MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membunyikan alarm keras kepada publik: kejahatan keuangan dan scam kini menyerang siapa saja, tanpa peduli gelar akademik, jabatan, maupun tingkat pendidikan. Bahkan, seorang guru besar perguruan tinggi tercatat menjadi korban penipuan digital.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan fakta tersebut dalam agenda pengembalian dana kepada korban scam yang digelar pada 21 Januari 2026. Dalam kesempatan itu, salah satu penerima pengembalian dana adalah seorang profesor—sebuah ironi di tengah anggapan bahwa pendidikan tinggi identik dengan ketahanan terhadap penipuan.
“Dari segi pendidikan tentunya memiliki pendidikan yang tinggi. Namun korban scam saat ini bisa dialami oleh siapa saja, bahkan pejabat negara,” tegas Mahendra dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Kamis (22/1/2026).
Mahendra bahkan menyampaikan langsung kepada korban bahwa kasus tersebut bukan kejadian tunggal. Ia mengaku mengenal lebih dari satu guru besar yang terjerat modus penipuan serupa.
“Saya sampaikan kepada beliau bahwa Bapak bukan guru besar satu-satunya yang sudah menjadi korban, karena saya juga kenal guru besar lain yang persis terkena korban itu,” ujarnya.
Menurut OJK, faktor utama kerentanan korban bukan terletak pada profesi atau tingkat pendidikan, melainkan usia yang telah lanjut, yang kerap berbanding lurus dengan keterbatasan pemahaman terhadap teknologi digital.
“Karena cukup lanjut sehingga kemampuan untuk pemahaman mengenai teknologi dan pemanfaatannya menjadi kerawanan tersendiri dan menjadi sasaran bagi para pihak,” jelas Mahendra.
Fenomena ini menegaskan bahwa scam modern bukan lagi penipuan konvensional, melainkan kejahatan berbasis teknologi yang memanfaatkan celah psikologis, literasi digital, dan kepercayaan korban—bahkan dari kalangan terdidik.
Sebagai langkah konkret, OJK bersama perbankan telah mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada masyarakat korban penipuan yang melapor melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC). Angka ini sekaligus mencerminkan betapa masifnya kejahatan penipuan keuangan di Indonesia.
Tak hanya itu, OJK juga memperkuat langkah penegakan hukum dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Bareskrim Polri, khususnya terkait mekanisme pelaporan polisi secara online bagi setiap laporan yang masuk ke IASC.
Sejumlah bank besar nasional dan swasta turut terlibat aktif dalam upaya ini, mulai dari Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, BSI, CIMB Niaga, Danamon, Permata, hingga bank digital seperti Allo Bank dan SeaBank.
Peringatan OJK kali ini menjadi pesan tegas bagi publik: di era digital, kecerdasan akademik tidak selalu sejalan dengan kecerdasan digital. Tanpa kewaspadaan dan literasi teknologi yang memadai, siapa pun—bahkan guru besar dan pejabat negara—dapat terperangkap dalam jebakan scam.












