Sengketa Pilkada Kaltim: MK Tolak Gugatan, Rudy Mas’ud-Seno Aji Sah Menang

- Editorial Team

Jumat, 7 Februari 2025 - 01:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal pada Rabu (5/2/2025) untuk menyelesaikan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam sidang ini, MK akan menentukan apakah 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh berbagai pasangan calon dapat dilanjutkan atau tidak.

Dari total perkara yang disidangkan, sebanyak 9 kasus terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 35 menyangkut pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta 114 perkara berasal dari pemilihan bupati dan wakil bupati.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, dan Daniel Yusmic.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu putusan yang menjadi sorotan adalah sengketa Pilkada Kalimantan Timur. Dalam putusannya, MK menolak gugatan yang diajukan pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi, sehingga keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berlaku. Dengan demikian, pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji resmi dinyatakan sebagai calon terpilih untuk memimpin Kalimantan Timur.

Proses penyelesaian sengketa ini menjadi bagian dari upaya MK dalam memastikan jalannya Pilkada yang adil dan transparan. Putusan dismissal ini menjadi langkah awal dalam menentukan perkara mana yang memiliki dasar hukum kuat untuk dilanjutkan ke tahap sidang lanjutan. Dalam beberapa pekan ke depan, MK akan terus mengkaji kasus-kasus lain yang masih berproses, termasuk menelaah bukti dan argumentasi dari masing-masing pihak yang bersengketa.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Organisasi Pemuda Lintas Iman Apresiasi Respons Cepat Presiden Prabowo, Ansor Instruksikan Kader Jaga Kampung
Warga Gelar Aksi di KPK, Desak Penetapan Bupati Pati Sudewo sebagai Tersangka
Anggota DPR yang dinonaktifkan Partainya masih mendapat gaji, begini kata pakar …
Resmi Daftar Caketum Fokusmaker, Andi Muh. Riski Siap Lanjutkan Kepemimpinan Ali Ghiffar Putra Rinanto
Zohran Mamdani: Muslim Keturunan India yang Ukir Sejarah sebagai Wali Kota New York
Kaesang Pangarep Kembali Maju sebagai Calon Ketua Umum PSI, Tegaskan Jokowi Tak Ikut Bursa
Retret Gelombang Kedua Kepala Daerah Siap Digelar di IPDN Jatinangor, 6 Kepala Daerah Tak Siap
Wacana Pemakzulan Wapres Gibran Mencuat, Pakar Minta DPR Panggil Forum Purnawirawan TNI

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 16:34 WITA

Deklarasi di Shanghai, PB PORDI, KTC dan GP Ansor Bawa Domino Mendunia

Selasa, 2 September 2025 - 06:04 WITA

Organisasi Pemuda Lintas Iman Apresiasi Respons Cepat Presiden Prabowo, Ansor Instruksikan Kader Jaga Kampung

Senin, 1 September 2025 - 13:24 WITA

“Tambahan Syarat Bupati Majene untuk Pengukuhan Kades Melampaui Kewenangan” Oleh Parman (Ketua Palpasi Majene)

Senin, 1 September 2025 - 13:08 WITA

Warga Gelar Aksi di KPK, Desak Penetapan Bupati Pati Sudewo sebagai Tersangka

Senin, 1 September 2025 - 13:00 WITA

Anggota DPR yang dinonaktifkan Partainya masih mendapat gaji, begini kata pakar …

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 06:53 WITA

Sekretaris Jenderal BPP KKMSB, Isra D Pramulya: Utamakan Perdamaian, Tolak Provokasi Anarkis, Jaga Persatuan Bangsa

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:32 WITA

Andi Muh. Riski AD Pemuda Pelopor Desa Sulawesi Barat yang punya semangat membangun Daerah mulai dari Desa

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:28 WITA

Jelajahi Kekayaan Sulawesi Barat: Budaya, Kuliner, dan Seni Khas Mandar Hadir di “Discover Nusantara” Hotel Borobudur

Berita Terbaru