MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pertanian Amran Sulaiman memastikan stok beras Indonesia pada awal 2026 berada dalam kondisi yang sangat aman. Bahkan, ketersediaan beras nasional saat ini berpotensi melampaui kapasitas total gudang Bulog di seluruh tanah air. Berdasarkan data per Februari 2026, Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Bulog telah mencapai 3,3 juta ton. Amran memprediksi angka ini akan terus melonjak hingga menyentuh 6 juta ton dalam tiga bulan ke depan, sementara kapasitas gudang yang tersedia saat ini hanya mampu menampung sekitar 3 juta ton.
Keberhasilan Swasembada dan Tantangan Logistik
Lonjakan stok ini merupakan hasil nyata dari keberhasilan pemerintah dalam mencapai swasembada pangan. Sepanjang tahun 2025, produksi beras nasional mampu menembus angka 34,71 juta ton, sehingga Indonesia tidak lagi bergantung pada beras impor. Untuk mengantisipasi melimpahnya hasil panen, Bulog telah menyewa tambahan gudang berkapasitas 1 juta ton. Namun, Amran menekankan perlunya anggaran tambahan untuk menyewa lebih banyak ruang penyimpanan karena produksi beras domestik terus meningkat tajam melebihi perkiraan awal.
Laporan Kesiapan Ramadhan kepada Presiden
Dalam pertemuan di Istana Kepresidenan baru-baru ini, Mentan Amran melaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa stok pangan menjelang bulan Ramadhan 2026 dalam posisi surplus. Ia menjamin ketersediaan 12 bahan pokok utama, termasuk minyak goreng dan bawang merah, akan tetap mencukupi kebutuhan masyarakat hingga Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah mencatat beberapa komoditas strategis kini telah swasembada sepenuhnya, bahkan sebagian di antaranya sudah mulai merambah pasar ekspor.
Pengendalian Harga dan Rantai Pasok
Selain fokus pada ketersediaan, pemerintah juga terus memantau stabilitas harga komoditas seperti cabai dan bawang merah agar tetap terkendali. Amran menjelaskan bahwa Indonesia telah berhasil mengekspor sekitar 1.000 ton bawang merah pada tahun 2025. Kini, fokus utama kementerian adalah membenahi rantai pasok dan menjaga kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) serta Harga Pembelian Pemerintah (HPP), khususnya untuk komoditas krusial seperti beras, telur, dan daging.












