MATAINDONESIA.CO.ID, DEPOK- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat, pada Kamis malam. Dalam aksi senyap tersebut, tim penyidik meringkus Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, beserta sejumlah pihak terkait lainnya. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa timnya telah mengamankan unsur aparat penegak hukum (APH) dalam operasi tersebut.
Penangkapan Bambang Setyawan semakin memperpanjang daftar hitam oknum peradilan yang terjerat skandal korupsi di tanah air. Fitroh menjelaskan bahwa OTT kali ini menyasar dugaan tindak pidana suap yang bertujuan untuk memuluskan atau mengatur hasil perkara hukum di pengadilan. Ia membenarkan bahwa terdapat praktik lancung dalam pengurusan perkara yang melibatkan pejabat teras di lembaga peradilan tersebut.
Selain menangkap para terduga, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti krusial di lokasi kejadian. Tim menemukan uang tunai yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah, yang mereka duga kuat sebagai uang pelicin untuk mengamankan perkara tertentu. Penemuan barang bukti ini memperkuat posisi KPK dalam mengusut tuntas aliran dana haram di lingkungan pengadilan.
Sesuai mandat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK kini memiliki waktu 1×24 jam untuk memeriksa para pihak tersebut secara intensif. Selama kurun waktu tersebut, penyidik akan menentukan status hukum mereka, apakah akan menyandang status tersangka atau sekadar menjadi saksi. Operasi ini kembali menegaskan komitmen tegas KPK dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, termasuk di tubuh lembaga penegak hukum sendiri.












