MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Langkah tak biasa dilakukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Di tengah meningkatnya tekanan kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Airlangga justru menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (14/1/2026).
Pantauan di lokasi, Airlangga tiba di markas antirasuah sekitar pukul 13.53 WIB, menggunakan mobil Lexus hitam, mengenakan kemeja batik, serta membawa map hitam. Kedatangannya sontak menarik perhatian publik, mengingat KPK identik dengan penegakan hukum, bukan forum diplomasi ekonomi.
Namun Airlangga menegaskan, kehadirannya bukan terkait perkara hukum, melainkan untuk membahas tarif risiko perdagangan yang ditetapkan Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Komunikasi untuk negosiasi tarif Amerika,” ujar Airlangga singkat kepada wartawan.
Masuk KPK Bersama Dua Wakil Menteri
Tak sendiri, Airlangga datang bersama Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti dan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung. Ketiganya disambut langsung oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa, sebelum kemudian masuk ke dalam gedung.
Berdasarkan agenda resmi KPK, para pejabat tersebut dijadwalkan mengikuti penyampaian hasil kajian pencegahan korupsi pada sektor terkait kebijakan ekonomi dan perdagangan internasional, yang berlangsung pukul 14.00 hingga 17.00 WIB.
Sinyal Sensitivitas Kebijakan Ekonomi Global
Kehadiran Menko Perekonomian di KPK mengirimkan pesan kuat bahwa negosiasi tarif internasional tidak semata soal angka, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola, transparansi, dan mitigasi risiko kebijakan yang berpotensi menimbulkan celah korupsi.
Langkah ini sekaligus mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam merespons kebijakan proteksionis AS, yang berpotensi berdampak luas terhadap ekspor, investasi, energi, dan stabilitas ekonomi nasional.
Meski tak banyak pernyataan disampaikan ke publik, pertemuan ini menegaskan bahwa isu tarif Trump telah naik kelas—bukan lagi sekadar urusan diplomasi dagang, tetapi juga menyentuh aspek integritas kebijakan negara.












