GELOMBANG BESAR DI BALIK PUTUSAN MK: Mahfud MD Tegaskan Seluruh Dasar Hukum Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Gugur Total

- Editorial Team

Jumat, 21 November 2025 - 03:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua MK, Mahfud MD

Mantan Ketua MK, Mahfud MD

MataIndonesia-Jakarta. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengeluarkan pernyataan mengejutkan yang mengguncang dinamika tata kelola pemerintahan. Ia menegaskan bahwa seluruh aturan turunan yang selama ini menjadi landasan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil resmi tidak berlaku lagi, menyusul Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Melalui putusan monumental tersebut, MK menegaskan bahwa anggota Polri dilarang menduduki jabatan sipil apa pun sebelum mengundurkan diri atau pensiun, dan penempatan itu tidak bisa lagi diberikan hanya atas dasar izin Kapolri.

“Menurut saya itu tidak bisa dijadikan dasar untuk memberi jabatan-jabatan Polri di depan, atau di institusi-institusi sipil yang seperti kita kenal di institusi demokrasi,” tegas Mahfud dalam siniar Terus Terang pada kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (20/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, revisi dari PP 11/2017 tentang Manajemen ASN, tidak lagi dapat digunakan sebagai dasar hukum penempatan aparat kepolisian aktif di jabatan sipil.

Mahfud menjelaskan, sesuai prinsip hierarki perundang-undangan, aturan turunan otomatis kehilangan legitimasi ketika substansi undang-undang yang lebih tinggi telah diputuskan berbeda oleh MK.

“Maka ini pun menjadi tercabut dengan sendirinya dari sudut hierarki Perundang-Undangan. Aturan di bawah tidak boleh membentur substansi aturan di atasnya,” tegas Mahfud.

Dengan demikian, seluruh landasan hukum yang selama ini dipakai untuk menempatkan polisi aktif di kementerian, lembaga negara, hingga birokrasi daerah tidak lagi sah digunakan.

Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa putusan MK tidak menghapus peran Polri di sektor non-kepolisian, sepanjang konteksnya adalah tugas pengamanan, bukan jabatan struktural.

“Bukan tidak boleh. Boleh tetapi tidak punya jabatan sipil. Misalnya mengawasi orang seminar, itu pengamanan. Ajudan-ajudan pejabat itu pengamanan. Itu Polri,” jelasnya.

Artinya, aparat kepolisian tetap dapat hadir di ruang-ruang publik, namun tanpa wewenang struktural yang melekat pada posisi sipil.

Dalam putusan 114/PUU-XXIII/2025, MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Frasa tersebut dinilai telah membuka celah penyimpangan selama bertahun-tahun.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan bahwa frasa itu bukan memperjelas, melainkan justru mengaburkan substansi dari ketentuan “mengundurkan diri atau pensiun”.

“Adanya frasa itu memperluas norma dan menimbulkan ketidakpastian hukum… bagi Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian, sekaligus bagi karier ASN,” ujar Ridwan dalam pertimbangan putusannya.

Dengan penghapusan frasa tersebut, MK memulihkan kembali kepastian hukum dan batas tegas antara ranah sipil dan kepolisian sesuai amanat UUD 1945.

Putusan ini berpotensi menjadi gelombang perubahan terbesar dalam tata kelola jabatan publik:

  • Seluruh pejabat sipil yang berasal dari penugasan Polri kini harus mengundurkan diri atau kembali ke institusinya.
  • Kementerian dan lembaga harus melakukan penataan ulang jabatan.
  • Polemik mengenai tarik menarik peran sipil–kepolisian kembali memperoleh titik terang.

Pengamat menilai, putusan ini dapat menjadi babak baru penguatan netralitas birokrasi sekaligus pemulihan garis pemisah dalam demokrasi Indonesia.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gus Yahya Reshuffle Pengurus PBNU: Gus Ipul Diganti, Struktur Tanfidziyah Dirombak
Pertemuan Tertutup Jimly–Zulhas Bahas Amendemen UUD 1945 dan Reformasi Polri, PAN Diminta Beri Dukungan Politik
Misbakhun Lantik Sahrujani sebagai Ketua SOKSI Kalsel: Tegaskan Konsolidasi Ormas Pendiri Golkar hingga Daerah
Ketua YLBHI: DPR Diduga Sembunyikan Draf KUHAP, Pengesahan Dinilai Minim Partisipasi Publik
Apresiasi Kinerja Polri Terbaik Ketiga Dunia, Boni Hargens Bangga dan Beberkan PR ke Depan
Harta Rp 972 M Disorot Publik, Sherly Tjoanda Tegaskan Semua Saham Tambang Sudah Transparan di LHKPN
PAN SULBAR GELAR MUSDA SERENTAK, H. ABDUL WAHAB KEMBALI NAHKODAI PAN MAJENE PERIODE 2024–2029
Hendri Satrio: Penugasan Gibran ke G20 Jadi Cara Prabowo Jawab Keraguan Publik

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 17:23 WITA

Viral Kayu Gelondongan Terbawa Banjir di Sumut, Anggota DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Nasional

Minggu, 30 November 2025 - 15:41 WITA

Istri Gubernur Aceh Terjebak Banjir Dua Hari di SPBU: “Keadaan Sangat Darurat, Banyak Ibu dan Anak Butuh Bantuan”

Minggu, 30 November 2025 - 15:27 WITA

Penjarahan Gudang Bulog Sarudik Sibolga Dipicu Isolasi Wilayah dan Krisis Pangan Pasca Banjir–Longsor

Jumat, 28 November 2025 - 01:29 WITA

Banjir Bandang dan Longsor Isolasi Tapanuli Tengah: Akses Darat Lumpuh Total, Warga Mengungsi dalam Kondisi Memprihatinkan

Kamis, 27 November 2025 - 23:22 WITA

Kasus Dugaan Perselingkuhan dan Pernikahan Siri, Pengakuan Insanul Fahmi Picu Polemik Baru di Publik

Rabu, 26 November 2025 - 22:20 WITA

Bencana Banjir dan Longsor di Tapanuli Raya: Delapan Warga Meninggal, Ribuan Mengungsi akibat Pengaruh Siklon Tropis KOTO dan Bibit Siklon 95B

Minggu, 23 November 2025 - 07:57 WITA

Gus Yahya Tanggapi Tuduhan Terafiliasi Zionisme, Sementara Dokumen Pemakzulan Masih Dipertanyakan Keabsahannya

Jumat, 21 November 2025 - 02:57 WITA

GEMPARKAN SULSEL! KANTOR GUBERNUR DIGELEDAH KEJATI: SOSOK ANDI SUDIRMAN SULAIMAN DISOROT PUBLIK

Berita Terbaru