Diajak Duduk Bersama, Buruh Tetap Turun ke Jalan: Said Iqbal Tantang UMP Jakarta Rp 5,7 Juta

- Editorial Team

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rano Karno, Wakil Gubernur Jakarta

Rano Karno, Wakil Gubernur Jakarta

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal merespons ajakan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno untuk duduk bersama membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 5.729.876. KSPI menyatakan siap berdialog, namun menegaskan aksi demonstrasi besar-besaran tetap digelar pada 29 dan 30 Desember 2025.

“Kami siap duduk bareng lagi mencari solusinya seperti yang disampaikan Wagub DKI. Tetap jadi demonya,” ujar Said Iqbal, Minggu (28/12/2025).

Dialog, bagi KSPI, bukanlah pengganti tekanan politik di jalan. Said Iqbal memastikan ribuan buruh akan bergerak menuju Istana Kepresidenan dan Gedung DPR RI untuk menolak UMP yang dinilai tidak adil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi akan dimulai pada 29 Desember dengan sekitar 1.000 massa, lalu memuncak sehari setelahnya.

“Puncaknya tanggal 30 Desember, 10 ribu motor akan turun,” tegas Said, yang juga menjabat Presiden Partai Buruh.

UMP DKI Diprotes: Kalah dari Bekasi dan Karawang

Penolakan KSPI bukan tanpa alasan. Buruh menilai UMP Jakarta kalah saing dibandingkan daerah penyangga seperti Bekasi dan Karawang, yang justru memiliki UMP lebih tinggi meski biaya hidup dinilai lebih rendah dari ibu kota.

“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak UMP DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga hanya Rp 5,73 juta,” kata Said Iqbal sebelumnya.

Menurut buruh, penetapan indeks tersebut mencederai rasa keadilan dan mengabaikan realitas mahalnya biaya hidup di Jakarta.

Pemprov: Sudah Lewat Proses Panjang

Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menegaskan bahwa penetapan UMP telah melalui mekanisme formal Dewan Pengupahan yang bersifat tripartit, melibatkan pemerintah, buruh, dan pengusaha.

“UMP itu keputusan Dewan Pengupahan. Di situ ada pemerintah daerah, ada buruh, dan ada pengusaha. Pergub dikeluarkan setelah proses panjang,” ujar Rano.

Ia meminta KSPI menempuh jalur dialog dan mekanisme hukum yang tersedia, termasuk PTUN, seraya mengingatkan bahwa Pemprov Jakarta juga memberikan berbagai subsidi tidak langsung kepada buruh.

“Jakarta mengeluarkan subsidi, seperti transportasi dan sembako murah. Itu juga komponen untuk meningkatkan kesejahteraan,” katanya.

Jalanan vs Meja Dialog

Meski Pemprov membuka ruang dialog, sikap KSPI menegaskan satu hal: negosiasi tanpa tekanan tidak cukup. Aksi demonstrasi dipilih sebagai alat tawar untuk memaksa pemerintah mengevaluasi kebijakan upah yang dianggap tidak berpihak.

Pertemuan boleh dilakukan, namun bagi buruh, keputusan belum final sebelum keadilan upah benar-benar dirasakan. Akhir Desember ini, Jakarta kembali menjadi panggung pertarungan klasik antara kebijakan birokrasi dan tuntutan hidup pekerja—di meja rapat dan di jalanan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB