MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan pernyataan mengejutkan usai menghadiri sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2). Nadiem mengaku kaget setelah mengetahui banyaknya saksi dan mantan anak buahnya yang secara eksplisit mengakui telah menerima uang dalam bentuk gratifikasi dari pihak penyedia. Ia menegaskan bahwa seluruh aliran dana ilegal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun izin darinya, bahkan para saksi di persidangan pun mengakui tidak pernah melaporkan penerimaan uang tersebut kepada sang menteri.
Dalam persidangan tersebut, terungkap rincian praktik bagi-bagi uang yang dilakukan oleh para pejabat kementerian. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dhany Hamidan Khoir, mengakui telah menerima serta mendistribusikan uang sebesar 30.000 dollar AS dan Rp 200 juta dari rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi. Dhany merinci bahwa dana tersebut dialirkan ke beberapa pejabat lain seperti Purwadi Susanto dan Suhartono Arham, masing-masing sebesar 7.000 dollar AS. Selain itu, ia juga membagikan uang kepada 16 orang lainnya dengan dalih membantu biaya pembelian laptop bagi anak-anak staf yang sedang menjalani Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).
Meski Dhany mengeklaim sebagian dana tersebut digunakan untuk keperluan operasional kantor dan telah mengembalikannya ke kas negara pada tahun 2025, proses hukum tetap berjalan terhadap para petinggi kementerian. Dalam dakwaan jaksa, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri didakwa memperkaya diri sebesar Rp 809 miliar, yang diduga berkaitan dengan investasi raksasa teknologi ke perusahaan sebelumnya dan penyalahgunaan wewenang dalam mengarahkan pengadaan TIK ke ekosistem produk tertentu.
Kasus ini bermuara pada dugaan adanya monopoli perangkat berbasis Chrome yang membuat Google menjadi satu-satunya penguasa dalam pengadaan teknologi di lingkungan pendidikan Indonesia. Jaksa menilai ada upaya sistematis untuk mengarahkan kajian pengadaan agar menguntungkan produk tertentu melalui kebijakan para terdakwa. Atas dugaan pelanggaran tersebut, Nadiem dan rekan-rekannya dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman yang serius.












