Kuasa Hukum Muh Lutfi Desak Polda Sulbar Ambil Alih Kasus Dugaan Penganiayaan di Majene

- Editorial Team

Kamis, 30 Januari 2025 - 03:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Syamsul Bachri, S.IP, SH, MH, selaku kuasa hukum Muh Lutfi,

Dr. Syamsul Bachri, S.IP, SH, MH, selaku kuasa hukum Muh Lutfi,

MATAINDONESIA.CO.ID, MAJENE — Kuasa hukum Muh Lutfi, Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha, mendesak Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Propam Polda Sulawesi Barat (Sulbar) untuk segera mengambil alih penyelidikan kasus yang saat ini ditangani Polres Majene. Langkah ini diambil karena mereka menilai proses hukum yang berjalan tidak memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.

Dr. Syamsul Bachri, S.IP, SH, MH, selaku kuasa hukum Muh Lutfi, menilai penerapan Pasal 352 KUHP terhadap terlapor, saudara IS, tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Pasal 352 KUHP hanya mengatur tentang penganiayaan ringan yang tidak menyebabkan luka berat atau menghalangi aktivitas korban. Namun, dalam kasus ini, klien kami mengalami luka serius berupa sobekan pada telinga yang menyebabkan pendarahan,” jelasnya saat diwawancarai awak media, Rabu (29/1).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan kondisi tersebut, Dr. Syamsul Bachri berpendapat bahwa penerapan pasal seharusnya menggunakan Pasal 351 ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lebih berat.

“Seharusnya saudara IS dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP, sama seperti yang diterapkan kepada klien kami, yang berbunyi: ‘Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah’,” tegasnya.

Ia pun meminta Irwasda dan Propam Polda Sulbar turun tangan agar kasus ini dapat ditarik ke Polda Sulbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami berharap kasus ini bisa dilanjutkan dengan gelar perkara khusus guna meninjau kembali penerapan pasal yang lebih tepat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dr. Syamsul Bachri menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan argumentasi hukum secara ilmiah kepada penyidik, termasuk referensi dari yurisprudensi yang relevan. Namun, hingga kini, ia merasa penyidik tidak menunjukkan niat untuk mendalami argumentasi tersebut.

“Jika penyidik mengambil pendapat ahli untuk mempertahankan penerapan Pasal 352 KUHP, maka kami ingin tegaskan bahwa yurisprudensi yang ada sudah cukup menjadi dasar untuk membatalkan pendapat tersebut. Sayangnya, hingga saat ini penyidik tidak merespons dengan profesional, dan kami sangat kecewa,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Andi Muh. Riski AD Pemuda Pelopor Desa Sulawesi Barat yang punya semangat membangun Daerah mulai dari Desa
Jelajahi Kekayaan Sulawesi Barat: Budaya, Kuliner, dan Seni Khas Mandar Hadir di “Discover Nusantara” Hotel Borobudur
GP Ansor Sulbar Satu Komando, Jaga Ketahanan Pangan dari Desa untuk Indonesia
Kabupaten Mamasa Diwacanakan Gabung ke Calon Provinsi Tana Toraja, Tinggalkan Sulawesi Barat?
Ketua Harian Palpasi Sulbar Soroti Pengurangan Wilayah Sulbar: “Bukan Sekadar Administrasi, Ini Soal Identitas dan Hak Rakyat”
100 Hari Kepemimpinan SDK-Salim: Dari Jakarta hingga Pelosok Sulbar, Komitmen Pelayanan Publik Ditegaskan
Ketua PHBI Bersama P3D Palipi Soreang Silaturahmi dengan Wakil Bupati Mamuju Bahas Pembangunan SDM Pemuda
Wakil Gubernur Sulbar Buat Edaran Himbauan Shalat Berjamaah

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 16:34 WITA

Deklarasi di Shanghai, PB PORDI, KTC dan GP Ansor Bawa Domino Mendunia

Selasa, 2 September 2025 - 06:04 WITA

Organisasi Pemuda Lintas Iman Apresiasi Respons Cepat Presiden Prabowo, Ansor Instruksikan Kader Jaga Kampung

Senin, 1 September 2025 - 13:24 WITA

“Tambahan Syarat Bupati Majene untuk Pengukuhan Kades Melampaui Kewenangan” Oleh Parman (Ketua Palpasi Majene)

Senin, 1 September 2025 - 13:08 WITA

Warga Gelar Aksi di KPK, Desak Penetapan Bupati Pati Sudewo sebagai Tersangka

Senin, 1 September 2025 - 13:00 WITA

Anggota DPR yang dinonaktifkan Partainya masih mendapat gaji, begini kata pakar …

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 06:53 WITA

Sekretaris Jenderal BPP KKMSB, Isra D Pramulya: Utamakan Perdamaian, Tolak Provokasi Anarkis, Jaga Persatuan Bangsa

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:32 WITA

Andi Muh. Riski AD Pemuda Pelopor Desa Sulawesi Barat yang punya semangat membangun Daerah mulai dari Desa

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:28 WITA

Jelajahi Kekayaan Sulawesi Barat: Budaya, Kuliner, dan Seni Khas Mandar Hadir di “Discover Nusantara” Hotel Borobudur

Berita Terbaru