Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi tegas untuk mengaudit seluruh penggunaan Dana Desa di Indonesia. Presiden ingin memastikan anggaran desa benar-benar bekerja untuk rakyat, bukan bocor di tengah jalan.
Menindaklanjuti perintah tersebut, pemerintah pusat langsung membentuk tim audit gabungan yang melibatkan Inspektorat Jenderal, BPKP, dan unsur pengawasan daerah. Sejak awal pekan ini, tim bergerak cepat menyisir desa-desa di sejumlah kabupaten prioritas untuk memeriksa penggunaan anggaran secara langsung.
Tim audit tidak hanya memeriksa dokumen administrasi. Mereka mencocokkan laporan anggaran dengan kondisi di lapangan, mengecek proyek infrastruktur desa, serta menilai program pemberdayaan masyarakat. Pemerintah menegaskan audit ini bertujuan menutup celah penyimpangan, memperbaiki tata kelola, dan memastikan Dana Desa tepat sasaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah memandang audit ini sebagai langkah korektif, bukan sekadar rutinitas. Presiden Prabowo ingin mengembalikan kepercayaan publik terhadap Dana Desa sebagai instrumen pembangunan dari bawah.
Langkah ini muncul di tengah gelombang protes kepala desa terhadap kebijakan keuangan terbaru. Pada 8 Desember lalu, ratusan kepala desa turun ke jalan dan menuntut pencabutan PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Para kepala desa menilai aturan tersebut mengetatkan aliran Dana Desa non-earmark, memicu gagal bayar program, dan menambah beban birokrasi. Mereka menganggap kebijakan itu menghambat roda pembangunan desa.
Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa pengawasan ketat tidak boleh dikompromikan. Audit Dana Desa menjadi pesan jelas bahwa negara hadir mengawal uang rakyat hingga ke tingkat desa.
Presiden Prabowo menempatkan Dana Desa sebagai jantung pembangunan nasional berbasis kerakyatan. Karena itu, pemerintah tidak akan ragu menindak tegas setiap penyimpangan yang merugikan masyarakat desa.
Audit menyeluruh ini sekaligus menjadi peringatan terbuka: pengelolaan Dana Desa kini berada di bawah pengawasan langsung negara, dan setiap pelanggaran akan berujung pada konsekuensi hukum.












