GAN meminta pemerintah pusat bersikap tegas dan segera menyelesaikan persoalan Konflik batas wilayah Aceh-Sumut melalui jalur konstitusional.

- Editorial Team

Senin, 16 Juni 2025 - 15:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burhanuddin Ketua Umum DPP GAN

Burhanuddin Ketua Umum DPP GAN

Jakarta – MataIndonesia. Konflik batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat ke permukaan, kali ini terkait klaim atas empat pulau di pesisir barat Aceh: Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Sengketa lama yang telah berlangsung sejak dekade 1990-an ini kembali mendapat sorotan serius dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garuda AstaCita Nusantara (GAN).

Ketua Umum DPP GAN, Muhammad Burhanuddin, menyerukan agar Presiden RI Prabowo Subianto turun langsung menangani persoalan ini. Dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (16/6), Burhanuddin menyatakan keyakinannya bahwa Presiden akan bertindak adil dan menyelesaikan polemik ini dengan mempertimbangkan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Kami percaya Presiden Prabowo akan hadir dengan solusi menyeluruh yang menjaga stabilitas dan keutuhan bangsa,” tegas Burhanuddin yang juga dikenal sebagai advokat nasionalis.

Jejak Sejarah dan Kesepakatan 1992

Menurut dokumen sejarah era kolonial, keempat pulau tersebut telah tercatat sebagai bagian dari wilayah Onderafdeling Singkil di bawah administrasi Afdeeling Westkust Van Atjeh (pesisir barat selatan Aceh). Informasi serupa juga tercantum dalam arsip Bataviaasch Genootschap voor Kunsten en Wetenschappen (BGKW), yang menegaskan keterikatan historis dan geografis pulau-pulau tersebut dengan Aceh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ketegangan meningkat pada tahun 1990-an ketika terjadi tumpang tindih klaim administratif antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Daerah Istimewa Aceh. Ketegangan ini bahkan berdampak pada konflik sosial serta insiden penangkapan ikan lintas batas.

Mediasi dari Menteri Dalam Negeri saat itu, Jenderal TNI (Purn) Rudini, berhasil mempertemukan Gubernur Sumut Letjen TNI (Purn) Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Prof. Dr. Ibrahim Hasan. Hasilnya, ditandatangani Surat Kesepakatan tahun 1992 yang menyatakan:

  1. Keempat pulau merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.

  2. Pemerintah Sumut tidak diperkenankan mengklaim atau menerbitkan izin usaha di wilayah tersebut.

  3. Kewenangan pengelolaan sumber daya alam berada sepenuhnya di tangan Aceh.

  4. Kerja sama teknis antarwilayah tetap dimungkinkan.

Kesepakatan ini ditegaskan berlaku final dan sah secara administratif.

Dukungan Regulasi dan Kekuatan Hukum

Muhammad Burhanuddin menyebut bahwa kesepakatan tersebut tidak hanya sah secara politik, tetapi juga telah diperkuat oleh hukum nasional. Dalam Pasal 246 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh disebutkan bahwa batas wilayah Aceh merujuk pada ketentuan yang berlaku sebelumnya, termasuk hasil kesepakatan 1992.

Upaya hukum yang dilakukan oleh pihak Sumatera Utara pada 2013 juga kandas di Mahkamah Agung. Lewat putusan Nomor 01.P/HUM/2013, MA menolak gugatan tersebut dan mengukuhkan kedudukan hukum Aceh atas keempat pulau tersebut. Dokumen resmi penyelesaian ini kini telah tercatat di Arsip Nasional Kementerian Dalam Negeri.

Desakan GAN: Prioritaskan Keutuhan Nasional

GAN menyampaikan kekhawatiran bahwa jika polemik ini terus dibiarkan, dapat memicu ketegangan antardaerah. Untuk itu, GAN meminta pemerintah pusat bersikap tegas dan segera menyelesaikan persoalan ini melalui jalur konstitusional.

“Penyelesaian segera sangat penting demi menjaga stabilitas nasional dan mencegah konflik horizontal. Kami berharap Presiden Prabowo memimpin langsung penyelesaian ini secara adil dan berlandaskan hukum,” tutup Burhanuddin.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Ultimatum Bea Cukai: Terancam Dibekukan dan 16 Ribu Pegawai Dirumahkan Jika Reformasi Gagal
Pemerintah Sahkan Perpres 79/2025: Gaji PNS Resmi Naik, 10 Tunjangan Baru Diperkuat
H. Abdul Wahab, Politisi dari Rakyat, untuk Rakyat, dengan Aksi Nyata.
Mensos Gus Ipul Kukuhkan Pengurus Nasional Karang Taruna 2025–2030, “Momentum Arah Baru Pemberdayaan Sosial Indonesia”
Mendagri dan Mensos Sepakat Integrasikan Puskesos dengan Posyandu di Seluruh Desa
Presiden Prabowo Larang Penyambutan Siswa Saat Kunjungan Kerja: “Biarkan Mereka Tetap Belajar di Sekolah”
Ketua Komisi III DPR RI: 99% Substansi KUHAP Baru Berasal dari Aspirasi Publik
Transformasi Pendidikan Nasional: Peluncuran Program Digitalisasi Pembelajaran

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 17:23 WITA

Viral Kayu Gelondongan Terbawa Banjir di Sumut, Anggota DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Nasional

Minggu, 30 November 2025 - 15:41 WITA

Istri Gubernur Aceh Terjebak Banjir Dua Hari di SPBU: “Keadaan Sangat Darurat, Banyak Ibu dan Anak Butuh Bantuan”

Minggu, 30 November 2025 - 15:27 WITA

Penjarahan Gudang Bulog Sarudik Sibolga Dipicu Isolasi Wilayah dan Krisis Pangan Pasca Banjir–Longsor

Jumat, 28 November 2025 - 01:29 WITA

Banjir Bandang dan Longsor Isolasi Tapanuli Tengah: Akses Darat Lumpuh Total, Warga Mengungsi dalam Kondisi Memprihatinkan

Kamis, 27 November 2025 - 23:22 WITA

Kasus Dugaan Perselingkuhan dan Pernikahan Siri, Pengakuan Insanul Fahmi Picu Polemik Baru di Publik

Rabu, 26 November 2025 - 22:20 WITA

Bencana Banjir dan Longsor di Tapanuli Raya: Delapan Warga Meninggal, Ribuan Mengungsi akibat Pengaruh Siklon Tropis KOTO dan Bibit Siklon 95B

Minggu, 23 November 2025 - 07:57 WITA

Gus Yahya Tanggapi Tuduhan Terafiliasi Zionisme, Sementara Dokumen Pemakzulan Masih Dipertanyakan Keabsahannya

Jumat, 21 November 2025 - 02:57 WITA

GEMPARKAN SULSEL! KANTOR GUBERNUR DIGELEDAH KEJATI: SOSOK ANDI SUDIRMAN SULAIMAN DISOROT PUBLIK

Berita Terbaru