MATAINDONESIA.CO.ID, BANDA ACEH – Upaya panjang Pemerintah Aceh dalam memperjuangkan kepastian status 6.508 tenaga PPPK Paruh Waktu akhirnya memasuki babak krusial. Di tengah kesibukan menangani bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah Aceh, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) tetap meluangkan waktu untuk memastikan hak ribuan tenaga Non-ASN tidak terabaikan.
Pada Rabu malam (10/12/2025), Mualem secara langsung menghubungi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini. Langkah itu diambil setelah Gubernur menerima laporan dari Sekda Aceh M. Nasir dan Kepala BKA Abdul Qahar terkait belum ditetapkannya formasi PPPK Paruh Waktu untuk Aceh.
Dalam komunikasi tersebut, Mualem menyampaikan sikap tegas namun lugas.
“Kalau tidak diberi paruh waktu, berikan penuh saja. Kalau tidak, angkat jadi PNS,” ujar Mualem sambil tersenyum, namun dengan nada serius yang menegaskan bahwa Aceh menginginkan kejelasan, bukan janji.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Respons positif datang dari pemerintah pusat. Menteri PAN-RB memastikan akan segera menindaklanjuti permintaan khusus Gubernur Aceh, sementara Menteri Sekretaris Negara memberikan dukungan agar proses pengesahan berjalan tanpa hambatan.
Hasilnya, koordinasi lintas kementerian itu membuahkan kemajuan signifikan. Kementerian PAN-RB menyiapkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1308 Tahun 2025 tentang penetapan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh. Selain itu, Badan Kepegawaian Negara menerbitkan Keputusan Nomor 13041/B-SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 12 Desember 2025 terkait penyampaian data peserta alokasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh.
Jumlah formasi yang ditetapkan mencapai 6.508 orang, sesuai dengan usulan yang telah lama diajukan Pemerintah Aceh.
Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Aceh, Mursal Mardani, menyampaikan apresiasi mendalam atas langkah cepat dan keberpihakan Gubernur Aceh.
“Kita doakan semoga Allah memudahkan perjuangan Mualem dan kita semua untuk memperoleh NIP bagi 6.508 PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Gubernur Muzakir Manaf menegaskan bahwa perjuangan ini tidak berhenti pada penetapan formasi semata. Pemerintah Aceh, kata dia, akan mengawal proses hingga seluruh tenaga Non-ASN benar-benar memperoleh hak dan kepastian status.
“Ini perjuangan kita bersama, untuk kepastian dan kesejahteraan mereka. Kita ingin semuanya selesai sebelum tahun anggaran berakhir. Alhamdulillah, ini mulai terwujud. Terima kasih saya kepada Mensesneg dan Menteri PAN-RB,” ujar Mualem.
Sementara itu, Sekda Aceh M. Nasir mengimbau seluruh calon PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh agar segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN mulai 12 hingga 15 Desember 2025, sesuai pedoman yang telah ditetapkan. Calon peserta juga diwajibkan mengunggah seluruh dokumen pendukung untuk usulan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
“Pemerintah Aceh, mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, hingga jajaran BKA, terus mengupayakan yang terbaik agar 6.508 pegawai Non-ASN ini memperoleh status PPPK Paruh Waktu dan NIP secara resmi,” tegas Nasir.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa komitmen Pemerintah Aceh terhadap tenaga Non-ASN bukan sekadar wacana, melainkan perjuangan nyata hingga ke pusat kekuasaan, bahkan di tengah situasi darurat bencana.












