Sengketa Pilkada Kaltim: MK Tolak Gugatan, Rudy Mas’ud-Seno Aji Sah Menang

- Editorial Team

Jumat, 7 Februari 2025 - 01:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal pada Rabu (5/2/2025) untuk menyelesaikan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam sidang ini, MK akan menentukan apakah 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh berbagai pasangan calon dapat dilanjutkan atau tidak.

Dari total perkara yang disidangkan, sebanyak 9 kasus terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 35 menyangkut pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta 114 perkara berasal dari pemilihan bupati dan wakil bupati.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, dan Daniel Yusmic.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu putusan yang menjadi sorotan adalah sengketa Pilkada Kalimantan Timur. Dalam putusannya, MK menolak gugatan yang diajukan pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi, sehingga keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berlaku. Dengan demikian, pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji resmi dinyatakan sebagai calon terpilih untuk memimpin Kalimantan Timur.

Proses penyelesaian sengketa ini menjadi bagian dari upaya MK dalam memastikan jalannya Pilkada yang adil dan transparan. Putusan dismissal ini menjadi langkah awal dalam menentukan perkara mana yang memiliki dasar hukum kuat untuk dilanjutkan ke tahap sidang lanjutan. Dalam beberapa pekan ke depan, MK akan terus mengkaji kasus-kasus lain yang masih berproses, termasuk menelaah bukti dan argumentasi dari masing-masing pihak yang bersengketa.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gus Yahya Reshuffle Pengurus PBNU: Gus Ipul Diganti, Struktur Tanfidziyah Dirombak
Pertemuan Tertutup Jimly–Zulhas Bahas Amendemen UUD 1945 dan Reformasi Polri, PAN Diminta Beri Dukungan Politik
Misbakhun Lantik Sahrujani sebagai Ketua SOKSI Kalsel: Tegaskan Konsolidasi Ormas Pendiri Golkar hingga Daerah
Ketua YLBHI: DPR Diduga Sembunyikan Draf KUHAP, Pengesahan Dinilai Minim Partisipasi Publik
Apresiasi Kinerja Polri Terbaik Ketiga Dunia, Boni Hargens Bangga dan Beberkan PR ke Depan
Harta Rp 972 M Disorot Publik, Sherly Tjoanda Tegaskan Semua Saham Tambang Sudah Transparan di LHKPN
PAN SULBAR GELAR MUSDA SERENTAK, H. ABDUL WAHAB KEMBALI NAHKODAI PAN MAJENE PERIODE 2024–2029
Hendri Satrio: Penugasan Gibran ke G20 Jadi Cara Prabowo Jawab Keraguan Publik

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 17:23 WITA

Viral Kayu Gelondongan Terbawa Banjir di Sumut, Anggota DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Nasional

Minggu, 30 November 2025 - 15:41 WITA

Istri Gubernur Aceh Terjebak Banjir Dua Hari di SPBU: “Keadaan Sangat Darurat, Banyak Ibu dan Anak Butuh Bantuan”

Minggu, 30 November 2025 - 15:27 WITA

Penjarahan Gudang Bulog Sarudik Sibolga Dipicu Isolasi Wilayah dan Krisis Pangan Pasca Banjir–Longsor

Jumat, 28 November 2025 - 01:29 WITA

Banjir Bandang dan Longsor Isolasi Tapanuli Tengah: Akses Darat Lumpuh Total, Warga Mengungsi dalam Kondisi Memprihatinkan

Kamis, 27 November 2025 - 23:22 WITA

Kasus Dugaan Perselingkuhan dan Pernikahan Siri, Pengakuan Insanul Fahmi Picu Polemik Baru di Publik

Rabu, 26 November 2025 - 22:20 WITA

Bencana Banjir dan Longsor di Tapanuli Raya: Delapan Warga Meninggal, Ribuan Mengungsi akibat Pengaruh Siklon Tropis KOTO dan Bibit Siklon 95B

Minggu, 23 November 2025 - 07:57 WITA

Gus Yahya Tanggapi Tuduhan Terafiliasi Zionisme, Sementara Dokumen Pemakzulan Masih Dipertanyakan Keabsahannya

Jumat, 21 November 2025 - 02:57 WITA

GEMPARKAN SULSEL! KANTOR GUBERNUR DIGELEDAH KEJATI: SOSOK ANDI SUDIRMAN SULAIMAN DISOROT PUBLIK

Berita Terbaru