Bos Buzzer Diabayar Rp 864.500.000 Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Perintangan Proses Hukum

- Editorial Team

Kamis, 8 Mei 2025 - 05:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua CA Muzakki alias MAM

Ketua CA Muzakki alias MAM

Jakarta – MataIndonesia. Seorang bos buzzer media sosial ditangkap aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga merintangi proses hukum sejumlah kasus. Berikut sejumlah hal yang diketahui hingga Kamis (8/5/2025) dini hari berdasarkan keterangan resmi dari Kejagung.

Sosok yang dimaksud adalah M Adhiya Muzakki (MAM), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung atas dugaan perintangan proses penyidikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa MAM diduga terlibat dalam perintangan penyidikan terhadap tiga kasus, yaitu:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Dugaan korupsi di PT Timah
  2. Dugaan korupsi impor gula
  3. Dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO)

“Menetapkan satu tersangka, inisial MAM selaku ketua Tim Cyber Army,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

MAM diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Advokat Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), serta Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, Tian Bahtiar (TB). Ketiganya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Menurut Qohar, para tersangka bekerja sama membentuk narasi jahat terhadap Kejaksaan Agung yang tengah menangani sejumlah perkara korupsi. MAM disebut berperan dalam pembuatan berbagai konten negatif yang disebarkan melalui media sosial dan media online.

“(Tersangka) MAM atas permintaan MS bersepakat untuk membuat tim cyber army untuk menjadi lima tim yang (anggotanya) berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” jelas Qohar.

MAM merekrut 150 buzzer yang dibagi ke dalam lima tim, masing-masing dinamai Mustafa 1, Mustafa 2, Mustafa 3, Mustafa 4, dan Mustafa 5. Para buzzer ini ditugaskan menyebarkan serta memberikan komentar terhadap konten negatif yang dibuat oleh TB.

Adapun MAM disebut menerima uang sebesar Rp 864.500.000,00 untuk membentuk narasi negatif di ruang publik dengan tujuan menjatuhkan citra Kejaksaan Agung dan jajaran Jampidsus. Sementara itu, setiap buzzer yang direkrut MAM disebut memperoleh bayaran Rp 1,5 juta.

“(Adhiya) Merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer-buzzer tersebut dengan bayaran sekitar Rp 1,5 juta per buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif,” kata Qohar.

Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, MAM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Penetapan MAM sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara yang menjerat MS, JS, dan TB. Ketiganya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan terkait dugaan suap penanganan perkara ekspor CPO yang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Dugaan suap itu berkaitan dengan vonis lepas terhadap tiga perusahaan: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Cabut Cekal Dirut PT Djarum: Kooperatif di Tengah Sorotan Kasus Pajak Triliunan
Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho: Ancaman Penculikan hingga Peran Pelaku Lain Mulai Terungkap
Polda Jateng Amankan Rekaman CCTV dan Dalami Gerak-Gerik AKBP Basuki dalam Kasus Kematian Dosen Untag Levi
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi kepada Ira Puspadewi Setelah Polemik Putusan Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Video Dugaan Pemerasan Pejabat Propam Polda Sumut Viral, Irwasda Gerak Cepat Bentuk Tim Audit Khusus
Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Polisi Ungkap Modus ABH, Keluarga Terkejut – Aparat Diminta Perkuat Pengawasan Lingkungan Sekolah
Penyelidikan Kasus Munir Memasuki Babak Baru, Muchdi PR di Periksa Komnas HAM
Mahasiswa Tewas dibunuh karena tidur di Masjid

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 17:23 WITA

Viral Kayu Gelondongan Terbawa Banjir di Sumut, Anggota DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Nasional

Minggu, 30 November 2025 - 15:41 WITA

Istri Gubernur Aceh Terjebak Banjir Dua Hari di SPBU: “Keadaan Sangat Darurat, Banyak Ibu dan Anak Butuh Bantuan”

Minggu, 30 November 2025 - 15:27 WITA

Penjarahan Gudang Bulog Sarudik Sibolga Dipicu Isolasi Wilayah dan Krisis Pangan Pasca Banjir–Longsor

Jumat, 28 November 2025 - 01:29 WITA

Banjir Bandang dan Longsor Isolasi Tapanuli Tengah: Akses Darat Lumpuh Total, Warga Mengungsi dalam Kondisi Memprihatinkan

Kamis, 27 November 2025 - 23:22 WITA

Kasus Dugaan Perselingkuhan dan Pernikahan Siri, Pengakuan Insanul Fahmi Picu Polemik Baru di Publik

Rabu, 26 November 2025 - 22:20 WITA

Bencana Banjir dan Longsor di Tapanuli Raya: Delapan Warga Meninggal, Ribuan Mengungsi akibat Pengaruh Siklon Tropis KOTO dan Bibit Siklon 95B

Minggu, 23 November 2025 - 07:57 WITA

Gus Yahya Tanggapi Tuduhan Terafiliasi Zionisme, Sementara Dokumen Pemakzulan Masih Dipertanyakan Keabsahannya

Jumat, 21 November 2025 - 02:57 WITA

GEMPARKAN SULSEL! KANTOR GUBERNUR DIGELEDAH KEJATI: SOSOK ANDI SUDIRMAN SULAIMAN DISOROT PUBLIK

Berita Terbaru