MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Setelah menimbulkan polemik luas di masyarakat, Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta dua pejabat lainnya: Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Surat rehabilitasi tersebut ditandatangani Presiden pada Selasa sore (25/11/2025), sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks Istana Merdeka.
“Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco.
“Keputusan ini merespons aspirasi masyarakat yang kami terima dan telah dikaji oleh DPR serta pemerintah.”ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rehabilitasi merupakan kewenangan presiden sebagaimana amnesti dan abolisi, dengan memperhatikan pertimbangan DPR atau Mahkamah Agung.
Ira Puspadewi sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP pada 2019–2022. Dua pejabat ASDP lainnya juga divonis 4 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena muncul perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Ketua Majelis Hakim Sunoto, yang menilai:
-
tidak ada aliran dana kepada Ira cs,
-
keputusan akuisisi merupakan kebijakan bisnis,
-
dan menghukum direksi BUMN dapat membuat profesional takut mengambil keputusan strategis.
“Perbuatan terbukti dilakukan, tetapi bukan tindak pidana. Itu keputusan bisnis yang dilindungi business judgement rule,” tegas Sunoto.
Ira sendiri berkukuh tidak bersalah dan meminta perlindungan hukum langsung kepada Presiden Prabowo karena merasa keputusan yang diambil adalah untuk kepentingan operasional ASDP, terutama di wilayah 3T.
Dasco menegaskan bahwa DPR menerima banyak aspirasi masyarakat terkait perkara tersebut. Komisi hukum DPR kemudian melakukan kajian atas penyelidikan yang berjalan sejak Juli 2024.
Hasil telaah tersebut disampaikan kepada pemerintah, dan selanjutnya diproses oleh:
-
Kementerian Hukum dan HAM,
-
Kementerian Sekretariat Negara,
-
serta tim pakar hukum yang menelaah berbagai aspek kasus tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Kemenkumham kemudian mengirim surat kepada Presiden agar menggunakan hak rehabilitasi.
“Setelah melalui kajian berbagai sisi, Presiden memutuskan menggunakan hak rehabilitasi untuk tiga pejabat ASDP tersebut,” ujar Prasetyo.
“Hari ini langsung dibubuhkan tanda tangan dan diperintahkan untuk disampaikan kepada publik.”
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Ira Puspadewi telah didasarkan pada alat bukti yang cukup.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut adanya:
-
rekayasa dalam proses penilaian aset,
-
kondisi keuangan PT JN yang bermasalah,
-
16 kapal hasil akuisisi yang masih tidak beroperasi,
-
serta beban utang yang akhirnya ditanggung ASDP.
Menurut KPK, faktor-faktor tersebut menunjukkan adanya proses akuisisi yang tidak sesuai prinsip kehati-hatian dalam aksi korporasi.
“Kami memahami bisnis bisa untung dan rugi, tetapi yang menjadi fokus adalah prosesnya. Ada pihak yang diuntungkan dan unsur kerugian negara,” tegas Budi.
Isu rehabilitasi Ira Puspadewi mencuat sebagai salah satu polemik hukum terbesar tahun 2025, mengingat adanya:
-
perbedaan tajam antara putusan mayoritas hakim dan dissenting opinion,
-
tekanan sosial dari publik dan komunitas BUMN,
-
hingga kekhawatiran kriminalisasi kebijakan bisnis.
Setelah dibahas dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo, keputusan pun segera dikeluarkan.
Mensesneg menegaskan bahwa setelah penandatanganan surat rehabilitasi ini, pemerintah akan memproses seluruh mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.













