GEGER PASCA PUTUSAN MK: Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Aturan Penugasan Polisi di Jabatan Sipil Dibongkar Total

- Editorial Team

Jumat, 21 November 2025 - 06:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Pol Argo Yuwono

Irjen Pol Argo Yuwono

MataIndonesia-Jakarta. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi membatalkan penugasan Perwira Tinggi (Pati) Irjen Raden Argo Yuwono di Kementerian Koperasi dan UMKM. Langkah cepat ini menjadi konsekuensi langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugurkan seluruh dasar hukum penempatan polisi aktif di jabatan sipil tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (20/11), melalui keterangan resmi.

“Penarikan itu merupakan bagian dari konsekuensi putusan MK. Irjen Argo masih dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM,” ujar Trunoyudo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa Irjen Argo telah ditarik kembali ke lingkungan Polri berdasarkan surat Kapolri tertanggal 20 November 2025, untuk kembali menjalani pembinaan karier sebagaimana ketentuan internal kepolisian.

Pembatalan Penugasan Jadi Efek Domino Putusan MK

Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 sebelumnya menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun, dan tidak bisa lagi ditempatkan hanya berdasarkan “penugasan Kapolri”. Putusan itu sekaligus mencabut frasa yang selama ini menjadi celah hukum penempatan aparat aktif di posisi sipil.

Penarikan Irjen Argo disebut menjadi contoh awal dari koreksi struktural besar-besaran yang kini harus ditempuh Polri dan lembaga negara lainnya.

Brigjen Trunoyudo juga mengungkapkan bahwa tim Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk Kapolri terus melakukan koordinasi dan konsultasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga.

Tim Pokja ini, lanjutnya, bertugas mengaji ulang prinsip, syarat, dan mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, termasuk kerja sama antar-lembaga yang selama ini menjadi dasar permintaan personel.

“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” jelas Trunoyudo.

Ia menambahkan bahwa setiap penugasan anggota Polri di ranah nonkepolisian sebelumnya memang merupakan kerja sama resmi antar-institusi, namun kini seluruh pola itu harus disesuaikan dengan norma dan putusan MK yang baru.

Sinyal Penataan Besar-Besaran di Birokrasi Nasional

Penarikan Irjen Argo diprediksi hanya langkah awal. Dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat, sejumlah jabatan sipil yang diisi anggota Polri aktif kemungkinan besar akan dievaluasi, bahkan dibatalkan.

Direktur tata kelola publik menilai situasi ini akan mengubah peta hubungan sipil–kepolisian secara nasional dan membuka babak baru dalam penguatan netralitas birokrasi dan supremasi hukum.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gus Yahya Reshuffle Pengurus PBNU: Gus Ipul Diganti, Struktur Tanfidziyah Dirombak
Pertemuan Tertutup Jimly–Zulhas Bahas Amendemen UUD 1945 dan Reformasi Polri, PAN Diminta Beri Dukungan Politik
Misbakhun Lantik Sahrujani sebagai Ketua SOKSI Kalsel: Tegaskan Konsolidasi Ormas Pendiri Golkar hingga Daerah
Ketua YLBHI: DPR Diduga Sembunyikan Draf KUHAP, Pengesahan Dinilai Minim Partisipasi Publik
Apresiasi Kinerja Polri Terbaik Ketiga Dunia, Boni Hargens Bangga dan Beberkan PR ke Depan
Harta Rp 972 M Disorot Publik, Sherly Tjoanda Tegaskan Semua Saham Tambang Sudah Transparan di LHKPN
PAN SULBAR GELAR MUSDA SERENTAK, H. ABDUL WAHAB KEMBALI NAHKODAI PAN MAJENE PERIODE 2024–2029
Hendri Satrio: Penugasan Gibran ke G20 Jadi Cara Prabowo Jawab Keraguan Publik

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 17:23 WITA

Viral Kayu Gelondongan Terbawa Banjir di Sumut, Anggota DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Nasional

Minggu, 30 November 2025 - 15:41 WITA

Istri Gubernur Aceh Terjebak Banjir Dua Hari di SPBU: “Keadaan Sangat Darurat, Banyak Ibu dan Anak Butuh Bantuan”

Minggu, 30 November 2025 - 15:27 WITA

Penjarahan Gudang Bulog Sarudik Sibolga Dipicu Isolasi Wilayah dan Krisis Pangan Pasca Banjir–Longsor

Jumat, 28 November 2025 - 01:29 WITA

Banjir Bandang dan Longsor Isolasi Tapanuli Tengah: Akses Darat Lumpuh Total, Warga Mengungsi dalam Kondisi Memprihatinkan

Kamis, 27 November 2025 - 23:22 WITA

Kasus Dugaan Perselingkuhan dan Pernikahan Siri, Pengakuan Insanul Fahmi Picu Polemik Baru di Publik

Rabu, 26 November 2025 - 22:20 WITA

Bencana Banjir dan Longsor di Tapanuli Raya: Delapan Warga Meninggal, Ribuan Mengungsi akibat Pengaruh Siklon Tropis KOTO dan Bibit Siklon 95B

Minggu, 23 November 2025 - 07:57 WITA

Gus Yahya Tanggapi Tuduhan Terafiliasi Zionisme, Sementara Dokumen Pemakzulan Masih Dipertanyakan Keabsahannya

Jumat, 21 November 2025 - 02:57 WITA

GEMPARKAN SULSEL! KANTOR GUBERNUR DIGELEDAH KEJATI: SOSOK ANDI SUDIRMAN SULAIMAN DISOROT PUBLIK

Berita Terbaru