab negara. Jika itu diabaikan, maka diskursus haji akan terus terseret ke pengadilan opini,” pungkasnya.












