Fandi, ABK Asal Medan Dituntut Hukuman Mati Kasus Selundupkan 2 Ton Narkoba

- Editorial Team

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fandi ABK Asal Medan yang Terjerat Kasus Narkoba (Sumber: TintaHijau.com)

Fandi ABK Asal Medan yang Terjerat Kasus Narkoba (Sumber: TintaHijau.com)

MATAINDONESIA. CO.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan (26), seorang ABK asal Medan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Fandi terjerat kasus penyelundupan sabu fantastis seberat hampir 2 ton atau tepatnya 1.995.130 gram. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), proses hukum terhadap perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm ini telah bergulir sejak Oktober 2025 hingga mencapai agenda tuntutan pada Februari 2026.

Kasus ini bermula pada April 2025 saat Hasiholan Samosir mengajak Fandi bekerja sebagai ABK kapal tanker. Keduanya kemudian terbang dari Medan menuju Thailand. Di sana, seorang buron bernama Mr. Tan alias Jacky Tan mengirimkan koordinat penjemputan muatan di perairan Phuket melalui WhatsApp. Meskipun Jacky Tan menyebut muatan tersebut bukan berisi minyak, Fandi dan rekan-rekannya tetap menerima 67 kardus berisi sabu dari sebuah kapal ikan Thailand di tengah laut tanpa memeriksa isinya terlebih dahulu.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa melakukan serangkaian tindakan mencurigakan, termasuk instruksi Hasiholan kepada Fandi untuk melepas dan membuang bendera Thailand dari kapal Sea Dragon. Pelarian mereka berakhir pada 21 Mei 2025 saat petugas menangkap Fandi dan kawan-kawan. Petugas menemukan ribuan bungkus teh China merek Guanyinwang berisi kristal metamfetamina yang tersimpan rapi dalam puluhan kardus plastik di dalam kapal.

Jaksa meyakini Fandi melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I. Di sisi lain, keluarga Fandi menunjukkan penolakan keras atas tuntutan mati tersebut. Sambil menangis, Sulaiman (51), ayah Fandi, bersikeras bahwa putranya hanyalah korban jebakan yang tidak mengetahui isi muatan kapal. Ia pun memohon keadilan kepada Presiden agar membebaskan anaknya dari jeratan hukum tersebut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Oknum Brimob Ditahan Usai Insiden Kekerasan yang Menewaskan Pelajar di Tual
Low Tuck Kwong Pinang Lukisan Karya SBY Senilai Rp6,5 Miliar
Prabowo Tunjuk Mayjen (Purn) Prihati Pujowaskito sebagai Dirut BPJS Kesehatan 2026–2031
AHY Soroti Ancaman Perang Dunia Ketiga: Saatnya Kita Semakin Kuat Bersatu
Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1447 H di Majene Sulawesi Barat
Titiek Soeharto Apresiasi Polri Tangani Bencana Sumatera: Turun Sejak Hari Pertama
KKMSB Resmi Go Internasional: Cabang Istimewa Mekkah & Turki Dilantik
Rahmawati Wardin: Silaturahmi dan Arisan Pererat Kebersamaan, TP PKK Desa Palipi Soreang Gaungkan Edukasi Cegah Perkawinan Dini

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:24 WIB

Low Tuck Kwong Pinang Lukisan Karya SBY Senilai Rp6,5 Miliar

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:14 WIB

Survei Kemendikdasmen: Dampak MBG Mampu Mengurangi Gangguan Konsentrasi Belajar

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:39 WIB

MBG Disetop Sementara Saat Imlek, Awal Ramadhan, dan Lebaran

Senin, 16 Februari 2026 - 22:55 WIB

Prabowo Terbang ke AS Didampingi Bahlil-Teddy, Bakal Ketemu Trump

Senin, 16 Februari 2026 - 21:44 WIB

PB PORDI Perkuat Standarisasi Perwasitan Domino, 11 Instruktur Nasional Disiapkan Latih Wasit Level 1 dan 2 di Seluruh Provinsi Indonesia

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:46 WIB

Mentan Amran: Stok Beras Bulog Bakal Capai 6 Juta Ton dalam 3 Bulan, Lebihi Kapasitas Gudang

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:33 WIB

Titiek Soeharto Apresiasi Polri Tangani Bencana Sumatera: Turun Sejak Hari Pertama

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:49 WIB

Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

Berita Terbaru

Low Tuck Kwong Pinang Lukisan Karya SBY Senilai Rp6,5 Miliar (Sumber: suara.com)

Nasional

Low Tuck Kwong Pinang Lukisan Karya SBY Senilai Rp6,5 Miliar

Sabtu, 21 Feb 2026 - 06:24 WIB