MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah akhirnya resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari usulan kenaikan gaji yang diajukan oleh Kementerian PAN-RB dan telah diterima oleh Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari program prioritas nasional 2025 untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara sekaligus memperkuat agenda reformasi birokrasi, terutama dalam menciptakan sistem remunerasi yang berkeadilan dan berbasis kinerja.
Dengan terbitnya Perpres 79/2025, pemerintah menegaskan komitmen untuk memperbarui struktur penghasilan ASN secara menyeluruh. Proses selanjutnya akan masuk pada tahap pembahasan teknis, termasuk:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
-
Penyesuaian alokasi anggaran
-
Penyusunan petunjuk teknis implementasi
-
Harmonisasi kebijakan dengan sistem remunerasi nasional
Perpres ini sekaligus menghapus ketidakpastian mengenai kapan naiknya gaji PNS, yang sebelumnya hanya disebutkan dalam rencana kerja pemerintah.
Selain peningkatan gaji pokok, Perpres 79/2025 juga mengatur 10 komponen tunjangan melekat yang menjadi bagian dari total reward system ASN. Tunjangan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendorong peningkatan kinerja.
Berikut daftar tunjangan yang tercantum dalam struktur penghasilan PNS terbaru:
-
Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
-
Tunjangan jabatan struktural
-
Tunjangan jabatan fungsional
-
Tunjangan kinerja (tunkin)
-
Tunjangan umum bagi pegawai tanpa jabatan
-
Tunjangan makan
-
Tunjangan beras
-
Fasilitas kendaraan dinas
-
Fasilitas rumah dinas
-
Tunjangan tambahan lain sesuai peraturan masing-masing instansi
Pemerintah menargetkan sistem baru ini mendukung prinsip berkeadilan, transparan, dan berbasis capaian kinerja.
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan kenaikan gaji PNS mulai berlaku pada akhir 2025, beriringan dengan penyesuaian APBN.
Dalam proses implementasinya, terdapat skema:
-
Kenaikan gaji efektif bertahap mengikuti kesiapan administrasi tiap instansi
-
Potensi rapel apabila pemberlakuan administratif mundur atau dilakukan pasca penetapan
Kebijakan ini hanya berlaku untuk PNS aktif.
Sementara pensiunan PNS akan diatur dalam regulasi tersendiri dan tidak termasuk dalam ketentuan Perpres 79/2025.
Terbitnya Perpres 79 Tahun 2025 menandai langkah resmi pemerintah dalam mewujudkan sistem penggajian ASN yang lebih modern dan kompetitif. Melalui kombinasi kenaikan gaji pokok dan penguatan tunjangan melekat, pemerintah berharap aparatur sipil negara mampu memberikan pelayanan publik yang lebih optimal.
Tahapan berikutnya mencakup:
-
Penyusunan regulasi turunan
-
Finalisasi simulasi anggaran
-
Sosialisasi aturan ke seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara berkomitmen menghadirkan ASN profesional, sejahtera, dan berintegritas tinggi dalam mendukung transformasi birokrasi nasional.












