Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan 28 Oktober 2025, Ini Cara Daftar dan Klarifikasi Gaji Pengurus

- Editorial Team

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – MataIndonesia. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengonfirmasi bahwa Koperasi Merah Putih akan diluncurkan pada 28 Oktober 2025, mengoreksi informasi sebelumnya yang menyebut peluncuran pada Juli 2025. Koperasi ini digadang-gadang sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa melalui pengembangan usaha lokal.

Beredar Kabar Gaji Pengurus Rp5-8 Juta, Kemenkop Tegaskan Hoaks
Belakangan, ramai diperbincangkan soal besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih, dengan klaim beredar bahwa mereka bisa mendapatkan Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan. Namun, Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati, membantah hal tersebut.

“Informasi itu tidak benar. Fokus kami saat ini adalah pembentukan badan hukum koperasi dan pengembangan usaha, bukan pembahasan gaji,” tegas Adi usai sebuah acara di Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuan Koperasi Merah Putih: Bangun Usaha Desa
Adi menjelaskan, Koperasi Merah Putih dirancang untuk menguatkan sektor usaha di desa, seperti pertanian, perikanan, dan perdagangan. “Koperasi ini tidak boleh kosong, harus ada usahanya. Setelah usaha berjalan, pembiayaan dari bank akan lebih mudah masuk,” ujarnya.

Pada tahap awal, pemerintah akan memprioritaskan pendirian badan hukum koperasi. Selanjutnya, kepala desa dan masyarakat diharapkan kreatif dalam menentukan jenis usaha sesuai potensi lokal.

Gaji Pengurus Ditentukan Musyawarah Anggota Koperasi
Soal gaji pengurus, Adi menegaskan bahwa hal itu akan dibahas melalui kesepakatan anggota koperasi setelah usaha berjalan. “Prinsipnya, usaha dulu, baru pembiayaan. Gaji pengurus bisa didiskusikan dalam forum koperasi jika sudah ada pendapatan,” jelasnya.

Cara Daftar Koperasi Merah Putih
Bagi desa yang ingin bergabung, berikut langkah pendaftaran:

  1. Bentuk kelompok usaha sesuai potensi desa (pertanian, UMKM, dll.).
  2. Ajukan pembentukan koperasi melalui dinas terkait di pemda setempat.
  3. Verifikasi dan pengesahan badan hukum oleh Kementerian Koperasi.
  4. Rapat anggota untuk menentukan struktur pengurus dan rencana usaha.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM.

Penekanan pada Keberlanjutan Usaha
Pemerintah menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih bukan program instan, melainkan langkah jangka panjang untuk membangun kemandirian ekonomi desa. “Yang penting usaha berjalan dulu, baru bicara pendanaan dan remunerasi,” pungkas Adi.

Dengan peluncuran Oktober mendatang, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi wadah kolaborasi masyarakat desa dalam menggerakkan perekonomian lokal.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Money Trees Vol. 1: Akar, HIPMI Jakarta Selatan Hadirkan Ruang Eksklusif bagi Pengusaha Muda untuk Tumbuh Tanpa Takut
Prabowo–Apindo Bertemu di Hambalang, Dorong Kolaborasi “Indonesia Incorporated” dan Perluasan Industri Padat Karya
Tak Pandang Gelar dan Jabatan: Guru Besar hingga Pejabat Negara Jadi Korban Scam, OJK Bunyikan Alarm Bahaya
Prabowo Tantang Raksasa Fast Food Dunia: Produksi Makan Bergizi Gratis Segera Lampaui McDonald’s
Luhut Binsar Pandjaitan Tegas Bantah Keterlibatan dalam PT Toba Pulp Lestari: Informasi yang Beredar Dinilai Keliru dan Menyesatkan
Bahlil Bertemu Presiden Prabowo, Pemerintah Pastikan Indonesia Siap Capai Swasembada Energi 2026
Sepi Pelanggan, Pasar Jatinegara Kian Tergerus Zaman Digital
Ketua PW GP Ansor Sulbar Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Kaderisasi: Terima 149 Ekor Kambing untuk 7 Kelompok Ternak

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB