Mahfud MD: Perpol 10/2025 Pembangkangan Konstitusi, Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Langgar UU

- Editorial Team

Senin, 22 Desember 2025 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD

Mahfud MD

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melontarkan kritik paling keras terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka ruang bagi polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara. Mahfud menegaskan, kebijakan tersebut bertentangan dengan undang-undang dan bahkan merupakan pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum.

Penegasan itu disampaikan Mahfud usai menggelar public hearing di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Selasa (16/12/2025). Ia menekankan, pernyataan tersebut ia sampaikan bukan sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), melainkan sebagai ahli dan peminat hukum tata negara.

“Saya yang pertama bicara bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusi. Bahkan istilah yang lebih tegas adalah pembangkangan terhadap konstitusi dan pembangkangan terhadap hukum,” tegas Mahfud.

Dalam kegiatan yang juga dihadiri mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti dan Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa, Mahfud menjelaskan bahwa KPRP saat ini fokus menyerap aspirasi publik terkait berbagai problem serius di tubuh Polri. Mulai dari polisi bermasalah hukum, gaya hidup hedon, praktik flexing, hingga kolaborasi oknum aparat dengan kejahatan.

“Kita sedang mencari masukan. Ada soal polisi berkasus, flexing, hedon, bahkan berkolaborasi dengan orang jahat. Semua kita dengarkan untuk dicari akar masalahnya,” ujarnya.

Mahfud menilai, setidaknya ada dua biang kerok utama yang memicu persoalan tersebut. Pertama, masuknya kepentingan politik ke dalam tubuh Polri. Kedua, lemahnya kepemimpinan. Ia menegaskan, jika pimpinan Polri bersih dari intervensi politik, maka penyimpangan di level bawah dapat ditekan secara signifikan.

Menurut Mahfud, secara ideal Polri adalah polisi rakyat yang harus dekat dengan masyarakat. Fungsi melindungi dan mengayomi relatif sudah dirasakan, namun penegakan hukum justru menjadi titik paling rapuh.

“Penegakan hukumnya ini yang compang-camping, terutama kalau sudah bersinggungan dengan dunia bisnis dan politik,” katanya.

Terkait Perpol 10/2025, Mahfud menjelaskan bahwa secara kelembagaan KPRP tidak berwenang menilai atau mengadili produk hukum. Komisi tersebut bertugas menyiapkan kerangka kebijakan pembenahan Polri ke depan. Meski begitu, secara pribadi Mahfud menegaskan sikap hukumnya sudah sangat jelas.

Ia memaparkan, Perpol tersebut bertentangan dengan UU Nomor 2 tentang Kepolisian yang secara tegas melarang Polri masuk ke jabatan sipil. Selain itu, aturan tersebut juga dinilai melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 serta putusan Mahkamah Konstitusi yang menggariskan pemisahan peran institusi keamanan dan sipil.

Mahfud menegaskan, jika negara memang menganggap perlu menempatkan polisi aktif di kementerian atau lembaga, jalurnya harus melalui perubahan undang-undang, bukan lewat peraturan kepolisian.

“Harus masuk undang-undang dulu. Tidak bisa hanya PP, apalagi Perpol. Kalau perlu, minta Presiden buat Perppu,” ujarnya.

Lebih jauh, Mahfud mengingatkan kembali semangat reformasi Polri pascareformasi 1998. Sejak 1999, masyarakat sipil menginginkan Polri yang profesional, humanis, dan berparadigma polisi sipil. Namun, ia menilai semangat tersebut kini mengalami degradasi serius, tercermin dari menurunnya kepercayaan publik.

“Legitimasi Polri bukan hanya dari hukum, tapi dari kepercayaan publik. Kalau kepercayaan itu turun, apa pun yang dilakukan akan selalu dianggap negatif,” katanya.

Karena itu, KPRP saat ini melakukan apa yang disebut Mahfud sebagai “belanja masalah” dengan menyerap aspirasi publik dari berbagai daerah. Hingga kini, komisi telah mendengarkan masukan dari sekitar 70 lembaga, mulai dari organisasi masyarakat sipil, LSM, media, kelompok profesi, pengusaha, hingga tokoh agama.

Seluruh masukan tersebut akan dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan yang disampaikan kepada Presiden. Mahfud menegaskan, suara publik harus menjadi fondasi utama agar reformasi Polri tidak sekadar slogan, melainkan benar-benar mengembalikan marwah hukum dan kepercayaan rakyat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KKMSB Resmi Go Internasional: Cabang Istimewa Mekkah & Turki Dilantik
Rahmawati Wardin: Silaturahmi dan Arisan Pererat Kebersamaan, TP PKK Desa Palipi Soreang Gaungkan Edukasi Cegah Perkawinan Dini
DPRD Majene Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama HIPERMAKES, Soroti KLB dan Standar Higiene Dapur MBG
Pemkot Jakut, TNI–Polri Bergerak Cepat Tangani Sampah di Kolong Tol Papanggo
Masih Ada Polisi Baik: Kisah AKBP Arif Menyamar Jadi Rakyat Biasa
Prabowo Siapkan Lahan Strategis di Bundaran HI untuk Gedung Lembaga Umat Islam
Gempa Magnitudo 6,4 Pacitan Getarkan Yogyakarta, Warga Bunyikan Tanda Bahaya
Penemuan Potongan Uang Kertas Sebanyak 21 Karung di TPS Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:52 WIB

KKMSB Resmi Go Internasional: Cabang Istimewa Mekkah & Turki Dilantik

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:14 WIB

DPRD Majene Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama HIPERMAKES, Soroti KLB dan Standar Higiene Dapur MBG

Senin, 9 Februari 2026 - 23:15 WIB

Pemkot Jakut, TNI–Polri Bergerak Cepat Tangani Sampah di Kolong Tol Papanggo

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:26 WIB

Masih Ada Polisi Baik: Kisah AKBP Arif Menyamar Jadi Rakyat Biasa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:43 WIB

Prabowo Siapkan Lahan Strategis di Bundaran HI untuk Gedung Lembaga Umat Islam

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:49 WIB

Gempa Magnitudo 6,4 Pacitan Getarkan Yogyakarta, Warga Bunyikan Tanda Bahaya

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:43 WIB

Penemuan Potongan Uang Kertas Sebanyak 21 Karung di TPS Bekasi

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:45 WIB

Tewasnya Anak SD di NTT Dinilai Potret Kemiskinan dan Problem Pendidikan

Berita Terbaru

Prosesi Pelantikan Pengurus Cabang Istimewa Luar Negeri KKMSB Mekkah dan Turki

Internasional

KKMSB Resmi Go Internasional: Cabang Istimewa Mekkah & Turki Dilantik

Sabtu, 14 Feb 2026 - 21:52 WIB

RUKYATUL HILAL

Agama

Bagaimana Sains Memprediksi Awal Ramadan 1447 H / 2026 M?

Sabtu, 14 Feb 2026 - 20:48 WIB