MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melontarkan kritik paling keras terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka ruang bagi polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara. Mahfud menegaskan, kebijakan tersebut bertentangan dengan undang-undang dan bahkan merupakan pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum.
Penegasan itu disampaikan Mahfud usai menggelar public hearing di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Selasa (16/12/2025). Ia menekankan, pernyataan tersebut ia sampaikan bukan sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), melainkan sebagai ahli dan peminat hukum tata negara.
“Saya yang pertama bicara bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusi. Bahkan istilah yang lebih tegas adalah pembangkangan terhadap konstitusi dan pembangkangan terhadap hukum,” tegas Mahfud.
Dalam kegiatan yang juga dihadiri mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti dan Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa, Mahfud menjelaskan bahwa KPRP saat ini fokus menyerap aspirasi publik terkait berbagai problem serius di tubuh Polri. Mulai dari polisi bermasalah hukum, gaya hidup hedon, praktik flexing, hingga kolaborasi oknum aparat dengan kejahatan.
“Kita sedang mencari masukan. Ada soal polisi berkasus, flexing, hedon, bahkan berkolaborasi dengan orang jahat. Semua kita dengarkan untuk dicari akar masalahnya,” ujarnya.
Mahfud menilai, setidaknya ada dua biang kerok utama yang memicu persoalan tersebut. Pertama, masuknya kepentingan politik ke dalam tubuh Polri. Kedua, lemahnya kepemimpinan. Ia menegaskan, jika pimpinan Polri bersih dari intervensi politik, maka penyimpangan di level bawah dapat ditekan secara signifikan.
Menurut Mahfud, secara ideal Polri adalah polisi rakyat yang harus dekat dengan masyarakat. Fungsi melindungi dan mengayomi relatif sudah dirasakan, namun penegakan hukum justru menjadi titik paling rapuh.
“Penegakan hukumnya ini yang compang-camping, terutama kalau sudah bersinggungan dengan dunia bisnis dan politik,” katanya.
Terkait Perpol 10/2025, Mahfud menjelaskan bahwa secara kelembagaan KPRP tidak berwenang menilai atau mengadili produk hukum. Komisi tersebut bertugas menyiapkan kerangka kebijakan pembenahan Polri ke depan. Meski begitu, secara pribadi Mahfud menegaskan sikap hukumnya sudah sangat jelas.
Ia memaparkan, Perpol tersebut bertentangan dengan UU Nomor 2 tentang Kepolisian yang secara tegas melarang Polri masuk ke jabatan sipil. Selain itu, aturan tersebut juga dinilai melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 serta putusan Mahkamah Konstitusi yang menggariskan pemisahan peran institusi keamanan dan sipil.
Mahfud menegaskan, jika negara memang menganggap perlu menempatkan polisi aktif di kementerian atau lembaga, jalurnya harus melalui perubahan undang-undang, bukan lewat peraturan kepolisian.
“Harus masuk undang-undang dulu. Tidak bisa hanya PP, apalagi Perpol. Kalau perlu, minta Presiden buat Perppu,” ujarnya.
Lebih jauh, Mahfud mengingatkan kembali semangat reformasi Polri pascareformasi 1998. Sejak 1999, masyarakat sipil menginginkan Polri yang profesional, humanis, dan berparadigma polisi sipil. Namun, ia menilai semangat tersebut kini mengalami degradasi serius, tercermin dari menurunnya kepercayaan publik.
“Legitimasi Polri bukan hanya dari hukum, tapi dari kepercayaan publik. Kalau kepercayaan itu turun, apa pun yang dilakukan akan selalu dianggap negatif,” katanya.
Karena itu, KPRP saat ini melakukan apa yang disebut Mahfud sebagai “belanja masalah” dengan menyerap aspirasi publik dari berbagai daerah. Hingga kini, komisi telah mendengarkan masukan dari sekitar 70 lembaga, mulai dari organisasi masyarakat sipil, LSM, media, kelompok profesi, pengusaha, hingga tokoh agama.
Seluruh masukan tersebut akan dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan yang disampaikan kepada Presiden. Mahfud menegaskan, suara publik harus menjadi fondasi utama agar reformasi Polri tidak sekadar slogan, melainkan benar-benar mengembalikan marwah hukum dan kepercayaan rakyat.












