FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal pada Rabu (5/2/2025) untuk menyelesaikan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam sidang ini, MK akan menentukan apakah 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh berbagai pasangan calon dapat dilanjutkan atau tidak.
Dari total perkara yang disidangkan, sebanyak 9 kasus terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 35 menyangkut pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta 114 perkara berasal dari pemilihan bupati dan wakil bupati.
Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, dan Daniel Yusmic.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu putusan yang menjadi sorotan adalah sengketa Pilkada Kalimantan Timur. Dalam putusannya, MK menolak gugatan yang diajukan pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi, sehingga keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berlaku. Dengan demikian, pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji resmi dinyatakan sebagai calon terpilih untuk memimpin Kalimantan Timur.
Proses penyelesaian sengketa ini menjadi bagian dari upaya MK dalam memastikan jalannya Pilkada yang adil dan transparan. Putusan dismissal ini menjadi langkah awal dalam menentukan perkara mana yang memiliki dasar hukum kuat untuk dilanjutkan ke tahap sidang lanjutan. Dalam beberapa pekan ke depan, MK akan terus mengkaji kasus-kasus lain yang masih berproses, termasuk menelaah bukti dan argumentasi dari masing-masing pihak yang bersengketa.