Jakarta – MataIndonesia. Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penyebaran konten pornografi anak melalui grup Facebook berjudul ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Enam orang pelaku, termasuk admin dan anggota aktif, telah diamankan dalam operasi yang digelar di sejumlah wilayah pada pertengahan Mei 2025.
Modus Kejahatan dan Barang Bukti
Para tersangka diduga kuat terlibat dalam produksi, distribusi, dan penjualan konten pornografi anak serta perempuan dewasa. Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk komputer, ponsel, SIM card, serta ratusan file video dan foto bermuatan asusila.
Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa salah satu pelaku berinisial DK (anggota aktif grup) menjual konten pornografi anak dengan tarif Rp50 ribu untuk 20 konten dan Rp100 ribu untuk 40 konten. “Motifnya jelas untuk keuntungan finansial,” tegas Himawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban dan Pelaku dengan Hubungan Keluarga
Lebih mengerikan, salah satu tersangka berinisial MS (32) diketahui memanfaatkan keluarga dekat sebagai korban. Brigjen Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA-PPO), mengungkap bahwa MS melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya yang berusia 8 dan 12 tahun, serta adik iparnya (21 tahun) di Jawa Tengah.
“Tersangka merekam aksi pencabulan tersebut dan membagikannya di grup,” jelas Nurul. Selain itu, polisi juga menemukan korban lain, yaitu anak berusia 7 tahun di Bengkulu, yang menjadi korban MJ (25), tetangganya sendiri.
Peran Masing-Masing Tersangka
- MR: Kreator grup ‘Fantasi Sedarah’ sejak Agustus 2024. Motifnya untuk kepuasan pribadi. Ponselnya menyimpan 402 gambar dan 7 video pornografi.
- MS & MJ: Anggota aktif yang membuat konten asusila dengan korban anak.
- MA & KA: Mengunduh dan mengunggah ulang konten pornografi di grup ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’.
- DK: Penjual konten pornografi anak.
Grup dengan 32.000 Anggota dan Ancaman Hukum
Grup ‘Fantasi Sedarah’ yang telah beroperasi sejak Agustus 2024 memiliki sekitar 32.000 anggota. Polisi telah memblokir grup tersebut pada 15 Mei 2025 dan kini melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lainnya.
Para tersangka terancam hukuman berat berdasarkan UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU TPKS. “Kami akan terus mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Himawan.
Peringatan untuk Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat waspada terhadap penyebaran konten eksploitasi anak di platform digital dan segera melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa.