Jakarta – MataIndonesia. Seorang bos buzzer media sosial ditangkap aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga merintangi proses hukum sejumlah kasus. Berikut sejumlah hal yang diketahui hingga Kamis (8/5/2025) dini hari berdasarkan keterangan resmi dari Kejagung.
Sosok yang dimaksud adalah M Adhiya Muzakki (MAM), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung atas dugaan perintangan proses penyidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa MAM diduga terlibat dalam perintangan penyidikan terhadap tiga kasus, yaitu:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Dugaan korupsi di PT Timah
- Dugaan korupsi impor gula
- Dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO)
“Menetapkan satu tersangka, inisial MAM selaku ketua Tim Cyber Army,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
MAM diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Advokat Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), serta Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, Tian Bahtiar (TB). Ketiganya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Menurut Qohar, para tersangka bekerja sama membentuk narasi jahat terhadap Kejaksaan Agung yang tengah menangani sejumlah perkara korupsi. MAM disebut berperan dalam pembuatan berbagai konten negatif yang disebarkan melalui media sosial dan media online.
“(Tersangka) MAM atas permintaan MS bersepakat untuk membuat tim cyber army untuk menjadi lima tim yang (anggotanya) berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” jelas Qohar.
MAM merekrut 150 buzzer yang dibagi ke dalam lima tim, masing-masing dinamai Mustafa 1, Mustafa 2, Mustafa 3, Mustafa 4, dan Mustafa 5. Para buzzer ini ditugaskan menyebarkan serta memberikan komentar terhadap konten negatif yang dibuat oleh TB.
Adapun MAM disebut menerima uang sebesar Rp 864.500.000,00 untuk membentuk narasi negatif di ruang publik dengan tujuan menjatuhkan citra Kejaksaan Agung dan jajaran Jampidsus. Sementara itu, setiap buzzer yang direkrut MAM disebut memperoleh bayaran Rp 1,5 juta.
“(Adhiya) Merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer-buzzer tersebut dengan bayaran sekitar Rp 1,5 juta per buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif,” kata Qohar.
Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, MAM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
Penetapan MAM sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara yang menjerat MS, JS, dan TB. Ketiganya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan terkait dugaan suap penanganan perkara ekspor CPO yang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Dugaan suap itu berkaitan dengan vonis lepas terhadap tiga perusahaan: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.