Jakarta – MataIndonesia. Wakil Ketua DPR RI yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengambil keputusan terkait polemik batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara dalam waktu dekat.
“Pekan depan, Presiden akan menyampaikan keputusan resmi terkait persoalan ini,” ujar Dasco dalam keterangan persnya pada Sabtu malam, 14 Juni 2025.
Dasco menjelaskan bahwa Presiden memutuskan untuk turun tangan langsung setelah melakukan komunikasi intensif dengan DPR RI. Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik wilayah ini menjadi perhatian khusus pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil komunikasi antara DPR dan Presiden menunjukkan bahwa Presiden akan mengambil alih penanganan persoalan batas wilayah yang tengah menjadi dinamika antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” tambahnya.
Sengketa ini mencuat kembali setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Dalam keputusan yang ditetapkan pada 25 April 2025 tersebut, empat pulau yang sebelumnya diklaim sebagai bagian dari wilayah Aceh—yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil—dinyatakan masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Kebijakan tersebut memicu reaksi beragam dari kedua daerah. Pemerintah Provinsi Aceh menegaskan klaimnya berdasarkan catatan historis yang menunjukkan keterikatan lama dengan empat pulau tersebut. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara merujuk pada hasil survei terbaru dari Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar legitimasi administratif.
Sengketa batas wilayah ini diketahui telah berlangsung selama beberapa dekade dan menjadi isu sensitif antarwilayah. Pemerintah pusat diharapkan dapat mengambil langkah bijak dan adil untuk meredakan ketegangan serta memastikan kepastian hukum dan keutuhan wilayah nasional.