Sibolga-MataIndonesia. Masjid yang seharusnya menjadi tempat paling aman untuk beristirahat, justru menjadi lokasi pembunuhan brutal.
Seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas secara mengenaskan setelah dianiaya oleh sekelompok orang di dalam dan di pelataran Masjid Agung Sibolga, Kota Sibolga, pada Jumat (31/10) dini hari.
Ironisnya, pengeroyokan maut ini dipicu oleh masalah yang sangat sepele, yaitu korban dilarang tidur di dalam masjid.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa nahas ini terjadi sekitar pukul 03.30 WIB.
Korban, Arjuna, yang merupakan seorang mahasiswa, berniat untuk beristirahat atau tidur di area dalam masjid.
Niat itu rupanya tidak disukai oleh salah satu pelaku, ZP (57), ia menegur dan melarang korban tidur di dalam.
Namun korban diduga tetap beristirahat, yang membuat ZP tersinggung berat.
Karena tak terima, ZP tidak bertindak sendiri.
Ia memanggil empat orang rekannya, termasuk HB (46) dan SS (40), untuk “memberi pelajaran” kepada sang mahasiswa.
“ZP kemudian memanggil empat orang lainnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban, Minggu (2/11).
Di dalam masjid itulah penganiayaan dimulai, para pelaku memukuli korban, lalu menyeretnya paksa ke luar area masjid.
Dalam proses penyeretan itu, kepala korban terbentur keras dan ia langsung tak berdaya.
Belum puas, aksi brutal itu berlanjut di luar.
“Tidak berhenti di situ, korban juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala,” kata Rustam.
Korban yang sudah dalam kondisi sekarat dan tidak sadarkan diri akhirnya ditemukan oleh seorang penjaga masjid, Alwis Janasfin Pasaribu (23).
Korban segera dilarikan ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga, namun luka di kepalanya terlalu parah.
Setelah berjuang selama sehari, “pada Sabtu (1/11) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia,” ucap Rustam.
Polisi bergerak cepat, dua pelaku utama, ZP (sang pemicu) dan HB, berhasil ditangkap di sekitar lokasi kejadian tak lama setelah peristiwa pada hari Jumat.
Pelaku ketiga, SS (40), berhasil kabur, namun pelariannya berakhir keesokan harinya.
Ia ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan.
Tragisnya, selain menganiaya, pelaku SS juga diduga mencuri uang receh Rp 10.000 dari saku celana korban yang sudah tak berdaya.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menceritakan kekejaman itu, yaitu rekaman CCTV masjid, pakaian korban, topi, tas hitam, dan satu buah kelapa utuh yang digunakan untuk menghantam korban.
Ketiga pelaku yang tertangkap kini dijerat pasal berlapis, mulai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan kematian.
Khusus untuk SS, ia mendapat tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Penyidikan masih berlanjut, polisi kini tengah memburu pelaku lainnya (dua orang) yang berhasil melarikan diri,” tambah Rustam.












