Jakarta – MataIndonesia. Pengerahan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di seluruh kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) memicu spekulasi terkait masa depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Analis politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Selamat Ginting, menyatakan bahwa langkah ini bisa menjadi indikasi pembubaran KPK dan pengalihan wewenang pemberantasan korupsi kepada Kejagung.
Pengerahan TNI dan Isu Pembubaran KPK
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Hersubeno Point berjudul “Situasi Genting dan Darurat! Panglima TNI Kerahkan Pasukan Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan”, Ginting mempertanyakan alasan di balik pengamanan ekstra ketat tersebut.
“Ini berarti ada sesuatu. Apakah akan ada sabotase terhadap kasus-kasus besar sehingga hilang? Ini juga menjadi pembuktian dari Asta Cita Presiden Prabowo, yang nomor satunya adalah pemberantasan korupsi,” ujar Ginting, seperti dikutip RMOL.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menduga, pengerahan pasukan TNI bisa menandakan bahwa pemerintah lebih mempercayai Kejagung daripada KPK dan Kepolisian dalam penanganan tindak pidana korupsi.
KPK sebagai Lembaga Ad Hoc: Potensi Pembubaran
Ginting menjelaskan bahwa KPK merupakan lembaga ad hoc (sementara), sehingga sangat mungkin untuk dibubarkan jika dianggap sudah tidak relevan.
“Apakah setelah era Presiden Megawati hingga sekarang dirasa sudah cukup? Bisa saja. Kita lihat nanti,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan apakah langkah ini akan diikuti dengan operasi besar-besaran pemberantasan korupsi yang dipimpin Kejagung, sekaligus mengembalikan kewenangan korupsi ke tangan Polri dan Kejaksaan.
Respons Publik dan Implikasi Politik
Pengerahan TNI ini telah memicu berbagai asumsi di kalangan publik, termasuk kekhawatiran atas masa depan KPK sebagai lembaga antikorupsi independen. Beberapa pihak menilai langkah ini sebagai bagian dari konsolidasi penegakan hukum di bawah pemerintahan baru, sementara yang lain melihatnya sebagai upaya pelemahan KPK.
“Jika KPK dibubarkan, apakah mekanisme pemberantasan korupsi akan lebih efektif atau justru melemahkan upaya antikorupsi?” tanya Ginting.
Hingga saat ini, baik TNI, Kejagung, maupun KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait spekulasi ini. Namun, langkah ini diprediksi akan memicu perdebatan publik, terutama terkait komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi sesuai visi Asta Cita.