Kuasa Hukum Muh Lutfi Desak Polda Sulbar Ambil Alih Kasus Dugaan Penganiayaan di Majene

- Editorial Team

Kamis, 30 Januari 2025 - 03:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Syamsul Bachri, S.IP, SH, MH, selaku kuasa hukum Muh Lutfi,

Dr. Syamsul Bachri, S.IP, SH, MH, selaku kuasa hukum Muh Lutfi,

MATAINDONESIA.CO.ID, MAJENE — Kuasa hukum Muh Lutfi, Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha, mendesak Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Propam Polda Sulawesi Barat (Sulbar) untuk segera mengambil alih penyelidikan kasus yang saat ini ditangani Polres Majene. Langkah ini diambil karena mereka menilai proses hukum yang berjalan tidak memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.

Dr. Syamsul Bachri, S.IP, SH, MH, selaku kuasa hukum Muh Lutfi, menilai penerapan Pasal 352 KUHP terhadap terlapor, saudara IS, tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Pasal 352 KUHP hanya mengatur tentang penganiayaan ringan yang tidak menyebabkan luka berat atau menghalangi aktivitas korban. Namun, dalam kasus ini, klien kami mengalami luka serius berupa sobekan pada telinga yang menyebabkan pendarahan,” jelasnya saat diwawancarai awak media, Rabu (29/1).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan kondisi tersebut, Dr. Syamsul Bachri berpendapat bahwa penerapan pasal seharusnya menggunakan Pasal 351 ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lebih berat.

“Seharusnya saudara IS dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP, sama seperti yang diterapkan kepada klien kami, yang berbunyi: ‘Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah’,” tegasnya.

Ia pun meminta Irwasda dan Propam Polda Sulbar turun tangan agar kasus ini dapat ditarik ke Polda Sulbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami berharap kasus ini bisa dilanjutkan dengan gelar perkara khusus guna meninjau kembali penerapan pasal yang lebih tepat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dr. Syamsul Bachri menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan argumentasi hukum secara ilmiah kepada penyidik, termasuk referensi dari yurisprudensi yang relevan. Namun, hingga kini, ia merasa penyidik tidak menunjukkan niat untuk mendalami argumentasi tersebut.

“Jika penyidik mengambil pendapat ahli untuk mempertahankan penerapan Pasal 352 KUHP, maka kami ingin tegaskan bahwa yurisprudensi yang ada sudah cukup menjadi dasar untuk membatalkan pendapat tersebut. Sayangnya, hingga saat ini penyidik tidak merespons dengan profesional, dan kami sangat kecewa,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kepala Perpusnas RI Dijadwalkan Hadir pada Festival Literasi Sulbar 2025: Bedah Buku & Pengukuhan Bunda Literasi Jadi Agenda Utama
Andi Muh. Riski AD Pemuda Pelopor Desa Sulawesi Barat yang punya semangat membangun Daerah mulai dari Desa
Jelajahi Kekayaan Sulawesi Barat: Budaya, Kuliner, dan Seni Khas Mandar Hadir di “Discover Nusantara” Hotel Borobudur
GP Ansor Sulbar Satu Komando, Jaga Ketahanan Pangan dari Desa untuk Indonesia
Kabupaten Mamasa Diwacanakan Gabung ke Calon Provinsi Tana Toraja, Tinggalkan Sulawesi Barat?
Ketua Harian Palpasi Sulbar Soroti Pengurangan Wilayah Sulbar: “Bukan Sekadar Administrasi, Ini Soal Identitas dan Hak Rakyat”
100 Hari Kepemimpinan SDK-Salim: Dari Jakarta hingga Pelosok Sulbar, Komitmen Pelayanan Publik Ditegaskan
Ketua PHBI Bersama P3D Palipi Soreang Silaturahmi dengan Wakil Bupati Mamuju Bahas Pembangunan SDM Pemuda

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 17:23 WITA

Viral Kayu Gelondongan Terbawa Banjir di Sumut, Anggota DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Nasional

Minggu, 30 November 2025 - 15:41 WITA

Istri Gubernur Aceh Terjebak Banjir Dua Hari di SPBU: “Keadaan Sangat Darurat, Banyak Ibu dan Anak Butuh Bantuan”

Minggu, 30 November 2025 - 15:27 WITA

Penjarahan Gudang Bulog Sarudik Sibolga Dipicu Isolasi Wilayah dan Krisis Pangan Pasca Banjir–Longsor

Jumat, 28 November 2025 - 01:29 WITA

Banjir Bandang dan Longsor Isolasi Tapanuli Tengah: Akses Darat Lumpuh Total, Warga Mengungsi dalam Kondisi Memprihatinkan

Kamis, 27 November 2025 - 23:22 WITA

Kasus Dugaan Perselingkuhan dan Pernikahan Siri, Pengakuan Insanul Fahmi Picu Polemik Baru di Publik

Rabu, 26 November 2025 - 22:20 WITA

Bencana Banjir dan Longsor di Tapanuli Raya: Delapan Warga Meninggal, Ribuan Mengungsi akibat Pengaruh Siklon Tropis KOTO dan Bibit Siklon 95B

Minggu, 23 November 2025 - 07:57 WITA

Gus Yahya Tanggapi Tuduhan Terafiliasi Zionisme, Sementara Dokumen Pemakzulan Masih Dipertanyakan Keabsahannya

Jumat, 21 November 2025 - 02:57 WITA

GEMPARKAN SULSEL! KANTOR GUBERNUR DIGELEDAH KEJATI: SOSOK ANDI SUDIRMAN SULAIMAN DISOROT PUBLIK

Berita Terbaru