Pemerintah Sahkan Perpres 79/2025: Gaji PNS Resmi Naik, 10 Tunjangan Baru Diperkuat

- Editorial Team

Selasa, 25 November 2025 - 00:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perpres 29 Tahun 2025

Perpres 29 Tahun 2025

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah akhirnya resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari usulan kenaikan gaji yang diajukan oleh Kementerian PAN-RB dan telah diterima oleh Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari program prioritas nasional 2025 untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara sekaligus memperkuat agenda reformasi birokrasi, terutama dalam menciptakan sistem remunerasi yang berkeadilan dan berbasis kinerja.

Dengan terbitnya Perpres 79/2025, pemerintah menegaskan komitmen untuk memperbarui struktur penghasilan ASN secara menyeluruh. Proses selanjutnya akan masuk pada tahap pembahasan teknis, termasuk:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Penyesuaian alokasi anggaran

  • Penyusunan petunjuk teknis implementasi

  • Harmonisasi kebijakan dengan sistem remunerasi nasional

Perpres ini sekaligus menghapus ketidakpastian mengenai kapan naiknya gaji PNS, yang sebelumnya hanya disebutkan dalam rencana kerja pemerintah.

Selain peningkatan gaji pokok, Perpres 79/2025 juga mengatur 10 komponen tunjangan melekat yang menjadi bagian dari total reward system ASN. Tunjangan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendorong peningkatan kinerja.

Berikut daftar tunjangan yang tercantum dalam struktur penghasilan PNS terbaru:

  1. Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)

  2. Tunjangan jabatan struktural

  3. Tunjangan jabatan fungsional

  4. Tunjangan kinerja (tunkin)

  5. Tunjangan umum bagi pegawai tanpa jabatan

  6. Tunjangan makan

  7. Tunjangan beras

  8. Fasilitas kendaraan dinas

  9. Fasilitas rumah dinas

  10. Tunjangan tambahan lain sesuai peraturan masing-masing instansi

Pemerintah menargetkan sistem baru ini mendukung prinsip berkeadilan, transparan, dan berbasis capaian kinerja.

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan kenaikan gaji PNS mulai berlaku pada akhir 2025, beriringan dengan penyesuaian APBN.
Dalam proses implementasinya, terdapat skema:

  • Kenaikan gaji efektif bertahap mengikuti kesiapan administrasi tiap instansi

  • Potensi rapel apabila pemberlakuan administratif mundur atau dilakukan pasca penetapan

Kebijakan ini hanya berlaku untuk PNS aktif.
Sementara pensiunan PNS akan diatur dalam regulasi tersendiri dan tidak termasuk dalam ketentuan Perpres 79/2025.

Terbitnya Perpres 79 Tahun 2025 menandai langkah resmi pemerintah dalam mewujudkan sistem penggajian ASN yang lebih modern dan kompetitif. Melalui kombinasi kenaikan gaji pokok dan penguatan tunjangan melekat, pemerintah berharap aparatur sipil negara mampu memberikan pelayanan publik yang lebih optimal.

Tahapan berikutnya mencakup:

  • Penyusunan regulasi turunan

  • Finalisasi simulasi anggaran

  • Sosialisasi aturan ke seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara berkomitmen menghadirkan ASN profesional, sejahtera, dan berintegritas tinggi dalam mendukung transformasi birokrasi nasional.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Ultimatum Bea Cukai: Terancam Dibekukan dan 16 Ribu Pegawai Dirumahkan Jika Reformasi Gagal
H. Abdul Wahab, Politisi dari Rakyat, untuk Rakyat, dengan Aksi Nyata.
Mensos Gus Ipul Kukuhkan Pengurus Nasional Karang Taruna 2025–2030, “Momentum Arah Baru Pemberdayaan Sosial Indonesia”
Mendagri dan Mensos Sepakat Integrasikan Puskesos dengan Posyandu di Seluruh Desa
Presiden Prabowo Larang Penyambutan Siswa Saat Kunjungan Kerja: “Biarkan Mereka Tetap Belajar di Sekolah”
Ketua Komisi III DPR RI: 99% Substansi KUHAP Baru Berasal dari Aspirasi Publik
Transformasi Pendidikan Nasional: Peluncuran Program Digitalisasi Pembelajaran
Sesuai Putusan MK berikut beberapa Personel Polri Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 17:23 WITA

Viral Kayu Gelondongan Terbawa Banjir di Sumut, Anggota DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Nasional

Minggu, 30 November 2025 - 15:41 WITA

Istri Gubernur Aceh Terjebak Banjir Dua Hari di SPBU: “Keadaan Sangat Darurat, Banyak Ibu dan Anak Butuh Bantuan”

Minggu, 30 November 2025 - 15:27 WITA

Penjarahan Gudang Bulog Sarudik Sibolga Dipicu Isolasi Wilayah dan Krisis Pangan Pasca Banjir–Longsor

Jumat, 28 November 2025 - 01:29 WITA

Banjir Bandang dan Longsor Isolasi Tapanuli Tengah: Akses Darat Lumpuh Total, Warga Mengungsi dalam Kondisi Memprihatinkan

Kamis, 27 November 2025 - 23:22 WITA

Kasus Dugaan Perselingkuhan dan Pernikahan Siri, Pengakuan Insanul Fahmi Picu Polemik Baru di Publik

Rabu, 26 November 2025 - 22:20 WITA

Bencana Banjir dan Longsor di Tapanuli Raya: Delapan Warga Meninggal, Ribuan Mengungsi akibat Pengaruh Siklon Tropis KOTO dan Bibit Siklon 95B

Minggu, 23 November 2025 - 07:57 WITA

Gus Yahya Tanggapi Tuduhan Terafiliasi Zionisme, Sementara Dokumen Pemakzulan Masih Dipertanyakan Keabsahannya

Jumat, 21 November 2025 - 02:57 WITA

GEMPARKAN SULSEL! KANTOR GUBERNUR DIGELEDAH KEJATI: SOSOK ANDI SUDIRMAN SULAIMAN DISOROT PUBLIK

Berita Terbaru