MATAINDONESIA.CO.ID, MAJENE — Kuasa hukum Muh Lutfi, Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha, mendesak Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Propam Polda Sulawesi Barat (Sulbar) untuk segera mengambil alih penyelidikan kasus yang saat ini ditangani Polres Majene. Langkah ini diambil karena mereka menilai proses hukum yang berjalan tidak memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.
Dr. Syamsul Bachri, S.IP, SH, MH, selaku kuasa hukum Muh Lutfi, menilai penerapan Pasal 352 KUHP terhadap terlapor, saudara IS, tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
“Pasal 352 KUHP hanya mengatur tentang penganiayaan ringan yang tidak menyebabkan luka berat atau menghalangi aktivitas korban. Namun, dalam kasus ini, klien kami mengalami luka serius berupa sobekan pada telinga yang menyebabkan pendarahan,” jelasnya saat diwawancarai awak media, Rabu (29/1).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan kondisi tersebut, Dr. Syamsul Bachri berpendapat bahwa penerapan pasal seharusnya menggunakan Pasal 351 ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lebih berat.
“Seharusnya saudara IS dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP, sama seperti yang diterapkan kepada klien kami, yang berbunyi: ‘Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah’,” tegasnya.
Ia pun meminta Irwasda dan Propam Polda Sulbar turun tangan agar kasus ini dapat ditarik ke Polda Sulbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami berharap kasus ini bisa dilanjutkan dengan gelar perkara khusus guna meninjau kembali penerapan pasal yang lebih tepat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dr. Syamsul Bachri menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan argumentasi hukum secara ilmiah kepada penyidik, termasuk referensi dari yurisprudensi yang relevan. Namun, hingga kini, ia merasa penyidik tidak menunjukkan niat untuk mendalami argumentasi tersebut.
“Jika penyidik mengambil pendapat ahli untuk mempertahankan penerapan Pasal 352 KUHP, maka kami ingin tegaskan bahwa yurisprudensi yang ada sudah cukup menjadi dasar untuk membatalkan pendapat tersebut. Sayangnya, hingga saat ini penyidik tidak merespons dengan profesional, dan kami sangat kecewa,” pungkasnya.