Anggota DPR yang dinonaktifkan Partainya masih mendapat gaji, begini kata pakar …

- Editorial Team

Senin, 1 September 2025 - 13:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATAINDONESIA.CO.ID – JAKARTA. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sekaligus anggota Fraksi PDI-P, Said Abdullah, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak mengenal istilah anggota DPR “nonaktif”. Artinya, lima anggota DPR RI yang dinyatakan nonaktif oleh partainya—Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN)—secara hukum masih berstatus anggota DPR aktif.

“Baik dalam Tatib maupun UU MD3, tidak ada istilah nonaktif,” kata Said di Gedung DPR RI, Senin (1/9/2025).

Said menjelaskan, status anggota DPR hanya dapat berubah melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Selama belum ada PAW, anggota yang dinyatakan nonaktif oleh partai tetap menerima gaji dan tunjangan. “Kalau sudah tidak di Banggar, ya otomatis tidak ikut membahas anggaran. Tapi soal hak-hak keuangan, tetap diterima,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, Said menolak berkomentar lebih jauh mengenai keputusan internal PAN, Golkar, dan NasDem. Ia menekankan bahwa PDI-P menghormati keputusan masing-masing partai. “Pertanyaan lebih tepat ditujukan kepada partai yang bersangkutan. Saya tidak dalam posisi menilai itu,” pungkasnya.

Senada dengan Said, dosen hukum tata negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyebutkan bahwa istilah “nonaktif” di luar koridor UU MD3 dan Tata Tertib DPR tidak tepat. Menurutnya, istilah tersebut hanya berlaku bagi anggota atau pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sedang dalam proses pemeriksaan atas pengaduan.

“Selama belum ada keputusan PAW atau pemberhentian tetap, anggota DPR tetap berhak atas gaji dan fasilitas,” jelas Titi.

Ia menambahkan, mekanisme perubahan status anggota DPR hanya bisa dilakukan melalui PAW sebagaimana diatur dalam Pasal 239 UU MD3. Proses PAW melibatkan usulan partai, pimpinan DPR, dan penetapan presiden. Sementara itu, Pasal 244 UU MD3 hanya mengatur pemberhentian sementara bagi anggota DPR yang berstatus terdakwa kasus pidana umum dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, atau terdakwa kasus pidana khusus.

Dengan demikian, Titi menegaskan bahwa PAW adalah satu-satunya mekanisme hukum yang sah untuk mengakhiri masa jabatan anggota DPR sebelum waktunya. Istilah “nonaktif” yang digunakan partai politik tidak memiliki landasan hukum dalam UU MD3.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gus Yahya Reshuffle Pengurus PBNU: Gus Ipul Diganti, Struktur Tanfidziyah Dirombak
Pertemuan Tertutup Jimly–Zulhas Bahas Amendemen UUD 1945 dan Reformasi Polri, PAN Diminta Beri Dukungan Politik
Misbakhun Lantik Sahrujani sebagai Ketua SOKSI Kalsel: Tegaskan Konsolidasi Ormas Pendiri Golkar hingga Daerah
Menkeu Purbaya Ultimatum Bea Cukai: Terancam Dibekukan dan 16 Ribu Pegawai Dirumahkan Jika Reformasi Gagal
Pemerintah Sahkan Perpres 79/2025: Gaji PNS Resmi Naik, 10 Tunjangan Baru Diperkuat
H. Abdul Wahab, Politisi dari Rakyat, untuk Rakyat, dengan Aksi Nyata.
Mensos Gus Ipul Kukuhkan Pengurus Nasional Karang Taruna 2025–2030, “Momentum Arah Baru Pemberdayaan Sosial Indonesia”
Ketua YLBHI: DPR Diduga Sembunyikan Draf KUHAP, Pengesahan Dinilai Minim Partisipasi Publik

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 17:23 WITA

Viral Kayu Gelondongan Terbawa Banjir di Sumut, Anggota DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Nasional

Minggu, 30 November 2025 - 15:41 WITA

Istri Gubernur Aceh Terjebak Banjir Dua Hari di SPBU: “Keadaan Sangat Darurat, Banyak Ibu dan Anak Butuh Bantuan”

Minggu, 30 November 2025 - 15:27 WITA

Penjarahan Gudang Bulog Sarudik Sibolga Dipicu Isolasi Wilayah dan Krisis Pangan Pasca Banjir–Longsor

Jumat, 28 November 2025 - 01:29 WITA

Banjir Bandang dan Longsor Isolasi Tapanuli Tengah: Akses Darat Lumpuh Total, Warga Mengungsi dalam Kondisi Memprihatinkan

Kamis, 27 November 2025 - 23:22 WITA

Kasus Dugaan Perselingkuhan dan Pernikahan Siri, Pengakuan Insanul Fahmi Picu Polemik Baru di Publik

Rabu, 26 November 2025 - 22:20 WITA

Bencana Banjir dan Longsor di Tapanuli Raya: Delapan Warga Meninggal, Ribuan Mengungsi akibat Pengaruh Siklon Tropis KOTO dan Bibit Siklon 95B

Minggu, 23 November 2025 - 07:57 WITA

Gus Yahya Tanggapi Tuduhan Terafiliasi Zionisme, Sementara Dokumen Pemakzulan Masih Dipertanyakan Keabsahannya

Jumat, 21 November 2025 - 02:57 WITA

GEMPARKAN SULSEL! KANTOR GUBERNUR DIGELEDAH KEJATI: SOSOK ANDI SUDIRMAN SULAIMAN DISOROT PUBLIK

Berita Terbaru