Ahli Hukum Pidana UGM: Barang Bukti yang Diperoleh secara Melanggar Prosedur Tidak Sah di Mata Hukum

- Editorial Team

Kamis, 5 Juni 2025 - 22:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis

Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis

Jakarta – MataIndonesia. Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menyatakan bahwa barang bukti yang diperoleh dengan cara yang melanggar hukum acara pidana tidak dapat digunakan untuk menjerat terdakwa di pengadilan. Penegasan ini disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret nama Harun Masiku, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Pernyataan Fatahillah muncul ketika dirinya memberikan keterangan sebagai ahli, menjawab pertanyaan dari pengacara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yaitu Febri Diansyah. Dalam sidang tersebut, Febri mempertanyakan validitas prosedur yang dilakukan oleh penyidik KPK dalam penanganan perkara.

Febri memulai dengan menyodorkan simulasi kasus terkait dugaan pelanggaran prinsip due process of law—yakni keadilan dalam proses hukum pidana—seperti tindakan penyidik yang disebut terburu-buru melimpahkan perkara ke kejaksaan meski permintaan pemeriksaan ahli belum dipenuhi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal itu, Fatahillah merujuk pada Pasal 116 Ayat (4) KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010. Ia menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum memang dihadapkan pada dua prinsip utama: due process of law dan crime control. Menurutnya, penyidik wajib menghormati hak tersangka, namun juga harus memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif untuk mencegah kejahatan.

“Penilaian sah atau tidaknya alat bukti, termasuk keabsahan keterangan saksi, adalah wewenang majelis hakim,” ujarnya di hadapan persidangan.

Febri kemudian menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur, termasuk penyadapan sebelum proses penyelidikan, penggunaan data call detail record (CDR) yang tidak melewati uji digital forensik, hingga tindakan penyelidik dan penyidik yang turut menjadi saksi fakta.

Menanggapi hal tersebut, Fatahillah menyatakan bahwa keabsahan alat bukti bergantung pada keberadaan justifikasi yang sah secara hukum. Tanpa adanya pembenaran hukum yang valid, maka bukti tersebut tidak bisa digunakan.

“Kalau tidak ada justifikasi dan terbukti melanggar hukum acara, menurut saya, alat bukti tersebut tidak sah dan tidak dapat digunakan dalam persidangan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, tim hukum Hasto Kristiyanto mendalilkan adanya berbagai cacat prosedural dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk terkait penggeledahan, penyadapan, hingga penggunaan alat bukti elektronik.

Kasus ini menyoroti pentingnya akurasi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam proses peradilan, terutama dalam perkara yang menyangkut tokoh politik nasional.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Cabut Cekal Dirut PT Djarum: Kooperatif di Tengah Sorotan Kasus Pajak Triliunan
Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho: Ancaman Penculikan hingga Peran Pelaku Lain Mulai Terungkap
Menkeu Purbaya Ultimatum Bea Cukai: Terancam Dibekukan dan 16 Ribu Pegawai Dirumahkan Jika Reformasi Gagal
Polda Jateng Amankan Rekaman CCTV dan Dalami Gerak-Gerik AKBP Basuki dalam Kasus Kematian Dosen Untag Levi
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi kepada Ira Puspadewi Setelah Polemik Putusan Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Video Dugaan Pemerasan Pejabat Propam Polda Sumut Viral, Irwasda Gerak Cepat Bentuk Tim Audit Khusus
Pemerintah Sahkan Perpres 79/2025: Gaji PNS Resmi Naik, 10 Tunjangan Baru Diperkuat
H. Abdul Wahab, Politisi dari Rakyat, untuk Rakyat, dengan Aksi Nyata.

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 17:23 WITA

Viral Kayu Gelondongan Terbawa Banjir di Sumut, Anggota DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Nasional

Minggu, 30 November 2025 - 15:41 WITA

Istri Gubernur Aceh Terjebak Banjir Dua Hari di SPBU: “Keadaan Sangat Darurat, Banyak Ibu dan Anak Butuh Bantuan”

Minggu, 30 November 2025 - 15:27 WITA

Penjarahan Gudang Bulog Sarudik Sibolga Dipicu Isolasi Wilayah dan Krisis Pangan Pasca Banjir–Longsor

Jumat, 28 November 2025 - 01:29 WITA

Banjir Bandang dan Longsor Isolasi Tapanuli Tengah: Akses Darat Lumpuh Total, Warga Mengungsi dalam Kondisi Memprihatinkan

Kamis, 27 November 2025 - 23:22 WITA

Kasus Dugaan Perselingkuhan dan Pernikahan Siri, Pengakuan Insanul Fahmi Picu Polemik Baru di Publik

Rabu, 26 November 2025 - 22:20 WITA

Bencana Banjir dan Longsor di Tapanuli Raya: Delapan Warga Meninggal, Ribuan Mengungsi akibat Pengaruh Siklon Tropis KOTO dan Bibit Siklon 95B

Minggu, 23 November 2025 - 07:57 WITA

Gus Yahya Tanggapi Tuduhan Terafiliasi Zionisme, Sementara Dokumen Pemakzulan Masih Dipertanyakan Keabsahannya

Jumat, 21 November 2025 - 02:57 WITA

GEMPARKAN SULSEL! KANTOR GUBERNUR DIGELEDAH KEJATI: SOSOK ANDI SUDIRMAN SULAIMAN DISOROT PUBLIK

Berita Terbaru