MATAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Gugatan cerai yang diajukan anggota DPR RI Fraksi Golkar Atalia Praratya terhadap suaminya, eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, resmi memasuki babak awal. Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu (17/12/2025), dengan agenda mediasi.
Namun, sidang perdana ini berlangsung tanpa kehadiran kedua tokoh utama. Baik Atalia maupun Ridwan Kamil absen dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing.
Sorotan publik tak terelakkan. Pasalnya, gugatan cerai ini muncul di tengah polemik lama yang sempat menyeret nama Ridwan Kamil terkait tudingan hubungan gelap dengan selebgram Lisa Mariana (LM). Isu tersebut sebelumnya mencuat hingga ke ranah hukum, sebelum akhirnya hasil tes DNA Bareskrim Polri menyatakan anak yang dimaksud tidak memiliki kecocokan DNA dengan RK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, secara tegas meluruskan spekulasi yang beredar. Ia memastikan bahwa nama Lisa Mariana sama sekali tidak tercantum dalam materi gugatan cerai kliennya.
“Kalau terkait LM sih enggak ya, enggak ada. Tidak masuk dalam materi gugatan,” tegas Debi kepada wartawan usai sidang.
Debi juga menegaskan pernyataan yang sempat disalahartikan publik sebelumnya bukan berarti mengaitkan LM dengan perceraian tersebut. Menurutnya, gugatan cerai Atalia bersifat murni personal dan materi perkara tetap dilindungi oleh asas kerahasiaan hukum.
“Dipastikan tidak ada sangkut pautnya dengan LM. Alasan gugatan adalah materi privat yang tidak bisa kami publikasikan,” ujarnya.
Terkait ketidakhadiran Atalia di persidangan, Debi menjelaskan kliennya berhalangan karena agenda kedinasan. Meski demikian, Atalia disebut tetap menghormati proses hukum dengan memberikan kuasa penuh kepada tim pengacaranya melalui mekanisme e-Court.
Di sisi lain, Ridwan Kamil juga absen dalam sidang perdana lantaran tengah berada di luar kota. Kuasa hukum RK, Wenda Aluwi, menyatakan kliennya sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Pak RK menghormati gugatan ini. Hari ini kami hadir sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum,” kata Wenda, seraya mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil menunjuk delapan orang kuasa hukum untuk menangani perkara tersebut.
Atalia Praratya dan Ridwan Kamil diketahui menikah pada 7 Desember 1996. Dari pernikahan hampir tiga dekade tersebut, keduanya dikaruniai dua anak, yakni almarhum Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzzahra, serta mengadopsi seorang anak laki-laki, Arkana Aidan Misbach, pada 2020.
Pengadilan Agama Bandung sebelumnya menegaskan bahwa proses mediasi pada prinsipnya mengharuskan kehadiran para pihak, meski dalam kondisi tertentu dapat diwakilkan oleh kuasa hukum. Sidang lanjutan akan menentukan arah perkara, apakah berujung damai atau berlanjut ke tahap pembuktian.












