MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat pertahanan ekonomi nasional melalui pengetatan arus barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Dalam pernyataannya di sela Rapimnas KADIN di Jakarta, Menkeu menekankan bahwa pasar domestik tidak boleh dibiarkan dikuasai oleh produk bekas ilegal maupun komoditas selundupan yang merugikan pelaku usaha nasional.
Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik impor ilegal, termasuk thrifting, yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu pintu masuk terbesar pakaian bekas dari luar negeri. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik pasar gelap yang hanya menguntungkan segelintir importir asing.
“Kalau permintaan domestik dikuasai asing, untuk apa? Yang untung mereka. Maka langkah kami jelas: menjaga perbatasan dari barang ilegal. Thrifting, pakaian bekas ilegal masuk, kita tutup,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan memperluas fokus pengawasan. Setelah pakaian bekas, pemerintah akan memperketat pintu masuk untuk baja ilegal, sepatu ilegal, dan berbagai komoditas lain yang mengganggu stabilitas pasar dalam negeri.
Menurut Purbaya, kebijakan ini bukan hanya soal penertiban, tetapi tentang membangun fondasi pasar domestik yang sehat, kompetitif, dan menguntungkan pelaku usaha nasional. Ia menekankan bahwa ekosistem bisnis hanya bisa tumbuh jika pasar tidak dirusak oleh barang murah yang masuk tanpa izin dan tanpa pajak.
Di hadapan para pengusaha, Menkeu juga menyampaikan pesan penting: pemerintah menjaga pasar untuk dunia usaha nasional, tetapi dunia usaha juga memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi pada negara.
“Kita jaga market domestik untuk para pengusaha. Tapi kalau sudah sukses, jangan lupa bayar pajak. Sama-sama senang,” ujarnya.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah sedang memperkuat kedaulatan ekonomi, memastikan bahwa setiap aktivitas perdagangan berjalan adil, legal, dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. Pemerintah berupaya menutup celah dari hulu hingga hilir, dari perbatasan hingga distribusi, agar pasar dalam negeri dapat menjadi ruang tumbuh bagi industri nasional, bukan ladang keuntungan bagi importir ilegal.













