Apa Saja Syaratnya Guru Honorer akan Terima Bantuan dan Kapan Cairnya ?

- Editorial Team

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Mu'ti Mendikdasmen

Abdul Mu'ti Mendikdasmen

Jakarta – MataIndonesia. Pemerintah akhirnya mengumumkan sebanyak 310 ribu guru honorer bakal menerima bantuan. Nilai bantuan ditetapkan sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Hal ini dikemukakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti usai kegiatan puncak peringatan Hardiknas 2025 di SDN Cimahpar 5, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat pada Jumat (2/5/2025).

Bantuan guru honorer merupakan salah satu program yang diluncurkan pada puncak peringatan Hardiknas 2025 yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Mu’ti menyatakan program bantuan guru honorer itu senilai Rp 300 ribu untuk masing-masing guru. Bantuan akan dikucurkan setiap bulan dimulai tahun ajaran baru 2025/2026 mendatang yang jatuh pada bulan Juli 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tahun ini kita mulai pada tahun ajaran baru bulan Juli dan itu yang menerima sekitar 310 ribu guru di Indonesia,” ujar Mu’ti.

Dana bantuan tersebut menurut Kemendikdasmen akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru honorer penerima setiap bulan. Bila dihitung per semesternya, setiap guru honorer yang ditetapkan sebagai penerima bantuan akan mendapat dana sebesar Rp 1,8 juta/semester atau Rp 3,6 juta/tahun.

Menteri Mu’ti mengharapkan bantuan tersebut bisa meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan bisa digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

Kriteria Penerima Bantuan Guru Honorer
Mengutip arsip detikEdu, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon penerima bantuan guru honorer, yakni:

1. Kategori guru honorer belum tersertifikasi

2. Pendapatan masuk desil 1 sampai desil 10

3. Tidak menerima tunjangan sosial apapun dari Kementerian Sosial (Kemensos)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Prabowo Subianto Tekankan Pentingnya Ketegasan Guru dan Pendidikan Kesopanan Siswa
Dua Kali Beruntun Juara Umum Pimnas: Unhas Mantapkan Status Kampus Unggul Nasional
Ferdiansyah: Penguatan Budaya di Sekolah Jadi Benteng Hadapi Krisis Moral Generasi Muda
Menkeu Purbaya Ultimatum Bea Cukai: Terancam Dibekukan dan 16 Ribu Pegawai Dirumahkan Jika Reformasi Gagal
Perpusnas Siapkan 50 Lokus KKN Tematik di Sulawesi Barat, Perkuat Ekosistem Literasi Berbasis Komunitas
Kisah Hafitar, Siswa SD yang Viral Berangkat Subuh dari Tangerang ke Klender: Keteguhan Hati, Cinta Ibu, dan Gotong Royong Sekolah
Pemerintah Sahkan Perpres 79/2025: Gaji PNS Resmi Naik, 10 Tunjangan Baru Diperkuat
H. Abdul Wahab, Politisi dari Rakyat, untuk Rakyat, dengan Aksi Nyata.

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 13:36 WITA

Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho: Ancaman Penculikan hingga Peran Pelaku Lain Mulai Terungkap

Kamis, 27 November 2025 - 23:31 WITA

Polda Jateng Amankan Rekaman CCTV dan Dalami Gerak-Gerik AKBP Basuki dalam Kasus Kematian Dosen Untag Levi

Rabu, 26 November 2025 - 22:14 WITA

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi kepada Ira Puspadewi Setelah Polemik Putusan Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Selasa, 25 November 2025 - 01:41 WITA

Video Dugaan Pemerasan Pejabat Propam Polda Sumut Viral, Irwasda Gerak Cepat Bentuk Tim Audit Khusus

Sabtu, 22 November 2025 - 13:19 WITA

Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Polisi Ungkap Modus ABH, Keluarga Terkejut – Aparat Diminta Perkuat Pengawasan Lingkungan Sekolah

Sabtu, 22 November 2025 - 04:27 WITA

Penyelidikan Kasus Munir Memasuki Babak Baru, Muchdi PR di Periksa Komnas HAM

Senin, 3 November 2025 - 02:20 WITA

Mahasiswa Tewas dibunuh karena tidur di Masjid

Senin, 1 September 2025 - 13:08 WITA

Warga Gelar Aksi di KPK, Desak Penetapan Bupati Pati Sudewo sebagai Tersangka

Berita Terbaru