MATAINDONESIA. CO.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan (26), seorang ABK asal Medan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Fandi terjerat kasus penyelundupan sabu fantastis seberat hampir 2 ton atau tepatnya 1.995.130 gram. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), proses hukum terhadap perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm ini telah bergulir sejak Oktober 2025 hingga mencapai agenda tuntutan pada Februari 2026.
Kasus ini bermula pada April 2025 saat Hasiholan Samosir mengajak Fandi bekerja sebagai ABK kapal tanker. Keduanya kemudian terbang dari Medan menuju Thailand. Di sana, seorang buron bernama Mr. Tan alias Jacky Tan mengirimkan koordinat penjemputan muatan di perairan Phuket melalui WhatsApp. Meskipun Jacky Tan menyebut muatan tersebut bukan berisi minyak, Fandi dan rekan-rekannya tetap menerima 67 kardus berisi sabu dari sebuah kapal ikan Thailand di tengah laut tanpa memeriksa isinya terlebih dahulu.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa melakukan serangkaian tindakan mencurigakan, termasuk instruksi Hasiholan kepada Fandi untuk melepas dan membuang bendera Thailand dari kapal Sea Dragon. Pelarian mereka berakhir pada 21 Mei 2025 saat petugas menangkap Fandi dan kawan-kawan. Petugas menemukan ribuan bungkus teh China merek Guanyinwang berisi kristal metamfetamina yang tersimpan rapi dalam puluhan kardus plastik di dalam kapal.
Jaksa meyakini Fandi melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I. Di sisi lain, keluarga Fandi menunjukkan penolakan keras atas tuntutan mati tersebut. Sambil menangis, Sulaiman (51), ayah Fandi, bersikeras bahwa putranya hanyalah korban jebakan yang tidak mengetahui isi muatan kapal. Ia pun memohon keadilan kepada Presiden agar membebaskan anaknya dari jeratan hukum tersebut.












