MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan kesiapan regulasi turunan menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada awal 2026. Pemerintah menargetkan seluruh peraturan pelaksana dapat berlaku bersamaan dengan KUHP dan KUHAP baru.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah telah menyiapkan enam peraturan pelaksanaan, masing-masing tiga untuk KUHP dan tiga untuk KUHAP.
“Kami pemerintah telah menyiapkan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP,” ujar Edward usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) penerapan KUHP dan KUHAP baru antara Polri dan Kejaksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Edward menjelaskan, peraturan pelaksana tersebut meliputi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan KUHP, PP tentang Mekanisme Keadilan Restoratif, serta Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
“Dua di antaranya sudah melalui proses harmonisasi, dan PP Pelaksanaan KUHP akan kami bahas secara tuntas besok pagi,” ungkapnya.
Pemerintah optimistis seluruh regulasi turunan tersebut dapat dirampungkan tepat waktu. Edward menegaskan, sebelum 2 Januari 2026, seluruh peraturan pelaksana KUHP dan KUHAP baru sudah dapat diberlakukan.
“Sehingga sebelum 2 Januari 2026, enam peraturan pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP ini sudah bisa dilaksanakan bersamaan dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru,” tuturnya.
Penyusunan peraturan pelaksana ini dinilai krusial untuk memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan efektif, selaras, serta memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dan masyarakat.












