Viral Kasus Hina Honorer, Ternyata Segini Gaji Karyawan PT Timah

- Editorial Team

Selasa, 4 Februari 2025 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan PT Timah yang menghina honorer

Karyawan PT Timah yang menghina honorer

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA — Gaji karyawan PT Timah kembali menjadi sorotan publik setelah kasus viral seorang pegawai yang menghina tenaga honorer di media sosial. Sebagai salah satu perusahaan BUMN terkemuka di Indonesia, PT Timah dikenal memberikan kompensasi yang kompetitif kepada karyawannya. Peristiwa ini pun memicu diskusi lebih luas mengenai kesejahteraan tenaga kerja di sektor BUMN serta pentingnya etika dalam berkomunikasi, baik di lingkungan kerja maupun di media sosial.

Insiden penghinaan tenaga honorer yang dilakukan oleh salah satu pegawai PT Timah di media sosial berujung pada permintaan maaf dari yang bersangkutan. Namun, kejadian ini juga menarik perhatian publik terhadap sistem penggajian dan fasilitas yang diberikan oleh perusahaan tersebut. Banyak pihak ingin mengetahui lebih dalam mengenai struktur gaji di PT Timah dan sejauh mana kesejahteraan pegawainya terjamin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gaji karyawan PT Timah bervariasi tergantung pada jabatan dan tanggung jawab masing-masing. Berikut rincian gaji berdasarkan jabatan:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • General Manager: Rp75.500.000
  • Architect: Rp55.500.000
  • Drilling Supervisor: Rp57.200.000
  • Director: Rp47.300.000
  • Procurement Manager: Rp44.500.000
  • Senior Business Analyst: Rp32.300.000
  • Team Leader: Rp29.500.000
  • Assistant Manager: Rp22.500.000
  • HRD: Rp22.500.000
  • Officer: Rp20.000.000

Secara umum, gaji karyawan PT Timah berkisar antara Rp4,3 juta hingga Rp75,5 juta, tergantung pada tingkat jabatan yang dipegang. Selain gaji pokok, karyawan juga menerima berbagai tunjangan dan fasilitas yang meningkatkan kesejahteraan mereka. Beberapa di antaranya meliputi tunjangan hari raya (THR), tunjangan kesehatan, fasilitas tempat tinggal, uang lembur, serta asuransi kesehatan. (ki)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Money Trees Vol. 1: Akar, HIPMI Jakarta Selatan Hadirkan Ruang Eksklusif bagi Pengusaha Muda untuk Tumbuh Tanpa Takut
Prabowo–Apindo Bertemu di Hambalang, Dorong Kolaborasi “Indonesia Incorporated” dan Perluasan Industri Padat Karya
Tak Pandang Gelar dan Jabatan: Guru Besar hingga Pejabat Negara Jadi Korban Scam, OJK Bunyikan Alarm Bahaya
Prabowo Tantang Raksasa Fast Food Dunia: Produksi Makan Bergizi Gratis Segera Lampaui McDonald’s
Luhut Binsar Pandjaitan Tegas Bantah Keterlibatan dalam PT Toba Pulp Lestari: Informasi yang Beredar Dinilai Keliru dan Menyesatkan
Bahlil Bertemu Presiden Prabowo, Pemerintah Pastikan Indonesia Siap Capai Swasembada Energi 2026
Sepi Pelanggan, Pasar Jatinegara Kian Tergerus Zaman Digital
Ketua PW GP Ansor Sulbar Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Kaderisasi: Terima 149 Ekor Kambing untuk 7 Kelompok Ternak

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB