MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah memastikan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah selesai dan kini memasuki tahap sosialisasi sebelum resmi diumumkan kepada publik. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa formula penetapan UMP tahun depan tetap menggunakan rumus yang sama seperti tahun sebelumnya, namun dengan penyesuaian pada komponen alpha atau indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
“UMP sudah selesai. Formulanya sama. Indeksnya sudah ada, hanya indeksnya berbeda. Nanti akan diumumkan pada waktunya, sekarang sedang sosialisasi,” ujar Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
Penyesuaian alpha ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemerintah memasukkan pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam penetapan upah minimum. Dengan demikian, meski formula dasarnya tetap, bobot yang diberikan terhadap kontribusi tenaga kerja dan indikator kesejahteraan pekerja mengalami perubahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Airlangga menambahkan, acuan utama dalam penghitungan UMP 2026 tetap mengacu pada perkembangan ekonomi nasional serta indeks KHL sebagaimana standar yang ditetapkan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). “Acuannya perkembangan perekonomian, kemudian indeks dari kehidupan layak berdasarkan kriteria ILO,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengonfirmasi bahwa ruang lingkup nilai alpha diperluas dari sebelumnya 0,10–0,30. Penambahan rentang ini memberi fleksibilitas lebih besar dalam menghitung upah yang relevan dengan kondisi ekonomi sekaligus memenuhi kebutuhan dasar pekerja.
“Rumusnya sama, variabelnya sama. Hanya saja, sesuai arahan MK, alpha-nya harus ada adjustment. Pemerintah harus mempertimbangkan KHL. Di situlah bedanya dengan penetapan upah sebelumnya,” kata Indah.
Pemerintah menargetkan pengumuman UMP 2026 dilakukan sebelum 31 Desember 2025, dan upah baru tersebut berlaku mulai Januari 2026. Dengan rangkaian sosialisasi yang kini berjalan, publik terutama kalangan pekerja dan pengusaha diperkirakan mulai dapat mengetahui arah kebijakan upah tahun depan dalam waktu dekat.












