MataIndonesia-Jakarta. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi membatalkan penugasan Perwira Tinggi (Pati) Irjen Raden Argo Yuwono di Kementerian Koperasi dan UMKM. Langkah cepat ini menjadi konsekuensi langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugurkan seluruh dasar hukum penempatan polisi aktif di jabatan sipil tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (20/11), melalui keterangan resmi.
“Penarikan itu merupakan bagian dari konsekuensi putusan MK. Irjen Argo masih dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM,” ujar Trunoyudo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa Irjen Argo telah ditarik kembali ke lingkungan Polri berdasarkan surat Kapolri tertanggal 20 November 2025, untuk kembali menjalani pembinaan karier sebagaimana ketentuan internal kepolisian.
Pembatalan Penugasan Jadi Efek Domino Putusan MK
Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 sebelumnya menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun, dan tidak bisa lagi ditempatkan hanya berdasarkan “penugasan Kapolri”. Putusan itu sekaligus mencabut frasa yang selama ini menjadi celah hukum penempatan aparat aktif di posisi sipil.
Penarikan Irjen Argo disebut menjadi contoh awal dari koreksi struktural besar-besaran yang kini harus ditempuh Polri dan lembaga negara lainnya.
Brigjen Trunoyudo juga mengungkapkan bahwa tim Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk Kapolri terus melakukan koordinasi dan konsultasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga.
Tim Pokja ini, lanjutnya, bertugas mengaji ulang prinsip, syarat, dan mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, termasuk kerja sama antar-lembaga yang selama ini menjadi dasar permintaan personel.
“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” jelas Trunoyudo.
Ia menambahkan bahwa setiap penugasan anggota Polri di ranah nonkepolisian sebelumnya memang merupakan kerja sama resmi antar-institusi, namun kini seluruh pola itu harus disesuaikan dengan norma dan putusan MK yang baru.
Sinyal Penataan Besar-Besaran di Birokrasi Nasional
Penarikan Irjen Argo diprediksi hanya langkah awal. Dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat, sejumlah jabatan sipil yang diisi anggota Polri aktif kemungkinan besar akan dievaluasi, bahkan dibatalkan.
Direktur tata kelola publik menilai situasi ini akan mengubah peta hubungan sipil–kepolisian secara nasional dan membuka babak baru dalam penguatan netralitas birokrasi dan supremasi hukum.












