Presiden Prabowo Putuskan Sengketa, Empat Pulau Ditetapkan Sah Milik Provinsi Aceh

- Editorial Team

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prabowo Presiden RI

Prabowo Presiden RI

Jakarta – MataIndonesia. Pemerintah akhirnya menetapkan status kepemilikan empat pulau yang selama ini dipersengketakan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Aceh. Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara sah berada dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).

“Rapat terbatas telah digelar untuk mencari solusi atas polemik empat pulau di perbatasan wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Berdasarkan hasil kajian serta dokumen administrasi yang dimiliki pemerintah, Presiden menetapkan keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sengketa ini berawal dari perbedaan interpretasi atas dokumen administratif. Kementerian Dalam Negeri sebelumnya mendukung klaim Pemprov Sumut melalui Keputusan Mendagri yang terbit pada 25 April 2025, yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Sumut.

Namun, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menyatakan bahwa proses perubahan status itu telah berlangsung sejak sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf menjabat. Pemerintah Aceh sendiri telah beberapa kali mengajukan peninjauan ulang atas keputusan tersebut.

Menurut Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, akar persoalan bermula dari proses pembakuan nama pulau yang diajukan Pemprov Aceh pada 2009. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Rupabumi mencatat 213 pulau di wilayah Sumatera Utara, termasuk empat pulau yang kini disengketakan. Hal ini diperkuat oleh surat konfirmasi Gubernur Sumatera Utara pada tahun yang sama.

Dengan keputusan terbaru dari Presiden, polemik antar dua provinsi ini diharapkan mereda dan dapat ditindaklanjuti secara administratif sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan tersebut demi menjaga stabilitas dan integritas wilayah nasional.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB